Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bea Cukai Ungkap Aturan Terbaru untuk Barang Kiriman dari e-Commerce dan PPMSE

IBX-Jakarta. Bea Cukai mengungkapkan bahwa 90% barang kiriman dari luar negeri kini berasal dari e-commerce dan PPMSE. Untuk menanggapi tren ini, mereka memperjelas aturan terbaru mengenai kepabeanan, cukai, dan pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023.

Menurut Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas Bea Cukai, barang kiriman dibagi menjadi dua kategori: hasil perdagangan dan non-perdagangan. Barang dianggap sebagai hasil perdagangan jika dikirim melalui e-commerce dengan bukti transaksi seperti invoice.

Walaupun bea masuk dan pajak sama untuk kedua jenis barang, kesalahan dalam melaporkan nilai barang perdagangan dapat berujung pada denda administrasi. Importir yang terkena sanksi bisa mengajukan keberatan secara elektronik melalui portal Bea Cukai.

Untuk menghindari denda, importir disarankan memeriksa data barang secara akurat dan memastikan informasi yang benar dengan penyelenggara pos sebelum dokumen dikirim ke Bea Cukai. Encep berharap aturan ini dipahami dengan baik agar proses barang kiriman berjalan lancar tanpa kendala administratif.

*Disclaimer*

Sumber: Bea Cukai Jelaskan Aturan Barang Kiriman Luar Negeri dari PPMSE dan “e-commerce” (Pajak.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »