IBX-Jakarta. Intercounbix’s Co-Founder Mr. Andi P Rahim delivering speech in the session of ASEAN Innovation as part of ASEAN Marketing Summit. The event was held on December 6th 2023 at the Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta. Mr. Rahim also leading the signing ceremony of the Jakarta Declaration of ASEAN 56 – National Marketing Associations of Asia Marketing Federation in ASEAN. This Summit was attended by dignitaries from ASEAN countries both private and government/Embassy representatives. To name a few who participate at the event among other: Mr. Hermawan Kartajaya-Chairman of MarkPlus, Prof. Syed Ferhat Anwar-President Asia Marketing Federation (AMF), Roger Wang-President of Marketing Institute of Singapore (MIS), Bryan Lato-President Philippine Marketing Association (PMA), Dr. Teng Rihty-President of Marketing Association of Cambodia (MAC), Marketing Association of Thailand (MAT), Malaysia Institute of Marketing (MIM), Marketing Institute of Myanmar (MiM), etc.
- Posted on, February 22, 2024
Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak
IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang
Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?
IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada
Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik
IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan