Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Benarkah Indonesia Menjual Data dan Membebaskan Pajak Perusahaan Digital AS?

IBX – Jakarta. Isu mengenai Agreement on Reciprocal Trade hingga berita bahwa Indonesia menjual data ke AS sering muncul belakangan ini dalam diskusi publik. Secara sederhana, Agreement on Reciprocal Trade adalah perjanjian perdagangan timbal balik antar negara untuk memberikan perlakuan yang setara dan tidak diskriminatif dalam kegiatan ekonomi. Prinsipnya bukan pembebasan pajak, melainkan memastikan bahwa kebijakan perdagangan dan perpajakan tidak secara khusus menargetkan atau merugikan negara tertentu.

Terkait isu data, yang lebih tepat dibahas sebenarnya bukan data pribadi yang dijual, melainkan arus data komersial dalam aktivitas bisnis digital lintas negara. Data komersial ini mencakup data transaksi, pola konsumsi, hingga data analitik yang digunakan perusahaan untuk kepentingan bisnis dan periklanan.

Perlindungan data pribadi di Indonesia sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang menegaskan bahwa data pribadi tidak boleh diproses atau dipindahkan tanpa dasar hukum dan persetujuan.

Sementara itu, pemindahan data komersial dalam konteks perdagangan digital biasanya diatur dalam kerangka kerja sama ekonomi dan regulasi teknologi, bukan sebagai bentuk penjualan data oleh negara.

Adapun perusahaan digital asal AS seperti Netflix, Meta, dan Google sering dianggap sulit ditarik pajak karena model bisnis mereka berbasis digital dan lintas negara. Sistem pajak internasional awalnya dirancang untuk bisnis yang memiliki kehadiran fisik, sementara perusahaan digital dapat memperoleh pendapatan tanpa adanya kantor tetap di suatu negara.

Meski demikian, Indonesia tetap mengenakan PPN atas layanan digital yang dijual kepada konsumen. Perdebatan yang masih berkembang adalah soal pajak atas laba perusahaan digital yang kini banyak dibahas dalam kerangka kesepakatan pajak global agar tidak menimbulkan konflik dagang dan tetap sejalan dengan prinsip non-diskriminasi dalam perjanjian perdagangan internasional.

Recent Posts

Mengapa SPT Bisa Kurang Bayar Padahal Pajak Sudah Dipotong?

IBX – Jakarta. Status kurang bayar dalam pelaporan SPT Tahunan sering kali menimbulkan pertanyaan di kalangan Wajib Pajak. Padahal, kondisi ini merupakan hal yang wajar dalam sistem perpajakan, terutama bagi individu dengan sumber penghasilan yang beragam. Salah satu penyebab utama kurang bayar adalah ketika seseorang bekerja di lebih dari satu

Read More »

Pelaporan SPT Orang Pribadi Berpotensi Diundur, Pemerintah Siapkan Kelonggaran hingga Akhir April 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah membuka peluang untuk mengundur batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi. Langkah ini muncul sebagai respons atas berbagai kendala yang terjadi selama periode pelaporan tahun ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perpanjangan tenggat waktu sedang dikaji, dengan opsi hingga

Read More »

Benarkah Indonesia Menjual Data dan Membebaskan Pajak Perusahaan Digital AS?

IBX – Jakarta. Isu mengenai Agreement on Reciprocal Trade hingga berita bahwa Indonesia menjual data ke AS sering muncul belakangan ini dalam diskusi publik. Secara sederhana, Agreement on Reciprocal Trade adalah perjanjian perdagangan timbal balik antar negara untuk memberikan perlakuan yang setara dan tidak diskriminatif dalam kegiatan ekonomi. Prinsipnya bukan

Read More »