Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

APBN Juli 2024: Biaya IKN Meningkat Pesat, Setoran Pajak Merosot? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini memaparkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Juli 2024. Dalam konferensi pers bertajuk APBN Kita yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Agustus 2024, terungkap sejumlah fakta penting, termasuk lonjakan biaya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan penurunan signifikan dalam setoran pajak.

Sri Mulyani memberikan laporan mengenai realisasi penerimaan negara, mencakup pajak, bea cukai, dan pendapatan daerah. Selain itu, ia juga menguraikan belanja negara yang telah terealisasi, seperti anggaran untuk pembangunan IKN, subsidi BBM, bantuan sosial, serta belanja pemerintah daerah untuk Pilkada Serentak 2024.

Hingga Juli 2024, APBN mencatat defisit sebesar Rp93,4 triliun. Peningkatan belanja pemerintah menjadi penyebab utama meluasnya defisit anggaran. Menurut Sri Mulyani, defisit tersebut setara dengan 0,41% dari produk domestik bruto (PDB), naik dari defisit bulan sebelumnya, yaitu Rp77,3 triliun atau 0,34% dari PDB pada Juni 2024.

“Untuk bulan Juli 2024, defisit mencapai Rp93,4 triliun atau 0,41% dari PDB, masih jauh dari target total defisit APBN yang direncanakan untuk tahun 2024,” ujar Sri Mulyani. APBN 2024 dirancang dengan defisit sebesar Rp522,8 triliun atau 2,29% dari PDB, sehingga defisit pada Juli 2024 masih berada dalam batas proyeksi pemerintah.

Selama periode Januari hingga Juli 2024, penerimaan negara mencapai Rp1.545,4 triliun, atau 55,1% dari target, meskipun mengalami penurunan 4,3% dibandingkan tahun lalu. Di sisi lain, realisasi belanja negara pada periode yang sama tercatat Rp1.638,8 triliun, atau 49,3% dari alokasi pemerintah, meningkat 12,2% dibandingkan tahun lalu.

Hingga Juli 2024, sebesar Rp11,2 triliun telah direalisasikan untuk pembangunan IKN Nusantara, yang merupakan 26,4% dari total pagu anggaran APBN 2024 sebesar Rp42,5 triliun. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa hingga akhir Juli, jumlah yang sudah dicairkan baru mencapai Rp11,2 triliun dari pagu anggaran 2024 yang ditetapkan.

“Jadi, dari total pagu Rp42,5 triliun, yang sudah dicairkan baru Rp11,2 triliun,” jelasnya. Pagu anggaran pembangunan IKN untuk 2024 mengalami kenaikan dari pagu awal yang direncanakan sebesar Rp40,6 triliun, menjadi Rp42,5 triliun, yakni peningkatan sebesar Rp1,9 triliun.

Penambahan anggaran ini disebabkan oleh tambahan belanja untuk infrastruktur, seperti pembangunan bandara VVIP, jalan tol, dan jembatan di IKN. Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa anggaran untuk perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT Kemerdekaan RI) di IKN tahun ini mencapai Rp87 miliar.

Disclaimer:
Sumber: Round-up APBN Juli 2024: Lonjakan Biaya IKN hingga Setoran Pajak Anjlok

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »