Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Asuransi Syariah dan Pasar Modal Syariah

Asuransi Syariah

Perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia adalah PT Asuransi Takaful Keluarga (asuransi jiwa) dan PT Asuransi Takaful Umum yang didirikan pada tahun 1993. Kedua perusahaan ini merupakan anak perusahaan PT Sarikat Takaful Indonesia yang pendiriannya diprakarsai oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia melalui Yayasan Abdi Bangsa bersama Bank Muamalat Indonesia dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri. Asuransi syariah memiliki kaitan erat dengan bank syariah. Berbagai pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah umumnya diasuransikan dengan menggunakan skema syariah. Praktik asuransi ini dilakukan oleh bank syariah untuk mengantisipasi kegagalan bayar pembiayaan nasabah karena faktor meninggalnya nasabah maupun faktor lainnya yang disepakati dalam asuransi.

Pasar Modal Syariah

Pasar modal merupakan tempat perusahaan menerbitkan surat berharga, baik berupa saham maupun obligasi, agar memperoleh dana dari investor. Di Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta), saham atau obligasi yang diterbitkan memiliki klasifikasi berdasarkan aspek kesyariahannya yang dapat dilihat pada Daftar Efek Syariah (DES). Adapun indikator perkembangan saham yang sesuai syariah dinyatakan dalam Jakarta Islamic Index (JII). Bank syariah yang memiliki kelebihan dana dan memandang penempatan pada pasar modal syariah merupakan sesuatu yang menguntungkan, secara bisnis dapat menggunakan surat berharga untuk menyalurkan kelebihan likuiditas tersebut. Sejauh ini, untuk menyalurkan kelebihan likuiditanya di pasar modal, bank syariah dizinkan sebatas pada pembelian obligasi syariah atau biasa disebut dengan sukuk. Adapun pembelian saham secara langsung di pasar modal tidak boleh dilakukan sebagaimana dilarang oleh UU Nomor 21 Tahun 2008.

*Dislaimer*

Sumber: Yaya, Martawireja, Abdurahim. Akuntansi Perbankan (Teori dan Praktik Kontemporer) Berdasarkan PAPSI 2013 Edisi II.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »