Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apakah Bisa Melapor SPT PPh Setelah Tanggal 31 Maret?

Jakarta-IBX. Tenggat waktu penyampaian pelaporan SPT PPh orang pribadi telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 kemarin. Akan tetapi, apakah bisa kita menyampaikan SPT PPh orang pribadi setelah tanggal 31 Maret 2024? Jawabannya, walaupun seseorang belum menyampaikan SPT PPh orang pribadi sampai dengan tanggal 31 Maret 2024, orang tersebut masih bisa menyampaikan SPT PPh orang pribadi walaupun terlambat, dengan ketentuan sebagai berikut.

Perpanjangan Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi
Pada pasal 3 ayat (4) UU KUP dijelaskan bahwa seorang Wajib Pajak (WP) dapat meminta perpanjangan waktu penyampaian SPT PPh orang pribadi dengan jangka waktu tambahan paling lama dua bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada DJP yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Membayar Denda Keterlambatan SPT PPh Orang Pribadi
Perlu diingat bahwa jika seseorang telat menyampaikan SPT PPh orang pribadi, orang tersebut masih berkewajiban untuk menyampaikan SPT PPh orang pribadi dan membayar denda keterlambatan. Adapun dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP, dijelaskan bahwa WP yang tidak atau telat melapor SPT PPh orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Wajib Pajak Yang Tidak Dikenakan Denda
Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP, terdapat kelompok yang tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan penyampaian SPT PPh orang pribadi, yaitu sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
  • Badan Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
  • Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi, tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  • Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  • Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Sumber: Apakah Masih Bisa Lapor SPT Pajak Setelah 31 Maret 2024? Ini Ketentuannya

*disclaimer

Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »