Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bekerja & Menikah? Ini Faktanya: Tidak Ada Diskriminasi Pajak untuk Perempuan!

IBX – JAKARTA. Di tengah banyaknya perempuan yang aktif bekerja dan sekaligus menjalani kehidupan berkeluarga, muncul pertanyaan: apakah status menikah membuat perempuan mengalami ketidakadilan dalam perpajakan? Nyatanya, berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak ada diskriminasi pajak bagi perempuan menikah dan bekerja. Mari kita telusuri fakta-nya bersama.

“Diskriminasi pajak” bagi perempuan biasanya muncul sebagai anggapan bahwa saat seorang perempuan menikah atau memiliki anak lalu tetap bekerja, maka ia akan dikenakan tarif atau pengurangan hak pajak yang lebih besar dibanding laki-laki dalam kondisi sama. Namun, dalam sistem perpajakan Indonesia, hal itu bukanlah kebijakan yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 (“PMK 101/2016”), dasar PTKP bagi orang pribadi adalah Rp 54 juta untuk semua orang pribadi laki-laki atau perempuan yang belum menikah atau belum menjadi tanggungan.
Perubahan terjadi ketika status menikah dan memiliki tanggungan. Khususnya:

  • Jika seorang laki-laki menikah dan memiliki tanggungan, maka tambahan PTKP sebesar Rp 4,5 juta untuk status kawin, dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan (maksimal 3 tanggungan).
  • Untuk perempuan yang menikah dan bekerja, maka tetap berlaku PTKP dasar Rp 54 juta, kecuali dalam kondisi tertentu istri menjadi pencari nafkah utama dan suaminya tidak memperoleh penghasilan. 

Ketentuan berbeda antara suami yang bekerja dan istri yang menikah bekerja bukan karena penalti atau pajak yang lebih berat terhadap perempuan, melainkan mengikuti konsep keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dalam perpajakan. Ketika seorang laki laki menikah, maka ia dianggap menanggung anggota keluarga. Sehingga tambahan PTKP diberikan pada suami. Jika seorang perempuan menikah bekerja, maka secara umum suami dianggap menanggung dia serta anak-anaknya, sehingga PTKP tetap sebesar dasar. Hal ini bukan pengurangan hak perempuan, melainkan aturan yang menetapkan siapa yang menjadi tanggungan keluarga dalam catatan pajak.

Terdapat kondisi di mana seorang istri menjadi pencari nafkah keluarga, sementara suami tidak memperoleh atau tidak bekerja. Dalam kondisi ini, perempuan tersebut tetap dapat memperoleh tambahan PTKP untuk status kawin dan tanggungan. Syaratnya: istri menyertakan surat keterangan tertulis yang menyatakan suami tidak memperoleh penghasilan, diterbitkan paling tidak oleh kecamatan.
Dengan demikian, hak pajak perempuan tetap dilindungi bila syarat-syarat terpenuhi.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak terdapat kebijakan perpajakan yang secara khusus mendiskriminasi perempuan menikah dan bekerja. Agar tidak salah paham: variasi perlakuan dalam PTKP bukanlah bentuk ketidakadilan, melainkan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi keluarga. Dengan pemahaman yang tepat serta pelaporan yang benar, perempuan aktif bekerja sekaligus berkeluarga tidak perlu khawatir soal kewajiban dan hak dalam perpajakan.

Sumber: Tak Ada Diskriminasi Pajak bagi Perempuan Menikah dan Bekerja, Yuk Cek Faktanya.

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »