Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bea Cukai Ungkap Aturan Terbaru untuk Barang Kiriman dari e-Commerce dan PPMSE

IBX-Jakarta. Bea Cukai mengungkapkan bahwa 90% barang kiriman dari luar negeri kini berasal dari e-commerce dan PPMSE. Untuk menanggapi tren ini, mereka memperjelas aturan terbaru mengenai kepabeanan, cukai, dan pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023.

Menurut Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas Bea Cukai, barang kiriman dibagi menjadi dua kategori: hasil perdagangan dan non-perdagangan. Barang dianggap sebagai hasil perdagangan jika dikirim melalui e-commerce dengan bukti transaksi seperti invoice.

Walaupun bea masuk dan pajak sama untuk kedua jenis barang, kesalahan dalam melaporkan nilai barang perdagangan dapat berujung pada denda administrasi. Importir yang terkena sanksi bisa mengajukan keberatan secara elektronik melalui portal Bea Cukai.

Untuk menghindari denda, importir disarankan memeriksa data barang secara akurat dan memastikan informasi yang benar dengan penyelenggara pos sebelum dokumen dikirim ke Bea Cukai. Encep berharap aturan ini dipahami dengan baik agar proses barang kiriman berjalan lancar tanpa kendala administratif.

*Disclaimer*

Sumber: Bea Cukai Jelaskan Aturan Barang Kiriman Luar Negeri dari PPMSE dan “e-commerce” (Pajak.com)

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »