Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Baru 48 Persen Pengusaha di Indonesia yang Lapor SPT
IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat baru 939.948 Wajib Pajak (WP) Badan yang lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai 30 April 2023. Jumlah tersebut setara dengan 48,77 persen jumlah WP Badan yang wajib lapor.
Meski tak sampai setengah WP Badan wajib yang lapor, namun jumlah tersebut tumbuh 4,13 persen dibandingkan periode yang sama di 2022 lalu.
“Sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan Wajib Pajak Badan mayoritas berupa sarana elektronik,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.Secara rinci, WP Badan yang lapor SPT sebanyak 43.174 perusahaan melalui e-filing, 817.681 melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya yakni sebesar 78.270 SPT, disampaikan secara manual ke Kantor Pajak.
Menurutnya, sebanyak 11.718 WP Badan mengajukan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan. Di mana, batas pelaporan SPT Badan memang jatuh pada 30 April setiap tahunnya.
DJP pun mengabulkan permintaan tersebut dan memperpanjang batas penyampaian laporan SPT Tahunan Badan selama dua bulan atau sampai 30 Juni 2023. Dengan demikian, WP Badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp1 juta karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

Sementara itu, secara agregat SPT Tahunan yang telah diterima dari seluruh Wajib Pajak (Orang Pribadi dan Badan) sebanyak 13.178.812 SPT. Dari jumlah tersebut diperoleh rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2023 sebesar 67,78 persen dengan pertumbuhan sebesar 1,61 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Dwi menyebutkan DJP akan terus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2023 dapat tercapai sesuai target, yakni sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT.
Target tersebut berlaku sampai dengan akhir 2023.
“Artinya masih harus ada 2,9 juta SPT Tahunan lagi yang harus disampaikan agar target tersebut tercapai. Dan dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat tercapai,” pungkasnya.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230504160855-532-945308/baru-48-persen-pengusaha-di-indonesia-yang-lapor-spt.
*Disclaimer*
Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »