Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Asuransi Syariah dan Pasar Modal Syariah

Asuransi Syariah

Perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia adalah PT Asuransi Takaful Keluarga (asuransi jiwa) dan PT Asuransi Takaful Umum yang didirikan pada tahun 1993. Kedua perusahaan ini merupakan anak perusahaan PT Sarikat Takaful Indonesia yang pendiriannya diprakarsai oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia melalui Yayasan Abdi Bangsa bersama Bank Muamalat Indonesia dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri. Asuransi syariah memiliki kaitan erat dengan bank syariah. Berbagai pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah umumnya diasuransikan dengan menggunakan skema syariah. Praktik asuransi ini dilakukan oleh bank syariah untuk mengantisipasi kegagalan bayar pembiayaan nasabah karena faktor meninggalnya nasabah maupun faktor lainnya yang disepakati dalam asuransi.

Pasar Modal Syariah

Pasar modal merupakan tempat perusahaan menerbitkan surat berharga, baik berupa saham maupun obligasi, agar memperoleh dana dari investor. Di Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta), saham atau obligasi yang diterbitkan memiliki klasifikasi berdasarkan aspek kesyariahannya yang dapat dilihat pada Daftar Efek Syariah (DES). Adapun indikator perkembangan saham yang sesuai syariah dinyatakan dalam Jakarta Islamic Index (JII). Bank syariah yang memiliki kelebihan dana dan memandang penempatan pada pasar modal syariah merupakan sesuatu yang menguntungkan, secara bisnis dapat menggunakan surat berharga untuk menyalurkan kelebihan likuiditas tersebut. Sejauh ini, untuk menyalurkan kelebihan likuiditanya di pasar modal, bank syariah dizinkan sebatas pada pembelian obligasi syariah atau biasa disebut dengan sukuk. Adapun pembelian saham secara langsung di pasar modal tidak boleh dilakukan sebagaimana dilarang oleh UU Nomor 21 Tahun 2008.

*Dislaimer*

Sumber: Yaya, Martawireja, Abdurahim. Akuntansi Perbankan (Teori dan Praktik Kontemporer) Berdasarkan PAPSI 2013 Edisi II.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »