IBX-Jakarta. Bea Cukai mengungkapkan bahwa 90% barang kiriman dari luar negeri kini berasal dari e-commerce dan PPMSE. Untuk menanggapi tren ini, mereka memperjelas aturan terbaru mengenai kepabeanan, cukai, dan pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023.
Menurut Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas Bea Cukai, barang kiriman dibagi menjadi dua kategori: hasil perdagangan dan non-perdagangan. Barang dianggap sebagai hasil perdagangan jika dikirim melalui e-commerce dengan bukti transaksi seperti invoice.
Walaupun bea masuk dan pajak sama untuk kedua jenis barang, kesalahan dalam melaporkan nilai barang perdagangan dapat berujung pada denda administrasi. Importir yang terkena sanksi bisa mengajukan keberatan secara elektronik melalui portal Bea Cukai.
Untuk menghindari denda, importir disarankan memeriksa data barang secara akurat dan memastikan informasi yang benar dengan penyelenggara pos sebelum dokumen dikirim ke Bea Cukai. Encep berharap aturan ini dipahami dengan baik agar proses barang kiriman berjalan lancar tanpa kendala administratif.
*Disclaimer*
Sumber: Bea Cukai Jelaskan Aturan Barang Kiriman Luar Negeri dari PPMSE dan “e-commerce” (Pajak.com)