Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Baleg DPR Muluskan Jalan Prabowo Pisahkan Pajak & BC dari Kemenkeu

IBX-Jakarta. Pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto kini punya lebih banyak ruang untuk membentuk kementerian atau organisasi baru tanpa harus mengeluarkan undang-undang baru berkat Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Ruang ini dibuka melalui penyisipan Pasal 10A dalam draf revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Penjelasan pasal itu berbunyi “Contoh penerapan ketentuan dalam pasal ini, yakni, jika dalam Undang- Undang Nomor … Tahun … tentang … ternyata terdapat penulisan unsur organisasi berupa Direktorat Jenderal maka Direktorat Jenderal ini dapat diubah menjadi lembaga tersendiri atau unsur organisasi dalam kelembagaan tersendiri atau bersama.”

Selain itu, Pasal 6 memuat klausul yang menyebutkan bahwa, dalam keadaan tertentu, pembentukan suatu kementerian tersendiri dapat didasarkan pada rincian atau sub-urusan pemerintahan sepanjang menyangkut urusan pemerintahan.

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Achmad Baidowi selaku Ketua Rapat Panitia Revisi UU Kementerian Negara menyatakan, tujuan pasal tersebut adalah untuk memberikan keleluasaan bagi pemerintah dalam menentukan lembaga mana yang didukungnya. dalam hal kinerja tanpa harus mengubah undang-undang.

“Jadi fleksibilitas itu tadi diusulkan di pasal 6 dan juga pasal 10A dan turunannya,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/9/2024).

“Kita inginnya undang-undang itu tidak selalu diubah, berlaku long time, sehingga untuk beberapa kali masa pemerintahan itu berlaku,” tegasnya.

Awiek menekankan, fleksibilitas ini juga menjadi pedoman, artinya tidak lagi ada 34 kementerian yang jumlahnya tetap, bisa lebih sedikit atau lebih. Ia mencontohkan rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan menjadi Badan Pendapatan Negara (BPN) sebagai contoh bagaimana pembagian lembaga dalam suatu kementerian akan menjadi lebih fleksibel seiring bertambahnya jumlah kementerian.

“Misalkan nih ada rencana pembentukan badan penerimaan, dan selama ini Ada Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan. Ketika itu dikeluarkan, sudah ada landasan undang-undang,” ungkapnya.

Menindaklanjuti keputusan rapat panitia kerja, ia menyatakan, proses revisi UU Kementerian Negara kini sudah memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi di Timus dan Timsin. Ada kemungkinan amandemen tersebut bisa disetujui dalam rapat paripurna Kamis ini jika perumusannya segera rampung.

“Paripurna terdekat Insya allah kamis, jadwal paripurna itu kalau gak selesai kamis, itu saja. Bisa jadi di paripurna ini kalau keburu, kalau nggak keburu ya paripurna minggu depan,” tutur Awiek.

*Disclaimer*

Sumber: Baleg DPR Muluskan Jalan Prabowo Pisahkan Pajak & BC dari Kemenkeu (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »