Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengapa SPT Bisa Kurang Bayar Padahal Pajak Sudah Dipotong?

IBX – Jakarta. Status kurang bayar dalam pelaporan SPT Tahunan sering kali menimbulkan pertanyaan di kalangan Wajib Pajak. Padahal, kondisi ini merupakan hal yang wajar dalam sistem perpajakan, terutama bagi individu dengan sumber penghasilan yang beragam.

Salah satu penyebab utama kurang bayar adalah ketika seseorang bekerja di lebih dari satu tempat dalam satu tahun pajak. Dalam praktiknya, masing-masing pemberi kerja akan memotong pajak penghasilan secara terpisah berdasarkan penghasilan yang dibayarkan. Namun, saat pelaporan SPT Tahunan, seluruh penghasilan tersebut digabungkan dan dihitung kembali menggunakan tarif progresif. Perbedaan antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang inilah yang dapat memunculkan status kurang bayar.

Selain itu, perpindahan pekerjaan dalam satu tahun juga dapat memicu kondisi serupa. Ketika seseorang berganti pekerjaan, perusahaan lama dan perusahaan baru sama-sama melakukan pemotongan pajak tanpa mempertimbangkan total penghasilan tahunan secara keseluruhan. Akibatnya, total pajak yang telah dipotong bisa jadi lebih kecil dibandingkan pajak yang seharusnya dibayarkan berdasarkan akumulasi penghasilan setahun penuh.

Faktor lain yang berpengaruh adalah perbedaan antara tarif pemotongan pajak oleh pemberi kerja dengan tarif progresif yang digunakan dalam penghitungan SPT Tahunan. Pemotongan pajak biasanya dilakukan berdasarkan asumsi penghasilan dari satu sumber, sedangkan dalam SPT, tarif progresif diterapkan pada total penghasilan kena pajak. Hal ini berpotensi menimbulkan selisih, terutama jika penghasilan meningkat atau berasal dari beberapa sumber.

Tidak hanya itu, adanya penghasilan lain atau sampingan juga dapat menyebabkan kurang bayar. Dengan semakin terintegrasinya sistem perpajakan, seperti melalui mekanisme prepopulated data dan penggunaan identitas terintegrasi (misalnya NIK sebagai NPWP), berbagai sumber penghasilan dapat “terekam” dalam sistem. Penghasilan tambahan yang sebelumnya mungkin tidak diperhitungkan dalam pemotongan pajak oleh pemberi kerja akan tetap masuk dalam perhitungan SPT Tahunan.

Sumber: DJP

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »