Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bisa Dapat Uang Kembali? Begini Cara Mengklaim Pajak Lebih Bayar!

IBX-Jakarta. Saat mengisi SPT Tahunan, tidak jarang Wajib Pajak (WP) mendapati status lebih bayar. Hal ini sering kali terjadi akibat kesalahan dalam mencantumkan jumlah kredit pajak di kolom PPh yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain maupun yang ditanggung pemerintah pada formulir induk SPT Tahunan. Jika tidak teliti, SPT yang seharusnya nihil malah bisa berubah menjadi lebih bayar.

Menurut unggahan @ditjenpajakri di Instagram, penghitungan pajak dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pegawai dan pensiunan dapat menyebabkan kelebihan atau kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 pada bulan Desember tahun berjalan.

Bagaimana Jika Terjadi Kelebihan Pemotongan?

Jika ada kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 pada formulir 1721-A1 atau 1721-A2 untuk masa Desember, maka:

  • Pemotong pajak wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pegawai atau pensiunan yang bersangkutan.
  • Wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2 sebagai bukti sah.

Namun, jika kelebihan pajak berasal dari PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, maka jumlah lebih bayar tersebut tidak dapat dikembalikan.

“Bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2 akan menjadi dasar bagi pegawai dan pensiunan dalam menyusun laporan SPT Tahunan PPh,” tulis @ditjenpajakri pada Rabu (5/3/2025).

Cara Mengklaim Pajak Lebih Bayar di SPT Tahunan

PPh Pasal 21 yang dapat dikreditkan di SPT Tahunan merupakan total pajak yang telah dipotong atau ditanggung pemerintah selama satu tahun pajak. Berikut cara mencatatkannya sesuai dengan jenis SPT:

  • SPT 1770: Isikan di lampiran II (Formulir 1770-II) bagian A kolom 7.
  • SPT 1770 S: Isikan di lampiran I (Formulir 1770S-I) bagian C kolom 7.
  • SPT 1770 SS: Isikan di induk SPT 1770 SS bagian A angka 6.

Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dimasukkan adalah angka yang tercantum pada:

  • 1721-A1: Lihat pada angka 21 (PPh Pasal 21 terutang).
  • 1721-A2: Lihat pada angka 22 (PPh Pasal 21 terutang).

Contoh Pengisian SPT untuk Wajib Pajak dengan Status Lebih Bayar

Misalnya, A adalah seorang pegawai di PT Z dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan (TK/0). Sepanjang tahun 2024, A memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 120.000.000. Pajak yang telah dipotong selama Januari hingga November 2024 adalah Rp 3.465.000.

Pada bulan Desember, penghitungan pajaknya sebagai berikut:

  • Penghasilan neto setahun: Rp 120.000.000 – Rp 6.000.000 (biaya jabatan) = Rp 114.000.000
  • Penghasilan kena pajak: Rp 114.000.000 – Rp 54.000.000 (PTKP TK/0) = Rp 60.000.000
  • PPh Pasal 21 terutang setahun: 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong hingga November: Rp 3.465.000
  • Kelebihan potongan pajak: Rp 465.000

Karena A adalah pegawai swasta, ia menerima bukti pemotongan 1721-A1 dari PT Z dan wajib mencantumkan angka tersebut dalam SPT Tahunan.

Jangan Lupa Batas Akhir Pelaporan SPT!

Setiap Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Untuk tahun pajak 2024, batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan Wajib Pajak badan memiliki tenggat waktu hingga April 2025. Pastikan semua data sudah benar agar tidak mengalami kendala saat pelaporan!

Dengan memahami mekanisme lebih bayar pajak ini, Wajib Pajak bisa menghindari kesalahan dalam pengisian SPT sekaligus memastikan haknya untuk mendapatkan pengembalian pajak jika memang berhak. Yuk, laporkan pajak dengan benar dan tepat waktu!

Sumber: Lebih Bayar Pajak, Uangnya Bisa Diminta Balik? (CNBC)

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »