Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Aspek Pajak Pedagang Emas

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

 

Aspek Pajak Pedagang Emas dan Kira-Kira apa saja yang dapat di pungut dan di potong

Jenis-Jenis Pajak

1.Emas Perhiasan

2.Perhiasan yang bahan keseluruhan bukan dari emas

3.Batu permata dan batu lain yang sejenisnya.

 

PPh pasal 22 atas penjualan

1.Emas perhiasan

2.Emas Batangan

3.Batu permata dan batu lain yang sejenisnya

 

Dalam bidang  perpajakan, emas dan berlian yang dimiliki oleh wajib pajak dapat  dilaporkan dalam SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Namun, harta tersebut hanya dilaporkan dan tidak dikenakan pajak kembali. Pelaporan harta diperlukan supaya otoritas pajak dapat menilai kewajaran dari kepemilikan harta terhadap penghasilan tersebut.

Pada penjelasan terakhir, Anda dapat diminta untuk memilih 3 opsi bentuk form yang dapat ditawarkan, Silahkan mengisi SPT 1770S dengan opsi formulir, Tekan opsi dengan bentuk formulir dan tekan SPT 1770SS Dengan formulir.

Isi data formulir dan tekan prosedur selanjutnya. Sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi lampiran II SPT 1770S. lengkapi seluruh data sesuai prosedur yang diminta. Pelaporan harta dapat dilaksanakan pada lampiran II Bagian B: Harta pada akhir tahun, silahkan klik tombol Tambah +.

 

Kemudian langkah selanjutnya adalah isi kode harta dengan opsi 051- Logam mulia( seperti emas batangan, emas perhiasan, batu permata dan batu lain yang sejenisnya, Platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya) Langkah terakhir adalah isi nama harta sesuai dengan jenis emas yang dimiliki

Berikutnya anda dapat lengkapi tahun perolehan dan harga perolehan, Sementara itu pada bagian keterangan dapat anda isi dengan merek, kadar emas, dan berat emas lalu pilih simpan, harta berupa emas akan muncul pada daftar harta akhir tahun.

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »