Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apakah Bisa Melapor SPT PPh Setelah Tanggal 31 Maret?

Jakarta-IBX. Tenggat waktu penyampaian pelaporan SPT PPh orang pribadi telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 kemarin. Akan tetapi, apakah bisa kita menyampaikan SPT PPh orang pribadi setelah tanggal 31 Maret 2024? Jawabannya, walaupun seseorang belum menyampaikan SPT PPh orang pribadi sampai dengan tanggal 31 Maret 2024, orang tersebut masih bisa menyampaikan SPT PPh orang pribadi walaupun terlambat, dengan ketentuan sebagai berikut.

Perpanjangan Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi
Pada pasal 3 ayat (4) UU KUP dijelaskan bahwa seorang Wajib Pajak (WP) dapat meminta perpanjangan waktu penyampaian SPT PPh orang pribadi dengan jangka waktu tambahan paling lama dua bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada DJP yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Membayar Denda Keterlambatan SPT PPh Orang Pribadi
Perlu diingat bahwa jika seseorang telat menyampaikan SPT PPh orang pribadi, orang tersebut masih berkewajiban untuk menyampaikan SPT PPh orang pribadi dan membayar denda keterlambatan. Adapun dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP, dijelaskan bahwa WP yang tidak atau telat melapor SPT PPh orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Wajib Pajak Yang Tidak Dikenakan Denda
Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP, terdapat kelompok yang tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan penyampaian SPT PPh orang pribadi, yaitu sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
  • Badan Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
  • Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi, tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  • Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  • Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Sumber: Apakah Masih Bisa Lapor SPT Pajak Setelah 31 Maret 2024? Ini Ketentuannya

*disclaimer

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »