Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN Naik, Ini Nasib Insentif Kendaraan EV dan Hybrid Tahun 2025

IBX-Jakarta. Kabar dari pemerintah adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya 11% menjadi 12% pada 2025, menimbulkan beberapa pergolakan dalam masyarakat. Merespon hal ini, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah insentif untuk meringankan beban masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Senin, 16 Desember 2024 dalam wawancaranya dikutip pada laman detikfinance mengatakan PPN akan naik tahun depan menjadi 12% per 1 Januari 2025. Kenaikan ini akan diterapkan pada golongan barang dan jasa mewah.

Kendaraan EV dan Hybrid tergolong dalam golongan barang dan jasa mewah. Namun, Airlangga mengatakan, di tahun 2025 pemberian insentif untuk kendaraan EV dan Hybrid akan tetap dilanjutkan dalam bentuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP).

Pemberian fasilitas akan diberikan pada kendaraan motor berbasis EV atau roda empat sesuai dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sesuai program yang sudah ada sebelumnya, mobil impor jenis hybrid maupun EV yang diimpor dalam bentuk utuh atau terurai juga masih mendapatkan pembebasan bea masuk. Pemberian insentif ini telah diatur sebelumnya melalui PMK No. 8 Tahun 2024 dan PMK No. 9 Tahun 2024.

Pemberian PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid ini akan ditanggung pemerintah sebesar 3% dari pajak terutang.

Selain itu, terdapat pemberian insentif bagi produsen kendaraan EV dan Hybrid yang berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia. Menteri Perindustrian Agung Gumiwang Kartasasmita Senin, 16 Desember 2024 dalam wawancaranya dikutip pada laman katadata.co.id mengatakan, keberlanjutan pemberian insentif ini guna mendorong produsen mobil hybrid dan para investor untuk mendaftarkan produknya agar dapat memanfaatkan insentif yang ada serta menumbuhkan iklim investasi yang kompetitif bagi para investor asing di Indonesia.

Dorongan pendaftaran produk ini juga termasuk dalam perluasan Peraturan Menteri Perindustrian No. 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.

*Disclaimer

Sumber: Kado Prabowo: Gaji Pekerja Tekstil cs hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak-PPN 0% (detikfinance)

Insentif Kendaraan Listrik Diperluas pada 2025, Mobil Hybrid Dapat Diskon Pajak
(katadata.co.id)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »