

IBX-Jakarta. Bea Cukai memberikan penjelasan mengenai isu yang beredar tentang perluasan jenis barang yang dikenakan cukai, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Nirwala Dwi Heriyanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, menjelaskan bahwa wacana mengenai ekstensifikasi cukai hanya dibahas dalam kuliah umum di PKN STAN dengan tema “Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan”. Saat ini, ekstensifikasi cukai masih dalam tahap usulan dari berbagai pihak dan belum menjadi kajian resmi.
Menurut Nirwala, kriteria barang yang dikenakan cukai adalah barang yang perlu dikendalikan konsumsinya, peredarannya harus diawasi, atau dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007, hanya ada tiga jenis barang yang dikenakan cukai saat ini: etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Nirwala menjelaskan bahwa proses penetapan barang menjadi objek cukai memerlukan waktu yang lama dan melalui berbagai tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Proses ini melibatkan penyampaian rencana ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai dasar hukum.
Pemerintah sangat berhati-hati dalam menetapkan barang sebagai objek cukai, seperti dalam kasus pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan yang belum diimplementasikan meski sudah tercantum dalam APBN. Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kondisi ekonomi, kesehatan, dan lingkungan sebelum membuat keputusan akhir.
*Disclaimer*
Sumber: [SIARAN PERS] Bea Cukai Tanggapi Isu Ekstensifikasi Cukai