Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Menaikkan Ukuran Sampel Audit?

Oleh: M.Akmal Murtadho

Apabila auditor menaikkan ukuran sampel, kesalahan sampel diturunkan apabila tingkat kesalahan penyajian dalam sampel yang diperluas, jumlah rupiahnya, dan arahnya serupa denga sampel aslinya. Oleh karena itu, ukuran sampel bisa memuaskan permintaan kesalahan penyajian bisa ditoleransi yang ditetapkan auditor:

Menaikkan ukuran sampel yang bisa cukup memuaskan standar kesalahan penyajian bisa ditoleransi yang ditetapkan auditor seringkali mahal biayanya, terutama apabila selish antara kesalahan penyajian bisa ditoleransi dan proyeksi kesalahan penyajian kecil jumlahnya. Selain itu, menaikkan ukuran sampel tidak menjamin akan tercapainya hasil yang memuaskan. Apabila banyaknya, jumlah, dan arah kesalahan penyajian dalam sampel yang diperluas adalah lebih besar secara proporsional atau lebih bervariasi daripada dalam sampel aslinya, hasilya kemungkinan masih akan tidak bisa diterima.

Untuk menguji seperti konfirmasi akun piutang usaha dan observasi persediaan, seringkali sulit untuk memperluas ukuran sampel karena masalah praktis untuk “membuka kembali” prosedur-prosedur yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Selain adanya kesulitan-kesulltan tersebut kadang-kadang auditor harus menaikkan ukuran sampel setelah pengujian aslinya selesai dikerjakan. Menaikkan ukuran sampel lebih lazim dalam bidang audit Selain konfirmasi dan observasi persediaan, tetapi blasanya pertu juga dilakukan pada kedua bidang audit ini. Apabila digunakan sampling berstrata, menaikkan ukuran sampling biasanya difokuskan pada strata yang memillki jumlah terbesar, kecuali bila kesalahan penyajlan kelihatan terkonsentrasi pada bidang yang lain.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »