Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bea Cukai Ungkap Aturan Terbaru untuk Barang Kiriman dari e-Commerce dan PPMSE

IBX-Jakarta. Bea Cukai mengungkapkan bahwa 90% barang kiriman dari luar negeri kini berasal dari e-commerce dan PPMSE. Untuk menanggapi tren ini, mereka memperjelas aturan terbaru mengenai kepabeanan, cukai, dan pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023.

Menurut Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas Bea Cukai, barang kiriman dibagi menjadi dua kategori: hasil perdagangan dan non-perdagangan. Barang dianggap sebagai hasil perdagangan jika dikirim melalui e-commerce dengan bukti transaksi seperti invoice.

Walaupun bea masuk dan pajak sama untuk kedua jenis barang, kesalahan dalam melaporkan nilai barang perdagangan dapat berujung pada denda administrasi. Importir yang terkena sanksi bisa mengajukan keberatan secara elektronik melalui portal Bea Cukai.

Untuk menghindari denda, importir disarankan memeriksa data barang secara akurat dan memastikan informasi yang benar dengan penyelenggara pos sebelum dokumen dikirim ke Bea Cukai. Encep berharap aturan ini dipahami dengan baik agar proses barang kiriman berjalan lancar tanpa kendala administratif.

*Disclaimer*

Sumber: Bea Cukai Jelaskan Aturan Barang Kiriman Luar Negeri dari PPMSE dan “e-commerce” (Pajak.com)

Recent Posts

Prabowo Tetapkan PPN 12% untuk Barang Mewah, Ini Target Penerimaan Pajak 2025

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2025. Perpres ini menjadi dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa target penerimaan pajak untuk pemerintahan Presiden

Read More »

Update! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia

IBX-Jakarta. Jelang akhir tahun ini, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan adalah sebuah program yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan berupa pengampunan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan. Berikut merupakan rincian jadwal pemutihan pajak di

Read More »