Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bisnis Kos-Kosan dengan Kurang dari 10 Kamar: Kena Pajak atau Tidak?

Usaha kos-kosan sering kali dianggap sebagai sumber pendapatan pasif yang menggiurkan dan menjadi impian banyak orang. Namun, sebelum Anda terjun ke dunia kos-kosan, ada satu hal yang sering terlewatkan: pajak. Jika Anda berniat memulai usaha ini, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku, terutama jika rumah kos Anda memiliki kurang dari 10 kamar.

Sebelumnya, pajak rumah kos diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Peraturan ini mengkategorikan hotel sebagai penyedia jasa penginapan yang dikenakan pajak, termasuk juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma, pesanggrahan, rumah penginapan, dan rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.

Namun, dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nomenklatur Pajak Hotel telah diubah menjadi Pajak dan Retribusi Jasa Perhotelan (PBJT). Meskipun istilah “rumah kos” tidak lagi disebutkan, peraturan baru ini mengenalkan istilah baru yaitu “tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel” dan menghilangkan batasan jumlah kamar sebagai syarat untuk dikenakan pajak.

Dengan perubahan ini, penting untuk memastikan bahwa Anda tetap mematuhi regulasi pajak yang berlaku. Jangan biarkan ketidaktahuan menghambat kesuksesan usaha kos-kosan Anda. Pastikan Anda mengetahui ketentuan terbaru agar usaha Anda berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Dengan perubahan peraturan ini, rumah kos kini bisa dianggap sebagai “tempat tinggal pribadi yang berfungsi seperti hotel,” karena mereka juga menawarkan akomodasi sementara dengan fasilitas yang mirip dengan hotel, meskipun dalam skala dan layanan yang mungkin berbeda.

Secara umum, baik rumah kos maupun hotel memiliki tujuan yang serupa, yaitu menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan. Keduanya menawarkan fasilitas seperti tempat tidur dan kamar mandi, serta berbagai tambahan seperti gym, kolam renang, dan layanan pramutamu, meski tingkat kemewahan dan layanan bisa bervariasi.

Dengan perubahan peraturan, rumah kos kini termasuk dalam kategori “tempat tinggal pribadi yang berfungsi seperti hotel,” sesuai dengan Pasal 53 Ayat 1 UU HKPD dan Pasal 47 Ayat 1 Perda No 1 Tahun 2024. Ini berarti rumah kos dianggap sebagai salah satu jenis jasa perhotelan yang dikenakan Pajak dan Retribusi Jasa Perhotelan (PBJT).

Jadi, meskipun rumah kos Anda memiliki kurang dari 10 kamar, tetap dikenakan pajak daerah. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengingatkan bahwa mematuhi peraturan pajak tidak hanya memastikan kepatuhan tetapi juga menghindari potensi sanksi di masa depan.

*Disclaimer

Sumber: Rumah Kos Kurang dari 10 Pintu, Apakah Kena Pajak?

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »