Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Aspek Pajak Pedagang Emas

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

 

Aspek Pajak Pedagang Emas dan Kira-Kira apa saja yang dapat di pungut dan di potong

Jenis-Jenis Pajak

1.Emas Perhiasan

2.Perhiasan yang bahan keseluruhan bukan dari emas

3.Batu permata dan batu lain yang sejenisnya.

 

PPh pasal 22 atas penjualan

1.Emas perhiasan

2.Emas Batangan

3.Batu permata dan batu lain yang sejenisnya

 

Dalam bidang  perpajakan, emas dan berlian yang dimiliki oleh wajib pajak dapat  dilaporkan dalam SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Namun, harta tersebut hanya dilaporkan dan tidak dikenakan pajak kembali. Pelaporan harta diperlukan supaya otoritas pajak dapat menilai kewajaran dari kepemilikan harta terhadap penghasilan tersebut.

Pada penjelasan terakhir, Anda dapat diminta untuk memilih 3 opsi bentuk form yang dapat ditawarkan, Silahkan mengisi SPT 1770S dengan opsi formulir, Tekan opsi dengan bentuk formulir dan tekan SPT 1770SS Dengan formulir.

Isi data formulir dan tekan prosedur selanjutnya. Sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi lampiran II SPT 1770S. lengkapi seluruh data sesuai prosedur yang diminta. Pelaporan harta dapat dilaksanakan pada lampiran II Bagian B: Harta pada akhir tahun, silahkan klik tombol Tambah +.

 

Kemudian langkah selanjutnya adalah isi kode harta dengan opsi 051- Logam mulia( seperti emas batangan, emas perhiasan, batu permata dan batu lain yang sejenisnya, Platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya) Langkah terakhir adalah isi nama harta sesuai dengan jenis emas yang dimiliki

Berikutnya anda dapat lengkapi tahun perolehan dan harga perolehan, Sementara itu pada bagian keterangan dapat anda isi dengan merek, kadar emas, dan berat emas lalu pilih simpan, harta berupa emas akan muncul pada daftar harta akhir tahun.

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »