Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bekerja & Menikah? Ini Faktanya: Tidak Ada Diskriminasi Pajak untuk Perempuan!

IBX – JAKARTA. Di tengah banyaknya perempuan yang aktif bekerja dan sekaligus menjalani kehidupan berkeluarga, muncul pertanyaan: apakah status menikah membuat perempuan mengalami ketidakadilan dalam perpajakan? Nyatanya, berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak ada diskriminasi pajak bagi perempuan menikah dan bekerja. Mari kita telusuri fakta-nya bersama.

“Diskriminasi pajak” bagi perempuan biasanya muncul sebagai anggapan bahwa saat seorang perempuan menikah atau memiliki anak lalu tetap bekerja, maka ia akan dikenakan tarif atau pengurangan hak pajak yang lebih besar dibanding laki-laki dalam kondisi sama. Namun, dalam sistem perpajakan Indonesia, hal itu bukanlah kebijakan yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 (“PMK 101/2016”), dasar PTKP bagi orang pribadi adalah Rp 54 juta untuk semua orang pribadi laki-laki atau perempuan yang belum menikah atau belum menjadi tanggungan.
Perubahan terjadi ketika status menikah dan memiliki tanggungan. Khususnya:

  • Jika seorang laki-laki menikah dan memiliki tanggungan, maka tambahan PTKP sebesar Rp 4,5 juta untuk status kawin, dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan (maksimal 3 tanggungan).
  • Untuk perempuan yang menikah dan bekerja, maka tetap berlaku PTKP dasar Rp 54 juta, kecuali dalam kondisi tertentu istri menjadi pencari nafkah utama dan suaminya tidak memperoleh penghasilan. 

Ketentuan berbeda antara suami yang bekerja dan istri yang menikah bekerja bukan karena penalti atau pajak yang lebih berat terhadap perempuan, melainkan mengikuti konsep keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dalam perpajakan. Ketika seorang laki laki menikah, maka ia dianggap menanggung anggota keluarga. Sehingga tambahan PTKP diberikan pada suami. Jika seorang perempuan menikah bekerja, maka secara umum suami dianggap menanggung dia serta anak-anaknya, sehingga PTKP tetap sebesar dasar. Hal ini bukan pengurangan hak perempuan, melainkan aturan yang menetapkan siapa yang menjadi tanggungan keluarga dalam catatan pajak.

Terdapat kondisi di mana seorang istri menjadi pencari nafkah keluarga, sementara suami tidak memperoleh atau tidak bekerja. Dalam kondisi ini, perempuan tersebut tetap dapat memperoleh tambahan PTKP untuk status kawin dan tanggungan. Syaratnya: istri menyertakan surat keterangan tertulis yang menyatakan suami tidak memperoleh penghasilan, diterbitkan paling tidak oleh kecamatan.
Dengan demikian, hak pajak perempuan tetap dilindungi bila syarat-syarat terpenuhi.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak terdapat kebijakan perpajakan yang secara khusus mendiskriminasi perempuan menikah dan bekerja. Agar tidak salah paham: variasi perlakuan dalam PTKP bukanlah bentuk ketidakadilan, melainkan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi keluarga. Dengan pemahaman yang tepat serta pelaporan yang benar, perempuan aktif bekerja sekaligus berkeluarga tidak perlu khawatir soal kewajiban dan hak dalam perpajakan.

Sumber: Tak Ada Diskriminasi Pajak bagi Perempuan Menikah dan Bekerja, Yuk Cek Faktanya.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »