Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengapa SPT Bisa Kurang Bayar Padahal Pajak Sudah Dipotong?

IBX – Jakarta. Status kurang bayar dalam pelaporan SPT Tahunan sering kali menimbulkan pertanyaan di kalangan Wajib Pajak. Padahal, kondisi ini merupakan hal yang wajar dalam sistem perpajakan, terutama bagi individu dengan sumber penghasilan yang beragam.

Salah satu penyebab utama kurang bayar adalah ketika seseorang bekerja di lebih dari satu tempat dalam satu tahun pajak. Dalam praktiknya, masing-masing pemberi kerja akan memotong pajak penghasilan secara terpisah berdasarkan penghasilan yang dibayarkan. Namun, saat pelaporan SPT Tahunan, seluruh penghasilan tersebut digabungkan dan dihitung kembali menggunakan tarif progresif. Perbedaan antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang inilah yang dapat memunculkan status kurang bayar.

Selain itu, perpindahan pekerjaan dalam satu tahun juga dapat memicu kondisi serupa. Ketika seseorang berganti pekerjaan, perusahaan lama dan perusahaan baru sama-sama melakukan pemotongan pajak tanpa mempertimbangkan total penghasilan tahunan secara keseluruhan. Akibatnya, total pajak yang telah dipotong bisa jadi lebih kecil dibandingkan pajak yang seharusnya dibayarkan berdasarkan akumulasi penghasilan setahun penuh.

Faktor lain yang berpengaruh adalah perbedaan antara tarif pemotongan pajak oleh pemberi kerja dengan tarif progresif yang digunakan dalam penghitungan SPT Tahunan. Pemotongan pajak biasanya dilakukan berdasarkan asumsi penghasilan dari satu sumber, sedangkan dalam SPT, tarif progresif diterapkan pada total penghasilan kena pajak. Hal ini berpotensi menimbulkan selisih, terutama jika penghasilan meningkat atau berasal dari beberapa sumber.

Tidak hanya itu, adanya penghasilan lain atau sampingan juga dapat menyebabkan kurang bayar. Dengan semakin terintegrasinya sistem perpajakan, seperti melalui mekanisme prepopulated data dan penggunaan identitas terintegrasi (misalnya NIK sebagai NPWP), berbagai sumber penghasilan dapat “terekam” dalam sistem. Penghasilan tambahan yang sebelumnya mungkin tidak diperhitungkan dalam pemotongan pajak oleh pemberi kerja akan tetap masuk dalam perhitungan SPT Tahunan.

Sumber: DJP

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »