Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN Naik, Ini Nasib Insentif Kendaraan EV dan Hybrid Tahun 2025

IBX-Jakarta. Kabar dari pemerintah adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya 11% menjadi 12% pada 2025, menimbulkan beberapa pergolakan dalam masyarakat. Merespon hal ini, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah insentif untuk meringankan beban masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Senin, 16 Desember 2024 dalam wawancaranya dikutip pada laman detikfinance mengatakan PPN akan naik tahun depan menjadi 12% per 1 Januari 2025. Kenaikan ini akan diterapkan pada golongan barang dan jasa mewah.

Kendaraan EV dan Hybrid tergolong dalam golongan barang dan jasa mewah. Namun, Airlangga mengatakan, di tahun 2025 pemberian insentif untuk kendaraan EV dan Hybrid akan tetap dilanjutkan dalam bentuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP).

Pemberian fasilitas akan diberikan pada kendaraan motor berbasis EV atau roda empat sesuai dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sesuai program yang sudah ada sebelumnya, mobil impor jenis hybrid maupun EV yang diimpor dalam bentuk utuh atau terurai juga masih mendapatkan pembebasan bea masuk. Pemberian insentif ini telah diatur sebelumnya melalui PMK No. 8 Tahun 2024 dan PMK No. 9 Tahun 2024.

Pemberian PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid ini akan ditanggung pemerintah sebesar 3% dari pajak terutang.

Selain itu, terdapat pemberian insentif bagi produsen kendaraan EV dan Hybrid yang berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia. Menteri Perindustrian Agung Gumiwang Kartasasmita Senin, 16 Desember 2024 dalam wawancaranya dikutip pada laman katadata.co.id mengatakan, keberlanjutan pemberian insentif ini guna mendorong produsen mobil hybrid dan para investor untuk mendaftarkan produknya agar dapat memanfaatkan insentif yang ada serta menumbuhkan iklim investasi yang kompetitif bagi para investor asing di Indonesia.

Dorongan pendaftaran produk ini juga termasuk dalam perluasan Peraturan Menteri Perindustrian No. 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.

*Disclaimer

Sumber: Kado Prabowo: Gaji Pekerja Tekstil cs hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak-PPN 0% (detikfinance)

Insentif Kendaraan Listrik Diperluas pada 2025, Mobil Hybrid Dapat Diskon Pajak
(katadata.co.id)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »