Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bea Cukai Klarifikasi Isu Ekstensifikasi Cukai: Proses Panjang dan Teliti Sebelum Penerapan

IBX-Jakarta. Bea Cukai memberikan penjelasan mengenai isu yang beredar tentang perluasan jenis barang yang dikenakan cukai, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Nirwala Dwi Heriyanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, menjelaskan bahwa wacana mengenai ekstensifikasi cukai hanya dibahas dalam kuliah umum di PKN STAN dengan tema “Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan”. Saat ini, ekstensifikasi cukai masih dalam tahap usulan dari berbagai pihak dan belum menjadi kajian resmi.

Menurut Nirwala, kriteria barang yang dikenakan cukai adalah barang yang perlu dikendalikan konsumsinya, peredarannya harus diawasi, atau dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007, hanya ada tiga jenis barang yang dikenakan cukai saat ini: etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Nirwala menjelaskan bahwa proses penetapan barang menjadi objek cukai memerlukan waktu yang lama dan melalui berbagai tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Proses ini melibatkan penyampaian rencana ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai dasar hukum.

Pemerintah sangat berhati-hati dalam menetapkan barang sebagai objek cukai, seperti dalam kasus pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan yang belum diimplementasikan meski sudah tercantum dalam APBN. Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kondisi ekonomi, kesehatan, dan lingkungan sebelum membuat keputusan akhir.

*Disclaimer*

Sumber: [SIARAN PERS] Bea Cukai Tanggapi Isu Ekstensifikasi Cukai

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »