Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Di Terpa Badai Ada Apa Dengannya ???

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga akhir tahun ini, sebanyak 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) terancam ditutup. Hal ini disebabkan oleh berbagai masalah operasional dan penyimpangan yang tidak dapat diselesaikan oleh pemegang saham dan pengurus BPR.

Krisis Bank Perekonomian Rakyat di Indonesia OJK yang menyebutkan 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terancam ditutup pada akhir tahun. Hal – hal yang sekiranya menjadi sebab kejadian ini terjadi yakni di antara lain :


Masalah Operasional dan Penyimpangan: Banyak BPR menghadapi masalah operasional dan penyimpangan yang tidak dapat diselesaikan oleh pemegang saham dan pengurusnya.

Pengawasan Ketat OJK: OJK terus melakukan pengawasan ketat terhadap BPR yang bermasalah dan siap mencabut izin usaha jika masalah tidak dapat diselesaikan.

Pentingnya Tata Kelola yang Baik: Banyak BPR yang belum menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, yang menyebabkan terjadinya kecurangan dan menggerus modal.

Persyaratan Modal Minimum: Beberapa BPR tidak mampu memenuhi persyaratan modal minimum yang diperlukan untuk menyerap risiko operasional dan likuiditas.

Koordinasi dengan LPS: OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mencabut izin usaha BPR yang tidak dapat diselamatkan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, beberapa BPR telah mengalami pencabutan izin usaha karena tidak mampu melakukan upaya penyehatan perusahaan. Beberapa BPR yang telah ditutup antara lain BPR Nature Primadana Capital, BPR Wijaya Kusuma, dan BPR Sembilan Mutiara.

OJK terus melakukan pengawasan ketat terhadap BPR yang berada dalam status pengawasan bank dalam penyehatan. Jika masalah mendasar tidak dapat diselesaikan, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Pengamat perbankan, Paul Sutaryono, menyebutkan bahwa banyak BPR yang belum menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), yang menyebabkan terjadinya kasus kecurangan (fraud) dan menggerus modal BPR2. Selain itu, beberapa BPR juga tidak mampu memenuhi persyaratan modal minimum yang diperlukan untuk menyerap risiko operasional dan likuiditas. Untuk mengatasi masalah ini, BPR perlu memperbaiki tata kelola perusahaan dan manajemen risiko mereka agar dapat bertahan dan beroperasi dengan sehat.

**Disclaimer**

Indriyani Astuti. (2024, October 13). OJK Sebut 20 Bank Perkreditan Rakyat Terancam Ditutup pada Akhir Tahun. Mediaindonesia.com. https://mediaindonesia.com/ekonomi/708703/ojk-sebut-20-bank-perkreditan-rakyat-terancam-ditutup-pada-akhir-tahun

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »