Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bea Cukai Klarifikasi Isu Ekstensifikasi Cukai: Proses Panjang dan Teliti Sebelum Penerapan

IBX-Jakarta. Bea Cukai memberikan penjelasan mengenai isu yang beredar tentang perluasan jenis barang yang dikenakan cukai, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Nirwala Dwi Heriyanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, menjelaskan bahwa wacana mengenai ekstensifikasi cukai hanya dibahas dalam kuliah umum di PKN STAN dengan tema “Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan”. Saat ini, ekstensifikasi cukai masih dalam tahap usulan dari berbagai pihak dan belum menjadi kajian resmi.

Menurut Nirwala, kriteria barang yang dikenakan cukai adalah barang yang perlu dikendalikan konsumsinya, peredarannya harus diawasi, atau dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007, hanya ada tiga jenis barang yang dikenakan cukai saat ini: etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Nirwala menjelaskan bahwa proses penetapan barang menjadi objek cukai memerlukan waktu yang lama dan melalui berbagai tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Proses ini melibatkan penyampaian rencana ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai dasar hukum.

Pemerintah sangat berhati-hati dalam menetapkan barang sebagai objek cukai, seperti dalam kasus pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan yang belum diimplementasikan meski sudah tercantum dalam APBN. Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kondisi ekonomi, kesehatan, dan lingkungan sebelum membuat keputusan akhir.

*Disclaimer*

Sumber: [SIARAN PERS] Bea Cukai Tanggapi Isu Ekstensifikasi Cukai

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »