Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Menaikkan Ukuran Sampel Audit?

Oleh: M.Akmal Murtadho

Apabila auditor menaikkan ukuran sampel, kesalahan sampel diturunkan apabila tingkat kesalahan penyajian dalam sampel yang diperluas, jumlah rupiahnya, dan arahnya serupa denga sampel aslinya. Oleh karena itu, ukuran sampel bisa memuaskan permintaan kesalahan penyajian bisa ditoleransi yang ditetapkan auditor:

Menaikkan ukuran sampel yang bisa cukup memuaskan standar kesalahan penyajian bisa ditoleransi yang ditetapkan auditor seringkali mahal biayanya, terutama apabila selish antara kesalahan penyajian bisa ditoleransi dan proyeksi kesalahan penyajian kecil jumlahnya. Selain itu, menaikkan ukuran sampel tidak menjamin akan tercapainya hasil yang memuaskan. Apabila banyaknya, jumlah, dan arah kesalahan penyajian dalam sampel yang diperluas adalah lebih besar secara proporsional atau lebih bervariasi daripada dalam sampel aslinya, hasilya kemungkinan masih akan tidak bisa diterima.

Untuk menguji seperti konfirmasi akun piutang usaha dan observasi persediaan, seringkali sulit untuk memperluas ukuran sampel karena masalah praktis untuk “membuka kembali” prosedur-prosedur yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Selain adanya kesulitan-kesulltan tersebut kadang-kadang auditor harus menaikkan ukuran sampel setelah pengujian aslinya selesai dikerjakan. Menaikkan ukuran sampel lebih lazim dalam bidang audit Selain konfirmasi dan observasi persediaan, tetapi blasanya pertu juga dilakukan pada kedua bidang audit ini. Apabila digunakan sampling berstrata, menaikkan ukuran sampling biasanya difokuskan pada strata yang memillki jumlah terbesar, kecuali bila kesalahan penyajlan kelihatan terkonsentrasi pada bidang yang lain.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »