Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perlu Dipahami! Berikut Dampak Jika Tidak Melakukan Penyesuaian NIK sebagai NPWP Sebelum 30 Juni 2024

IBX-Jakarta. Terdapat aturan yang digagas oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang wajib disesuaikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini mewajibkan Wajib Pajak untuk menyesuaikan NIK nya menjadi NPWP paling lambat 30 Juni 2024 berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Tenggat waktu penyesuaian NIK menjadi NPWP oleh Wajib Pajak telah mengalami perubahan. Hal ini disebabkan, pemerintah pada awalnya memberikan batas waktu penyesuaian NIK sebagai NPWP hingga 31 Desember 2023 dan kemudian diundur menjadi 30 Juni 2024.

Tentunya terdapat beberapa dampak jika Wajib Pajak tidak menyesuaikan NIK menjadi NPWP sebelum 30 Juni 2024, yaitu jika Wajib Pajak akan mengakses layanan perpajakan maka akan terdapat kendala, seperti ketika melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau dalam melakukan aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN).

Meskipun NPWP lama masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024, tetapi Wajib Pajak diharapkan segera melakukan penyesuaian NIK sebelum 30 Juni karena kedepannya seluruh layanan perpajakan akan menggunakan NIK sebagai NPWP.

Berikut merupakan cara untuk melakukan penyesuaian NIK menjadi NPWP, yaitu:

  1. Akses situs pajak.go.id pada browser anda dan klik login
  2. Login dengan menginput 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
  3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), cek validitas NIK, dan klik ubah profil
  4. Jika sudah, klik logout dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi
  5. Pengujian dapat dilakukan dengan login menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.
  6. Jika berhasil login, maka validasi sudah berhasil dilakukan.

Sumber: Tak Lakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP Sebelum 30 Juni 2024, Ini Dampaknya (Kompas.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »