Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apakah Bisa Melapor SPT PPh Setelah Tanggal 31 Maret?

Jakarta-IBX. Tenggat waktu penyampaian pelaporan SPT PPh orang pribadi telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 kemarin. Akan tetapi, apakah bisa kita menyampaikan SPT PPh orang pribadi setelah tanggal 31 Maret 2024? Jawabannya, walaupun seseorang belum menyampaikan SPT PPh orang pribadi sampai dengan tanggal 31 Maret 2024, orang tersebut masih bisa menyampaikan SPT PPh orang pribadi walaupun terlambat, dengan ketentuan sebagai berikut.

Perpanjangan Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi
Pada pasal 3 ayat (4) UU KUP dijelaskan bahwa seorang Wajib Pajak (WP) dapat meminta perpanjangan waktu penyampaian SPT PPh orang pribadi dengan jangka waktu tambahan paling lama dua bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada DJP yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Membayar Denda Keterlambatan SPT PPh Orang Pribadi
Perlu diingat bahwa jika seseorang telat menyampaikan SPT PPh orang pribadi, orang tersebut masih berkewajiban untuk menyampaikan SPT PPh orang pribadi dan membayar denda keterlambatan. Adapun dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP, dijelaskan bahwa WP yang tidak atau telat melapor SPT PPh orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Wajib Pajak Yang Tidak Dikenakan Denda
Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP, terdapat kelompok yang tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan penyampaian SPT PPh orang pribadi, yaitu sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
  • Badan Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
  • Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi, tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  • Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  • Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Sumber: Apakah Masih Bisa Lapor SPT Pajak Setelah 31 Maret 2024? Ini Ketentuannya

*disclaimer

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »