Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Audit Internal

Oleh : Bella

Manajemen terkait dengan penerapan pengawasan internal ini harus merumuskan suatu kebijakan audit internal yang menyeluruh, dengan asumsi dasar bahwa setiap unsur atau unit dalam organisasi perusahaan memiliki risiko yang akan menghambat proses pencapaian tujuan, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan efektivitas dan efisiensi.

Sebagai unsur pengawas yang secara hierarki organisasi berada dibawah manajemen, peran audit internal dalam konteks pengendalian internal adalah sebagai trigger (pemicu, pendorong) bagi penerapan pengendalian internal dalam perusahaan. Keberadaan audit internal merupakan sebuah organ pengawas dalam perusahaan yang bertugas melakukan pemeriksaan rutin dan upaya-upaya lain, seperti evaluasi atas dasar standar operasional prosedur (SOP), jasa konsultasi dan sebagainya dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan pengendalian internal.

Definisi Audit Internal

Audit internal merupakan kegiatan penilaian yang bebas, yang terdapat dalam organisasi, yang dilakukan dengan cara memeriksa Akuntansi, keuangan dan kegiatan lainnya untuk memberikan jasa bagi manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut (Mulyadi, 2014).

Menurut The Institude of Internal Auditors (IIA) sebuah lembaga konsorsium auditor internal secara internasional telah mendefinisikan audit internal sebagai kegiatan assurance dan konsultasi yang dilakukan secara independent dan objektif yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan operasional organisasi. Audit internal membantu organisasi mencapai tujuannya melalui system pendekatan yang sistematik dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efetivitas pengelolaan risiko, pengendalian dan tata kelola organisasi (IIA, 2016).

Fungsi dan Tujuan Audit Internal

Fungsi audit internal dalam organisasi atau perusahaan adalah meliputi:

  1. Pengawasan dengan lingkup tidak terbatas
  2. Memantau kinerja pengendalian intern entitas
  3. Sebagai alat untuk melindungi entitas
  4. Meningkatkan efisiensi dalam operasi
  5. Meningkatkan keandalan dan integritas keuangan
  6. Memastikan kepatuhan terhadap hukum
  7. Menetapkan prosedur monitoring

Tujuan audit internal dalam organisasi atau perusahaan sebagai berikut:

  1. Memberikan kepastian aturan manajemen
  2. Mengendalikan manajemen
  3. Menjaga asset
  4. Introspeksi system operasional
  5. Menilai kualitas kerja
  6. Mengawasi pengolahan data

Eko Sudarmanto., dkk. Internal Audit. Yayasan Kita Menulis, 2022

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »