IBX-Jakarta. Terdapat aturan yang digagas oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang wajib disesuaikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini mewajibkan Wajib Pajak untuk menyesuaikan NIK nya menjadi NPWP paling lambat 30 Juni 2024 berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Tenggat waktu penyesuaian NIK menjadi NPWP oleh Wajib Pajak telah mengalami perubahan. Hal ini disebabkan, pemerintah pada awalnya memberikan batas waktu penyesuaian NIK sebagai NPWP hingga 31 Desember 2023 dan kemudian diundur menjadi 30 Juni 2024.
Tentunya terdapat beberapa dampak jika Wajib Pajak tidak menyesuaikan NIK menjadi NPWP sebelum 30 Juni 2024, yaitu jika Wajib Pajak akan mengakses layanan perpajakan maka akan terdapat kendala, seperti ketika melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau dalam melakukan aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN).
Meskipun NPWP lama masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024, tetapi Wajib Pajak diharapkan segera melakukan penyesuaian NIK sebelum 30 Juni karena kedepannya seluruh layanan perpajakan akan menggunakan NIK sebagai NPWP.
Berikut merupakan cara untuk melakukan penyesuaian NIK menjadi NPWP, yaitu:
- Akses situs pajak.go.id pada browser anda dan klik login
- Login dengan menginput 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
- Buka menu profil, masukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), cek validitas NIK, dan klik ubah profil
- Jika sudah, klik logout dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi
- Pengujian dapat dilakukan dengan login menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.
- Jika berhasil login, maka validasi sudah berhasil dilakukan.
Sumber: Tak Lakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP Sebelum 30 Juni 2024, Ini Dampaknya (Kompas.com)
*Disclaimer*