Asuransi Syariah
Perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia adalah PT Asuransi Takaful Keluarga (asuransi jiwa) dan PT Asuransi Takaful Umum yang didirikan pada tahun 1993. Kedua perusahaan ini merupakan anak perusahaan PT Sarikat Takaful Indonesia yang pendiriannya diprakarsai oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia melalui Yayasan Abdi Bangsa bersama Bank Muamalat Indonesia dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri. Asuransi syariah memiliki kaitan erat dengan bank syariah. Berbagai pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah umumnya diasuransikan dengan menggunakan skema syariah. Praktik asuransi ini dilakukan oleh bank syariah untuk mengantisipasi kegagalan bayar pembiayaan nasabah karena faktor meninggalnya nasabah maupun faktor lainnya yang disepakati dalam asuransi.
Pasar Modal Syariah
Pasar modal merupakan tempat perusahaan menerbitkan surat berharga, baik berupa saham maupun obligasi, agar memperoleh dana dari investor. Di Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta), saham atau obligasi yang diterbitkan memiliki klasifikasi berdasarkan aspek kesyariahannya yang dapat dilihat pada Daftar Efek Syariah (DES). Adapun indikator perkembangan saham yang sesuai syariah dinyatakan dalam Jakarta Islamic Index (JII). Bank syariah yang memiliki kelebihan dana dan memandang penempatan pada pasar modal syariah merupakan sesuatu yang menguntungkan, secara bisnis dapat menggunakan surat berharga untuk menyalurkan kelebihan likuiditas tersebut. Sejauh ini, untuk menyalurkan kelebihan likuiditanya di pasar modal, bank syariah dizinkan sebatas pada pembelian obligasi syariah atau biasa disebut dengan sukuk. Adapun pembelian saham secara langsung di pasar modal tidak boleh dilakukan sebagaimana dilarang oleh UU Nomor 21 Tahun 2008.
*Dislaimer*
Sumber: Yaya, Martawireja, Abdurahim. Akuntansi Perbankan (Teori dan Praktik Kontemporer) Berdasarkan PAPSI 2013 Edisi II.


