Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Auditor Memeriksa Utang Beban Komisi?

Konsep yang sama yang digunakan untuk memeriksa utang gaji/upah dapat diterapkan untuk memeriksa tang beban komisi, tetapi penentuan-nya sering kali lebih sulit karena perusahaan sering membuat berbagai macam kesepakatan dengan pegawai bagian penjualan dan pegawai-pegawai lain yang diberi komisi. Sebagai contoh, sebagian pegawai bagian penjualan menerima komisi setiap bulan tetapi tidak mandapat gaji, dan sebagian pegawai lainnya menerima gaji bulanan ditambah komisi yang dibayarkan secara kwartalan. Dalam memeriksa utang beban komisi, pertama-tama auditor harus memahami sifat dari komisi yang tertuang dalam perjanjian, dan selanjutnya melakukan perhitungan sesuai dengan perjanjian tersebut. Untuk memeriksa konsistensi, auditor harus membandingkan metoda perhitungan utang beban komisi dengan lahun sebelumnya.

*Disclaimer*Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »