IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat baru 939.948 Wajib Pajak (WP) Badan yang lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai 30 April 2023. Jumlah tersebut setara dengan 48,77 persen jumlah WP Badan yang wajib lapor.
Meski tak sampai setengah WP Badan wajib yang lapor, namun jumlah tersebut tumbuh 4,13 persen dibandingkan periode yang sama di 2022 lalu.
“Sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan Wajib Pajak Badan mayoritas berupa sarana elektronik,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.Secara rinci, WP Badan yang lapor SPT sebanyak 43.174 perusahaan melalui e-filing, 817.681 melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya yakni sebesar 78.270 SPT, disampaikan secara manual ke Kantor Pajak.
Menurutnya, sebanyak 11.718 WP Badan mengajukan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan. Di mana, batas pelaporan SPT Badan memang jatuh pada 30 April setiap tahunnya.
DJP pun mengabulkan permintaan tersebut dan memperpanjang batas penyampaian laporan SPT Tahunan Badan selama dua bulan atau sampai 30 Juni 2023. Dengan demikian, WP Badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp1 juta karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
Meski tak sampai setengah WP Badan wajib yang lapor, namun jumlah tersebut tumbuh 4,13 persen dibandingkan periode yang sama di 2022 lalu.
“Sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan Wajib Pajak Badan mayoritas berupa sarana elektronik,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.Secara rinci, WP Badan yang lapor SPT sebanyak 43.174 perusahaan melalui e-filing, 817.681 melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya yakni sebesar 78.270 SPT, disampaikan secara manual ke Kantor Pajak.
Menurutnya, sebanyak 11.718 WP Badan mengajukan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan. Di mana, batas pelaporan SPT Badan memang jatuh pada 30 April setiap tahunnya.
DJP pun mengabulkan permintaan tersebut dan memperpanjang batas penyampaian laporan SPT Tahunan Badan selama dua bulan atau sampai 30 Juni 2023. Dengan demikian, WP Badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp1 juta karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
Sementara itu, secara agregat SPT Tahunan yang telah diterima dari seluruh Wajib Pajak (Orang Pribadi dan Badan) sebanyak 13.178.812 SPT. Dari jumlah tersebut diperoleh rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2023 sebesar 67,78 persen dengan pertumbuhan sebesar 1,61 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Dwi menyebutkan DJP akan terus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2023 dapat tercapai sesuai target, yakni sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT.
Target tersebut berlaku sampai dengan akhir 2023.
“Artinya masih harus ada 2,9 juta SPT Tahunan lagi yang harus disampaikan agar target tersebut tercapai. Dan dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat tercapai,” pungkasnya.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230504160855-532-945308/baru-48-persen-pengusaha-di-indonesia-yang-lapor-spt.
*Disclaimer*
Dwi menyebutkan DJP akan terus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2023 dapat tercapai sesuai target, yakni sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT.
Target tersebut berlaku sampai dengan akhir 2023.
“Artinya masih harus ada 2,9 juta SPT Tahunan lagi yang harus disampaikan agar target tersebut tercapai. Dan dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat tercapai,” pungkasnya.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230504160855-532-945308/baru-48-persen-pengusaha-di-indonesia-yang-lapor-spt.
*Disclaimer*