Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bea Cukai Ungkap Aturan Terbaru untuk Barang Kiriman dari e-Commerce dan PPMSE

IBX-Jakarta. Bea Cukai mengungkapkan bahwa 90% barang kiriman dari luar negeri kini berasal dari e-commerce dan PPMSE. Untuk menanggapi tren ini, mereka memperjelas aturan terbaru mengenai kepabeanan, cukai, dan pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023.

Menurut Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas Bea Cukai, barang kiriman dibagi menjadi dua kategori: hasil perdagangan dan non-perdagangan. Barang dianggap sebagai hasil perdagangan jika dikirim melalui e-commerce dengan bukti transaksi seperti invoice.

Walaupun bea masuk dan pajak sama untuk kedua jenis barang, kesalahan dalam melaporkan nilai barang perdagangan dapat berujung pada denda administrasi. Importir yang terkena sanksi bisa mengajukan keberatan secara elektronik melalui portal Bea Cukai.

Untuk menghindari denda, importir disarankan memeriksa data barang secara akurat dan memastikan informasi yang benar dengan penyelenggara pos sebelum dokumen dikirim ke Bea Cukai. Encep berharap aturan ini dipahami dengan baik agar proses barang kiriman berjalan lancar tanpa kendala administratif.

*Disclaimer*

Sumber: Bea Cukai Jelaskan Aturan Barang Kiriman Luar Negeri dari PPMSE dan “e-commerce” (Pajak.com)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »