Oleh: Maskudin
Tahapan kedua dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut. Analisis industri merupakan analisis untuk mengidentifikasi faktor-faktor berupa[MM1] :
a. jenis produk berupa barang atau jasa;
b. karakteristik industri dan pasar, seperti pertumbuhan pasar, segmentasi pasar, siklus
pasar, teknologi, ukuran pasar, prospek pasar, rantai pasokan, dan rantai nilai;
c. pesaing dan tingkat persaingan usaha;
d. tingkat efisiensi dan keunggulan lokasi Wajib Pajak;
e. keadaan ekonomi yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, suku bunga, dan nilai tukar / kurs;
Fungsi analisis industri sangat penting salah satunya adalah untuk mengukur benchmark apakah persentase laba Wajib Pajak berada dalam rentang kewajaran atau tidak…?
f. regulasi yang memengaruhi dan/atau menentukan keberhasilan dalam industri; dan
g. faktor-faktor selain faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f yang memengaruhi kinerja usaha dalam industry tersebut.
Hasil analisis industri diatas digunakan dalam mengidentifikasi perbedaan antara kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang diuji dan kondisi transaksi calon pembanding saat melakukan analisis kesebandingan.
*Disclaimer*