Oleh: Affin Jaffar Umarovic
Aspek Pajak Pedagang Emas dan Kira-Kira apa saja yang dapat di pungut dan di potong
Jenis-Jenis Pajak
1.Emas Perhiasan
2.Perhiasan yang bahan keseluruhan bukan dari emas
3.Batu permata dan batu lain yang sejenisnya.
PPh pasal 22 atas penjualan
1.Emas perhiasan
2.Emas Batangan
3.Batu permata dan batu lain yang sejenisnya
Dalam bidang perpajakan, emas dan berlian yang dimiliki oleh wajib pajak dapat dilaporkan dalam SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Namun, harta tersebut hanya dilaporkan dan tidak dikenakan pajak kembali. Pelaporan harta diperlukan supaya otoritas pajak dapat menilai kewajaran dari kepemilikan harta terhadap penghasilan tersebut.
Pada penjelasan terakhir, Anda dapat diminta untuk memilih 3 opsi bentuk form yang dapat ditawarkan, Silahkan mengisi SPT 1770S dengan opsi formulir, Tekan opsi dengan bentuk formulir dan tekan SPT 1770SS Dengan formulir.
Isi data formulir dan tekan prosedur selanjutnya. Sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi lampiran II SPT 1770S. lengkapi seluruh data sesuai prosedur yang diminta. Pelaporan harta dapat dilaksanakan pada lampiran II Bagian B: Harta pada akhir tahun, silahkan klik tombol Tambah +.
Kemudian langkah selanjutnya adalah isi kode harta dengan opsi 051- Logam mulia( seperti emas batangan, emas perhiasan, batu permata dan batu lain yang sejenisnya, Platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya) Langkah terakhir adalah isi nama harta sesuai dengan jenis emas yang dimiliki
Berikutnya anda dapat lengkapi tahun perolehan dan harga perolehan, Sementara itu pada bagian keterangan dapat anda isi dengan merek, kadar emas, dan berat emas lalu pilih simpan, harta berupa emas akan muncul pada daftar harta akhir tahun.