Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perlu Dipahami! Berikut Dampak Jika Tidak Melakukan Penyesuaian NIK sebagai NPWP Sebelum 30 Juni 2024

IBX-Jakarta. Terdapat aturan yang digagas oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang wajib disesuaikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini mewajibkan Wajib Pajak untuk menyesuaikan NIK nya menjadi NPWP paling lambat 30 Juni 2024 berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Tenggat waktu penyesuaian NIK menjadi NPWP oleh Wajib Pajak telah mengalami perubahan. Hal ini disebabkan, pemerintah pada awalnya memberikan batas waktu penyesuaian NIK sebagai NPWP hingga 31 Desember 2023 dan kemudian diundur menjadi 30 Juni 2024.

Tentunya terdapat beberapa dampak jika Wajib Pajak tidak menyesuaikan NIK menjadi NPWP sebelum 30 Juni 2024, yaitu jika Wajib Pajak akan mengakses layanan perpajakan maka akan terdapat kendala, seperti ketika melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau dalam melakukan aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN).

Meskipun NPWP lama masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024, tetapi Wajib Pajak diharapkan segera melakukan penyesuaian NIK sebelum 30 Juni karena kedepannya seluruh layanan perpajakan akan menggunakan NIK sebagai NPWP.

Berikut merupakan cara untuk melakukan penyesuaian NIK menjadi NPWP, yaitu:

  1. Akses situs pajak.go.id pada browser anda dan klik login
  2. Login dengan menginput 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
  3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), cek validitas NIK, dan klik ubah profil
  4. Jika sudah, klik logout dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi
  5. Pengujian dapat dilakukan dengan login menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.
  6. Jika berhasil login, maka validasi sudah berhasil dilakukan.

Sumber: Tak Lakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP Sebelum 30 Juni 2024, Ini Dampaknya (Kompas.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »