
IBX-Jakarta. Pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto kini punya lebih banyak ruang untuk membentuk kementerian atau organisasi baru tanpa harus mengeluarkan undang-undang baru berkat Badan Legislatif (Baleg) DPR.
Ruang ini dibuka melalui penyisipan Pasal 10A dalam draf revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Penjelasan pasal itu berbunyi “Contoh penerapan ketentuan dalam pasal ini, yakni, jika dalam Undang- Undang Nomor … Tahun … tentang … ternyata terdapat penulisan unsur organisasi berupa Direktorat Jenderal maka Direktorat Jenderal ini dapat diubah menjadi lembaga tersendiri atau unsur organisasi dalam kelembagaan tersendiri atau bersama.”
Selain itu, Pasal 6 memuat klausul yang menyebutkan bahwa, dalam keadaan tertentu, pembentukan suatu kementerian tersendiri dapat didasarkan pada rincian atau sub-urusan pemerintahan sepanjang menyangkut urusan pemerintahan.
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Achmad Baidowi selaku Ketua Rapat Panitia Revisi UU Kementerian Negara menyatakan, tujuan pasal tersebut adalah untuk memberikan keleluasaan bagi pemerintah dalam menentukan lembaga mana yang didukungnya. dalam hal kinerja tanpa harus mengubah undang-undang.
“Jadi fleksibilitas itu tadi diusulkan di pasal 6 dan juga pasal 10A dan turunannya,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/9/2024).
“Kita inginnya undang-undang itu tidak selalu diubah, berlaku long time, sehingga untuk beberapa kali masa pemerintahan itu berlaku,” tegasnya.
Awiek menekankan, fleksibilitas ini juga menjadi pedoman, artinya tidak lagi ada 34 kementerian yang jumlahnya tetap, bisa lebih sedikit atau lebih. Ia mencontohkan rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan menjadi Badan Pendapatan Negara (BPN) sebagai contoh bagaimana pembagian lembaga dalam suatu kementerian akan menjadi lebih fleksibel seiring bertambahnya jumlah kementerian.
“Misalkan nih ada rencana pembentukan badan penerimaan, dan selama ini Ada Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan. Ketika itu dikeluarkan, sudah ada landasan undang-undang,” ungkapnya.
Menindaklanjuti keputusan rapat panitia kerja, ia menyatakan, proses revisi UU Kementerian Negara kini sudah memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi di Timus dan Timsin. Ada kemungkinan amandemen tersebut bisa disetujui dalam rapat paripurna Kamis ini jika perumusannya segera rampung.
“Paripurna terdekat Insya allah kamis, jadwal paripurna itu kalau gak selesai kamis, itu saja. Bisa jadi di paripurna ini kalau keburu, kalau nggak keburu ya paripurna minggu depan,” tutur Awiek.
*Disclaimer*
Sumber: Baleg DPR Muluskan Jalan Prabowo Pisahkan Pajak & BC dari Kemenkeu (CNBCIndonesia)


