Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Audit Internal

Oleh : Bella

Manajemen terkait dengan penerapan pengawasan internal ini harus merumuskan suatu kebijakan audit internal yang menyeluruh, dengan asumsi dasar bahwa setiap unsur atau unit dalam organisasi perusahaan memiliki risiko yang akan menghambat proses pencapaian tujuan, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan efektivitas dan efisiensi.

Sebagai unsur pengawas yang secara hierarki organisasi berada dibawah manajemen, peran audit internal dalam konteks pengendalian internal adalah sebagai trigger (pemicu, pendorong) bagi penerapan pengendalian internal dalam perusahaan. Keberadaan audit internal merupakan sebuah organ pengawas dalam perusahaan yang bertugas melakukan pemeriksaan rutin dan upaya-upaya lain, seperti evaluasi atas dasar standar operasional prosedur (SOP), jasa konsultasi dan sebagainya dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan pengendalian internal.

Definisi Audit Internal

Audit internal merupakan kegiatan penilaian yang bebas, yang terdapat dalam organisasi, yang dilakukan dengan cara memeriksa Akuntansi, keuangan dan kegiatan lainnya untuk memberikan jasa bagi manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut (Mulyadi, 2014).

Menurut The Institude of Internal Auditors (IIA) sebuah lembaga konsorsium auditor internal secara internasional telah mendefinisikan audit internal sebagai kegiatan assurance dan konsultasi yang dilakukan secara independent dan objektif yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan operasional organisasi. Audit internal membantu organisasi mencapai tujuannya melalui system pendekatan yang sistematik dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efetivitas pengelolaan risiko, pengendalian dan tata kelola organisasi (IIA, 2016).

Fungsi dan Tujuan Audit Internal

Fungsi audit internal dalam organisasi atau perusahaan adalah meliputi:

  1. Pengawasan dengan lingkup tidak terbatas
  2. Memantau kinerja pengendalian intern entitas
  3. Sebagai alat untuk melindungi entitas
  4. Meningkatkan efisiensi dalam operasi
  5. Meningkatkan keandalan dan integritas keuangan
  6. Memastikan kepatuhan terhadap hukum
  7. Menetapkan prosedur monitoring

Tujuan audit internal dalam organisasi atau perusahaan sebagai berikut:

  1. Memberikan kepastian aturan manajemen
  2. Mengendalikan manajemen
  3. Menjaga asset
  4. Introspeksi system operasional
  5. Menilai kualitas kerja
  6. Mengawasi pengolahan data

Eko Sudarmanto., dkk. Internal Audit. Yayasan Kita Menulis, 2022

Recent Posts

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »