Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apa yang Dimaksud dengan Analisis Industri dan Bagaimana Fungsinya? Masih di PMK 172 Tahun 2023

Oleh: Maskudin

Tahapan kedua dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut. Analisis industri merupakan analisis untuk mengidentifikasi faktor-faktor berupa[MM1] :

a. jenis produk berupa barang atau jasa;

b. karakteristik industri dan pasar, seperti pertumbuhan pasar, segmentasi pasar, siklus

pasar, teknologi, ukuran pasar, prospek pasar, rantai pasokan, dan rantai nilai;

c. pesaing dan tingkat persaingan usaha;

d. tingkat efisiensi dan keunggulan lokasi Wajib Pajak;

e. keadaan ekonomi yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, suku bunga, dan nilai tukar / kurs;


Fungsi analisis industri sangat penting salah satunya adalah untuk mengukur benchmark apakah persentase laba Wajib Pajak berada dalam rentang kewajaran atau tidak…?

f. regulasi yang memengaruhi dan/atau menentukan keberhasilan dalam industri; dan

g. faktor-faktor selain faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f yang memengaruhi kinerja usaha dalam industry tersebut.

Hasil analisis industri diatas digunakan dalam mengidentifikasi perbedaan antara kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang diuji dan kondisi transaksi calon pembanding saat melakukan analisis kesebandingan.

*Disclaimer*

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »