Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Banyak yang Salah Paham Soal Afiliasi, Kamu Jangan Jadi Salah Satunya!

IBX-Jakarta. Memahami konsep Hubungan Istimewa sangat penting untuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle), yang menjadi dasar dari aturan transfer pricing baik internasional maupun domestik. Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha mengharuskan transaksi antara perusahaan afiliasi dilakukan seolah-olah antara pihak-pihak yang independen.

Pembedaan ini sangat krusial karena perusahaan afiliasi mungkin memiliki insentif untuk mengalihkan laba lintas negara melalui penetapan harga yang tidak wajar, yang berpotensi menggerus basis pajak dan merusak persaingan yang sehat.

Pada OECD Model Tax Convention, istilah hubungan istimewa lebih dikenal dengan Associated Enterprises. Hal ini didukung dengan penjelasannya pada Article 9 yang berbunyi,

  1. an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or
  2. the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,

Dari Article 9 OECD Model Tax Convention di atas menjelaskan bahwa perusahaan afiliasi berdasarkan dua kondisi utama. Pertama, apabila suatu perusahaan di salah satu negara berpartisipasi secara langsung atau tidak langsung dalam manajemen, pengendalian, atau kepemilikan modal dari perusahaan di negara lainnya, maka kedua perusahaan tersebut dianggap sebagai afiliasi. Artinya, satu perusahaan memiliki pengaruh atau kendali atas perusahaan lain, baik melalui kepemilikan maupun kekuasaan dalam pengambilan keputusan.

Kedua, pasal ini juga mencakup situasi di mana individu yang sama berpartisipasi secara langsung atau tidak langsung dalam manajemen, pengendalian, atau kepemilikan perusahaan di kedua negara. Dalam hal ini, meskipun kedua perusahaan terpisah, mereka tetap terhubung melalui individu-individu yang memiliki pengaruh signifikan atas keduanya.

Sedangkan dalam yurisdiksi Indonesia, ketentuan mengenai hubungan istimewa sedikit berbeda dari OECD Model Tax Convention. Meskipun konsep utamanya serupa, PMK Nomor 172 Tahun 2023 memperkenalkan tiga aturan khusus mengenai hubungan istimewa.

Pasal 2 PMK 172 Tahun 2023 menjelaskan bahwa hubungan istimewa dianggap ada jika salah satu dari tiga kondisi berikut terpenuhi:

  1. Terdapat kepemilikan atau penyertaan modal paling sedikit 25% baik secara langsung atau tidak langsung
  2. Terdapat kontrol melalui management atau penggunaan teknologi atau aset tak berwujud
  3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah atau semenda.

Contoh

Gambar 1. Penyertaan Modal Secara Lansung

Contoh penerapan dari penyertaan modal secara langsung dapat dilihat pada Gambar 1, Hubungan istimewa terbentuk karena PT A menyertakan modal sebesar 50% dari total modal PT B. Dengan demikian PT A memiliki 50% PT B. Karena kepemilikan tersebutdiatas 25% maka PT A dan PT B dianggap terikat dengan adanya hubungan istimewa.

Gambar 2. Penyertaan Modal Secara Tidak Langsung

Hubungan istimewa yang terbentuk karena faktor kepemilikan. Pada Gambar 2, PT A menyertakan modal sebesar 50% dari total PT B. Kemudian PT B menyertakan modal ke PT C sebesar 50% dari total modal PT C. Menurut peraturan di atas, PT A secara tidak langsung dianggap menyertakan modal ke PT C. Dengan demikian PT A memilki 50% PT B dan PT B memiliki 50% PT C, maka PT A menyertakan modalnya secara tidak langsung kepada PT C sebesar 25%. Karena kepemilikan diatas 25%, maka PT A, PT B, dan PT C dianggap terikat pada adanya hubungan istimewa.

Gambar 3. Hubungan Istimewa melalui penguasaan manajemen

Hubungan istimewa yang terbentuk karena faktor penguasaan melalui manajemen. Pada ilustrasi di atas, PT A, PT B dan PT C, sebagaimana pada uraian sebelumnya, telah terikat pada hubungan istimewa. Hubungan istimewa yang terbentuk karena penguasaan, tidak dipengaruhi oleh seberapa besar persentase kepemilikan tiap-tiap PT melainkan oleh ada atau tidak adanya ‘control’ atau kendali.

Pada Gambar 3, kendali terbentuk karena adanya orang yang sama atau ‘same person’ sesuai dengan Article 9 OECD Model Tax Convention. Karena adanya ‘same person’ dalam manajemen, maka PT A, PT B dan PT C dianggap terikat pada adanya hubungan istimewa.

*Disclaimer*

Sumber: OECD Model Tax Convention on Income and Capital; PMK Nomor 172 Tahun 2023.

Recent Posts

Skema Cooperative Compliance untuk Perusahaan Besar Akan Dikenalkan Ditjen Pajak pada 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan pendekatan baru dalam pengawasan wajib pajak besar melalui penerapan konsep cooperative compliance yang akan dimulai pada tahun depan. Skema ini dirancang untuk melibatkan perusahaan-perusahaan besar dalam membangun sistem kepatuhan pajak yang lebih terintegrasi, mulai dari tahap awal transaksi

Read More »