Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Berburu di Kebun Binatang: Potret Ketimpangan Pajak di Indonesia

IBX – Jakarta. Indonesia saat ini sedang dihadapkan dengan persoalan rendahnya kepatuhan pajak yang tentunya memengaruhi penerimaan atas pajak. Direktur Kebijakan Fiskal Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi menganalogikan bahwa pajak di Indonesia seperti berburu di kebun binatang yang cenderung hanya mengejar kelompok pembayar yang sama.

“Analogi yang berusaha kami sampaikan untuk menggambarkan bagaimana kebijakan pajak di Indonesia itu semakin hari semakin menyasar kepada orang-orang kelas pekerja yang rasanya ada di dalam kandang di kebun binatang, sementara kelompok lain, orang-orang super kaya dan korporasi besar, itu justru dibiarkan bebas berkeliaran di hutan,” ujar Media pada diskusi yang dihadiri oleh Kementerian Keuangan dan Greenpeace pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Media menjelaskan bahwa analogi tersebut menggambarkan kecenderungan sistem perpajakan di Indonesia yang semakin membebani masyarakat kelas menengah dan pekerja, seolah mereka adalah hewan dalam kandang, sementara para konglomerat dan korporasi besar seakan bebas berkeliaran tanpa tersentuh kewajiban pajak.

Ia menegaskan bahwa temuan dari penelitiannya tidak bermaksud untuk menjatuhkan, tetapi justru untuk memberikan masukan yang membangun. Menurutnya, meski judul kajiannya terkesan provokatif, isinya merupakan rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi bahan diskusi dan perbaikan ke depan.

Lebih lanjut, Media menjelaskan bahwa penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketimpangan ekonomi di Indonesia yang begitu besar hingga sulit dihitung secara pasti. Salah satu indikatornya adalah kemiskinan, yang tercermin dari data bahwa rata-rata gaji buruh hanya sekitar Rp2,5 juta, sementara garis kemiskinan untuk keluarga berada di angka Rp2,8 juta. Artinya, jika sebuah keluarga hanya mengandalkan penghasilan dari satu buruh, maka mereka tergolong miskin.

Media memberikan contoh dengan membandingan figur Raffi Ahmad dan Deddy Corbuzier sebagai orang dengan harta kekayaan yang besar, tetapi tidak mungkin mereka menghabiskan uangnya dalam jumlah besar setiap harinya sehingga apa yang terjadi permintaan justru mengalami penurunan ketika konstribusi dari pendapatan tersebut hanya terfokus pada orang dengan harta kekayaan yang besar. Hal ini justru berbanding terbalik dengan spending yang dilakukan masyarakat miskin, mereka bisa menghabiskan 120% dari pendapatannya. Ketika kekayaan terkonsentrasi pada kelompok kaya dan sistem pajak tidak adil, maka daya beli masyarakat miskin menurun dan permintaan dalam perekonomian ikut terdampak.

Sumber: Pajak Cuma Berburu di Kebun Binatang, Begini Penjelasannya

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »