Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Awal Tahun 2023 Sri Mulyani CS ‘Sikat’ 6 Pengemplang Pajak

IBX – Mengutip dari laman www.cnbcindonesia.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dibawahi oleh Sri Mulyani Indrawati mengakui, pada awal tahun ini telah melakukan penindakan hukum terhadap 6 pengemplang pajak.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Senin (20/2/2023).

“Enam penindakan hukum terhadap pengemplang pajak merupakan jumlah publikasi penegakan hukum kami,” jelas Neilmaldrin.

Kemungkinan, kata Neil ada lebih dari enam penindakan hukum kepada para pengemplang pajak. “Jumlah pastinya tidak dapat diperkirakan, karena tergantung dari kasus yang terjadi,” kata Neilmaldrin lagi.

Neilmaldrin menjelaskan, penindakan hukum memerlukan proses yang panjang dan tidak selalu berujung pada penjatuhan hukum pidana.

Tidak berujungnya pada penjatuhan hukum pidana, sejalan dengan prinsip ultimum remedium yang berlaku di tanah ari. Dimana hukum pidana dapat dijadikan alternatif terakhir dalam penegakan hukum.

“Artinya, apabila Wajib Pajak memilih membayar kewajiban pajak beserta sanksinya, maka penuntutan hukuman pidananya bisa diurungkan,” jelasnya.

Adapun keenam penindakan hukum tersebut diketahui terjadi sejak 18 Januari hingga 16 Februari 2023. Pelaku yang ditindak hukum adalah mulai dari buronan yang berhasil ditangkap, hingga pelaku yang masih dilakukan proses penyanderaan.

Diketahui ketentuan tindak pidana perpajakan telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Para pengemplang pajak yang ditindak secara hukum terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, dari Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan hingga Pulau Dewata, Bali.

Berikut enam tindak pidana pajak yang berhasil diringkus oleh aparat penegak hukum, bekerjasama dengan otoritas pajak:

a. Buronan di Palembang Tertangkap.

Berdasarkan pemberitaan yang ada, diketahui pada 18 Januari 2023 tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Palembang berhasil meringkus buronan kasus pengemplang pajak senilai Rp 1,1 miliar lebih.

Buronan dengan inisial IS diketahui pada 2020 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja tidak menyetorkan pajak senilai Rp 1,1 miliar lebih dan divonis satu tahun penajara.

Selain pidana penjara, IS juga dikenai pidana sebesar Rp 2,3 miliar lebih dengan subsider 6 bulan kurungan.

b. Pengemplang Pajak di Tangsel Diringkus

Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan pria berinisial SHK, yang merupakan mantan direktur PT EMJI Indonesia Prima (EMJI PRO atau EP) kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan.

SHK ditangkap karena diduga mengemplang pajak dalam kurun waktu Januari-Desember 2017, dan merugikan negara senilai Rp 1,4 miliar.

SHK disangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara melalui PT.

c. Pria di Yogyakarta Dijatuhi Vonis Penjara

Pria berinsial HP di Bantul Yogyakarata, dijatuhkan vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul.

Majelis Hakim PN Bantul memvonis HP dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 88,83 miliar.

“HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT yang mengakibatkan pajak kurang dibayar,” jelas DJP dilansir dari instagram resminya, dikutip Senin (20/2/2023).

d. Penggelap Pajak di Jakarta Utara Ditangkap

Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyerahkan tersangka penggelapan pajak senilai Rp 740 juta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) pada Rabu (15/2/2023).

Tersangka berinisial CL (63) merupakan Direktur PT IMD yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok.

Tersangka diduga melakukan penggelapan pajak sejak Januari – Desember 2016. Selama itu, total nilai pajak PPN yang digelapkan mencapai Rp740 juta.

e. Tidak Menyetor PPN, Pria di Gresik Ditangkap

Pada Kamis (16/2/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan tersangka pengemplang pajak berinisial SMR.

Tersangka SMR sendiri, merupakan komisaris CV DKM. Ia datang bersama penyidik dari Kanwil DJP, bersama jaksa dari Kejati Jatim.

Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan tersangka dengan tidak menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) hasil pekerjaan proyek yang sudah dipungut kepada negara. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 555 juta.

f. Penyanderaan Pengusaha di Jakarta Barat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan telah melakukan tindakan penyanderaan terhadap seorang direktur, karena memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 6 miliar.

Penyanderaan dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan.

Adapun sosok yang disandera oleh Kanwil DJP Jakbar dan KPP Pratama Jakarta Kembangan yakni LSM alias JL, selaku Direktur PT KSA.

“Penyanderaan (gijzeling) terhadap LSM alias JL selaku Direktur PT KSA dengan tunggakan pajak sebesar Rp 6.038.954.010,” tulis keterangan tertulis DJP, dikutip Senin (20/2/2023).

***Disclamer***

Recent Posts

Badan Otorita Penerimaan Negara Akan Dibentuk, Ini Struktur dan Tugasnya

IBX-Jakarta. Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan tengah menyiapkan struktur organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN), sebuah lembaga baru yang dirancang untuk memperkuat sistem penerimaan negara secara terintegrasi. Informasi ini disampaikan oleh Edi Slamet Irianto, anggota Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan, dalam acara ISNU Forum on

Read More »

Mengenal Mutual Agreement Procedure dalam Mengatasi Sengketa Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam konteks perpajakan internasional, sengketa transfer pricing menjadi isu yang kian kompleks dan sering terjadi, terutama ketika dua negara memiliki pandangan berbeda terkait penentuan harga wajar atas transaksi afiliasi lintas batas. Untuk menyelesaikan sengketa semacam ini tanpa harus menempuh jalur litigasi, tersedia suatu mekanisme yang diakui secara internasional, yaitu

Read More »

Mengenal Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko dalam Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam praktik perpajakan, khususnya dalam transaksi antar perusahaan afiliasi, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip kewajaran. Salah satu cara menilai kewajaran ini adalah melalui analisis fungsi, aset, dan risiko atau yang dikenal dengan istilah FAR (Function, Asset, and Risk analysis). Prinsip

Read More »