Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Menaikkan Ukuran Sampel Audit?

Oleh: M.Akmal Murtadho

Apabila auditor menaikkan ukuran sampel, kesalahan sampel diturunkan apabila tingkat kesalahan penyajian dalam sampel yang diperluas, jumlah rupiahnya, dan arahnya serupa denga sampel aslinya. Oleh karena itu, ukuran sampel bisa memuaskan permintaan kesalahan penyajian bisa ditoleransi yang ditetapkan auditor:

Menaikkan ukuran sampel yang bisa cukup memuaskan standar kesalahan penyajian bisa ditoleransi yang ditetapkan auditor seringkali mahal biayanya, terutama apabila selish antara kesalahan penyajian bisa ditoleransi dan proyeksi kesalahan penyajian kecil jumlahnya. Selain itu, menaikkan ukuran sampel tidak menjamin akan tercapainya hasil yang memuaskan. Apabila banyaknya, jumlah, dan arah kesalahan penyajian dalam sampel yang diperluas adalah lebih besar secara proporsional atau lebih bervariasi daripada dalam sampel aslinya, hasilya kemungkinan masih akan tidak bisa diterima.

Untuk menguji seperti konfirmasi akun piutang usaha dan observasi persediaan, seringkali sulit untuk memperluas ukuran sampel karena masalah praktis untuk “membuka kembali” prosedur-prosedur yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Selain adanya kesulitan-kesulltan tersebut kadang-kadang auditor harus menaikkan ukuran sampel setelah pengujian aslinya selesai dikerjakan. Menaikkan ukuran sampel lebih lazim dalam bidang audit Selain konfirmasi dan observasi persediaan, tetapi blasanya pertu juga dilakukan pada kedua bidang audit ini. Apabila digunakan sampling berstrata, menaikkan ukuran sampling biasanya difokuskan pada strata yang memillki jumlah terbesar, kecuali bila kesalahan penyajlan kelihatan terkonsentrasi pada bidang yang lain.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »