Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perlu Dipahami! Berikut Dampak Jika Tidak Melakukan Penyesuaian NIK sebagai NPWP Sebelum 30 Juni 2024

IBX-Jakarta. Terdapat aturan yang digagas oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang wajib disesuaikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini mewajibkan Wajib Pajak untuk menyesuaikan NIK nya menjadi NPWP paling lambat 30 Juni 2024 berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Tenggat waktu penyesuaian NIK menjadi NPWP oleh Wajib Pajak telah mengalami perubahan. Hal ini disebabkan, pemerintah pada awalnya memberikan batas waktu penyesuaian NIK sebagai NPWP hingga 31 Desember 2023 dan kemudian diundur menjadi 30 Juni 2024.

Tentunya terdapat beberapa dampak jika Wajib Pajak tidak menyesuaikan NIK menjadi NPWP sebelum 30 Juni 2024, yaitu jika Wajib Pajak akan mengakses layanan perpajakan maka akan terdapat kendala, seperti ketika melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau dalam melakukan aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN).

Meskipun NPWP lama masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024, tetapi Wajib Pajak diharapkan segera melakukan penyesuaian NIK sebelum 30 Juni karena kedepannya seluruh layanan perpajakan akan menggunakan NIK sebagai NPWP.

Berikut merupakan cara untuk melakukan penyesuaian NIK menjadi NPWP, yaitu:

  1. Akses situs pajak.go.id pada browser anda dan klik login
  2. Login dengan menginput 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
  3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), cek validitas NIK, dan klik ubah profil
  4. Jika sudah, klik logout dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi
  5. Pengujian dapat dilakukan dengan login menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.
  6. Jika berhasil login, maka validasi sudah berhasil dilakukan.

Sumber: Tak Lakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP Sebelum 30 Juni 2024, Ini Dampaknya (Kompas.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »