Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Berikut List Nomor WhatsApp yang Sering Digunakan untuk Menipu dengan Mengatasnamakan DJP

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menemukan beberapa modua penipuan yang mengaku sebagai DJP.

Modus pertama adalah phishing, di mana penipu berusaha mendapatkan data penting dari orang lain yang dapat disalahgunakan.

Pencurian data ini dilakukan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan daring, atau saluran lain yang mengatasnamakan lembaga resmi seperti DJP.

Phishing tersebut menyertakan tautan untuk mengunduh aplikasi berbahaya dan meminta wajib pajak untuk memperbarui data pribadi mereka.

DJP mengungkap sejumlah nomor yang terindikasi digunakan oleh oknum penipu mengatasnamakan mereka.

+6282118339033
+6289518182603
+6282258192334
+6283183738739
+6281367728313
+6281318762817
+6285361994929

Sementara itu, berikut adalah daftar tautan yang terindikasi digunakan oleh oknum penipu untuk melakukan phishing: djp[.]linepajak-go[.]com (tautan ini tidak untuk dibuka).

Modus kedua adalah spoofing (penyaruan). Dalam modus ini, penipu mengirim email berisi tagihan pajak atau informasi lain seolah-olah berasal dari alamat resmi @pajak.go.id.

Metode ini digunakan untuk menyamarkan header email penipuan dengan identitas institusi tertentu.

Ada juga modus penipuan yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP. Dalam hal ini, pelaku berpura-pura menjadi pejabat atau pegawai DJP dan berkomunikasi dengan wajib pajak melalui email atau pesan daring.

Isi pesan biasanya menyatakan bahwa terdapat tagihan pajak yang harus dibayar, dan penipu meminta wajib pajak untuk menyelesaikan pembayaran melalui mereka dengan mengirimkan sejumlah uang. Pesan juga bisa berisi instruksi untuk melakukan pemadanan atau verifikasi data yang mengarahkan wajib pajak untuk mengakses tautan atau mengunduh aplikasi mencurigakan. Selain itu, ada instruksi untuk mengunduh aplikasi yang menyerupai M-Pajak, tetapi menggunakan tautan yang mencurigakan dan mengarahkan calon korban untuk melunasi tagihan tertentu.

Ketiga, terdapat modus penipuan terkait rekrutmen pegawai DJP. Dalam hal ini, pelaku meminta sejumlah uang untuk pendaftaran pegawai di lingkungan unit kerja DJP.

DJP, melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, menegaskan bahwa informasi mengenai rekrutmen ASN atau CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan hanya akan disampaikan melalui saluran resmi Kementerian Keuangan dan tanpa biaya.

Selain itu, informasi mengenai rekrutmen tenaga non-organik (seperti satpam, cleaning service, pengemudi, dan lainnya) hanya akan disampaikan melalui saluran resmi dari masing-masing unit kerja DJP tanpa biaya.

DJP juga mengimbau masyarakat dan wajib pajak untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan tersebut.

DJP mendorong wajib pajak untuk menjaga keamanan data pribadi, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengganti kata sandi secara berkala, dan tidak mengakses tautan atau mengunduh file yang mencurigakan.

Sumber: Daftar Nomor WA yang Sering Dipakai Menipu dengan Mengatasnamakan DJP

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »