Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Pemilihan Tested Party dalam Transfer Pricing?

IBX-Jakarta. Transfer pricing adalah salah satu isu perpajakan yang paling kompleks dan sering menjadi sorotan dalam praktik bisnis multinasional. Di balik kerumitan analisis harga transfer, terdapat satu elemen kritis yang sering menjadi sumber perselisihan: pemilihan tested party.

Ketika perusahaan multinasional kurang tepat dalam menentukan entitas yang tepat sebagai tested party, mereka tidak hanya berisiko menghadapi audit pajak yang panjang, tetapi juga mengundang konsekuensi finansial dan hukum yang merugikan.

Kemudian muncul pertanyaan, Bagaimana kriteria yang cocok suatu entitas diantara pihak – pihak yang bertransaksi afiliasi untuk dipilih sebagai tested party dalam menguji arm’s length principle?

“The choice of the tested party should be consistent with the functional analysis of the transaction. As a general rule, the tested party is the one to which a transfer pricing method can be applied in the most reliable manner and for which the most reliable comparables can be found, i.e. it will most often be the one that has the less complex functional analysis.”

Dari paragraf 3.18 OECD TP Guidelines di atas dapat dimengerti bahwa terdapat beberapa kriteria dalam pemilihan tested party. Pertama, Kesesuaian atas penerapan metode transfer pricing yang digunakan. Kedua, Keandalan atas ketersedian data. Ketiga, Memiliki fungsi yang lebih sederhana (lesscomplex functions). Pemilihan tested party-pun harus konsisten dengan analisis fungsional yang sudah dilakukan.

Dalam peraturan domestik, PMK Nomor 172 Tahun 2023 mengatur bahwa pihak yang diuji (tested party) memiliki fungsi, aset, dan risiko yang lebih sederhana dengan mempertimbangkan beberapa hal. Sepertinya dalam bunyinya,

“Pihak yang diuji indikator harganya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pihak dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang lebih sederhana dengan mempertimbangkan:

  1. penerapan metode penentuan harga transfer; dan
  2. ketersedian data”

Dalam peraturan domestik yang lain mengatur juga terkait pemilihan tested party ini. Hal ini dapat dilihat pada lampiran dari peraturan dirjen pajak nomor PER-22/PJ/2013 yang berbunyi,

“Pemilihan tested party dilakukan berdasarkan analisis fungsi yang telah dibuat dan keandalan data/bukti/keterangan serta fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan. Pemeriksa Pajak dapat memilih Wajib Pajak yang sedang diperiksa (audited party) sebagai pihak yang diuji (tested party). Pemeriksa Pajak juga dapat memilih lawan transaksi dari Wajib Pajak yang sedang diperiksa sebagai pihak yang diuji (tested party). Pada umumnya, yang dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (lesscomplex functions) dan tidak memiliki unique/valuable intangible property.

Dari peraturan di atas dapat dilihat bahwasanya dari peraturan internasional dengan peraturan domestik menganut prinsip yang sama seperti keseuaian atas penerapan metode trasfer pricing yang digunakan, keandalan atas ketersedian data, dan lesscomplex functions.

Artinya pihak pihak yang nanti akan diuji (tested party) harus sesuai dengan penerapan metode transfer pricing-nya, keandalan dalam ketersedian datanya, dan memiliki fungsi yang lebih sederhana dibandingkan dengan lawan transaksinya. Terdapat tambahan pula pada peraturan domestik yaitu “tidak memiliki unique/valuable intangible property.”

*Disclaimer*

Sumber: OECD TP Guidelines 2022; PMK Nomor 172 Tahun 2023; PER-22/PJ/2013

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »