Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

BEPS dan Tindakan Negara di Dunia dalam Mengatasinya

Oleh: Maskudin

BEPS atau Base Erosion and Profit Shifting yaitu penggerusan basis pajak domestik dan pengalihan laba karena tindakan perusahaan multinasional dalam mengeksploitasi kesenjangan dan ketidaksesuaian perbedaan sistem pajak mempengaruhi semua negara-negara di dunia. Ketergantungan negara-negara berkembang yang tinggi pada penerimaan pajak penghasilan perusahaan mengakibatkan negara-negara tersebut mengalami penggerusan basis pajak domestik dan pengalihan laba secara tidak proporsional. Dewasa ini semakin banyak bisnis beroperasi secara internasional, sehingga pemerintah negara-negara di dunia harus bertindak bersama untuk mengatasi BEPS tersebut dan memulihkan kepercayaan pada sistem pajak domestik dan internasional. Praktik BEPS yang telah merugikan penerimaan pajak negara di dunia berkisar sebesar 100-240 miliar USD setiap tahun, nilai yang signifikan yang setara dengan 4-10% dari penerimaan pajak penghasilan perusahaan global. Bekerja sama dalam Kerangka Kerja Inklusif OECD/G20 tentang BEPS (Inclusive Framework on BEPS), lebih dari 135 negara dan yurisdiksi menerapkan 15 aksi dalam mengatasi penghindaran pajak tersebut, dengan cara meningkatkan koherensi aturan pajak internasional, memastikan lingkungan pajak yang lebih transparan dan mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi.

Mengutip dari laman www.oecd.org, sampai dengan Desember 2022 negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework on BEPS sebagai berikut:

Albania Faroe Islands Netherlands
Andorra Finland New Zealand
Angola France Nigeria
Anguilla Gabon North Macedonia
Antigua and Barbuda Georgia Norway
Argentina Germany Oman
Armenia Gibraltar Pakistan
Aruba Greece Panama
Australia Greenland Papua New Guinea
Austria Grenada Paraguay
Azerbaijan Guernsey Peru
The Bahamas Haiti Poland
Bahrain Honduras Portugal
Barbados Hong Kong, China Qatar
Belarus Hungary Romania
Belgium Iceland Russian Federation
 Belize India Saint Kitts and Nevis
 Benin Indonesia Saint Lucia
Bermuda Ireland Saint Vincent and the Grenadines
Bosnia and Herzegovina Isle of Man Samoa
Botswana Israel San Marino
Brazil Italy Saudi Arabia
British Virgin Islands Jamaica Senegal
Brunei Darussalam Japan Serbia
Bulgaria Jersey Seychelles
Burkina Faso Jordan Sierra Leone
Cabo Verde Kazakhstan Singapore
Cameroon Kenya Slovak Republic
Canada Korea Slovenia
Cayman Islands Latvia South Africa
Chile Liberia Spain
China (People’s Republic of) Liechtenstein Sri Lanka
Colombia Lithuania Sweden
Congo Luxembourg Switzerland
Cook Islands Macau, China Thailand
Costa Rica Malaysia Togo
Côte d’Ivoire Maldives Trinidad and Tobago
Croatia Malta Tunisia
Curaçao Mauritania Türkiye
Czech Republic Mauritius Turks and Caicos Islands
Democratic Republic of the Congo Mexico Ukraine
Denmark Monaco United Arab Emirates
Djibouti Mongolia United Kingdom
Dominica Montenegro United States
Dominican Republic Montserrat Uruguay
Egypt Morocco Viet Nam
Estonia Namibia
Eswatini

***Disclaimer***

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »