Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Di Terpa Badai Ada Apa Dengannya ???

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga akhir tahun ini, sebanyak 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) terancam ditutup. Hal ini disebabkan oleh berbagai masalah operasional dan penyimpangan yang tidak dapat diselesaikan oleh pemegang saham dan pengurus BPR.

Krisis Bank Perekonomian Rakyat di Indonesia OJK yang menyebutkan 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terancam ditutup pada akhir tahun. Hal – hal yang sekiranya menjadi sebab kejadian ini terjadi yakni di antara lain :


Masalah Operasional dan Penyimpangan: Banyak BPR menghadapi masalah operasional dan penyimpangan yang tidak dapat diselesaikan oleh pemegang saham dan pengurusnya.

Pengawasan Ketat OJK: OJK terus melakukan pengawasan ketat terhadap BPR yang bermasalah dan siap mencabut izin usaha jika masalah tidak dapat diselesaikan.

Pentingnya Tata Kelola yang Baik: Banyak BPR yang belum menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, yang menyebabkan terjadinya kecurangan dan menggerus modal.

Persyaratan Modal Minimum: Beberapa BPR tidak mampu memenuhi persyaratan modal minimum yang diperlukan untuk menyerap risiko operasional dan likuiditas.

Koordinasi dengan LPS: OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mencabut izin usaha BPR yang tidak dapat diselamatkan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, beberapa BPR telah mengalami pencabutan izin usaha karena tidak mampu melakukan upaya penyehatan perusahaan. Beberapa BPR yang telah ditutup antara lain BPR Nature Primadana Capital, BPR Wijaya Kusuma, dan BPR Sembilan Mutiara.

OJK terus melakukan pengawasan ketat terhadap BPR yang berada dalam status pengawasan bank dalam penyehatan. Jika masalah mendasar tidak dapat diselesaikan, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Pengamat perbankan, Paul Sutaryono, menyebutkan bahwa banyak BPR yang belum menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), yang menyebabkan terjadinya kasus kecurangan (fraud) dan menggerus modal BPR2. Selain itu, beberapa BPR juga tidak mampu memenuhi persyaratan modal minimum yang diperlukan untuk menyerap risiko operasional dan likuiditas. Untuk mengatasi masalah ini, BPR perlu memperbaiki tata kelola perusahaan dan manajemen risiko mereka agar dapat bertahan dan beroperasi dengan sehat.

**Disclaimer**

Indriyani Astuti. (2024, October 13). OJK Sebut 20 Bank Perkreditan Rakyat Terancam Ditutup pada Akhir Tahun. Mediaindonesia.com. https://mediaindonesia.com/ekonomi/708703/ojk-sebut-20-bank-perkreditan-rakyat-terancam-ditutup-pada-akhir-tahun

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »