Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bisnis Kos-Kosan dengan Kurang dari 10 Kamar: Kena Pajak atau Tidak?

Usaha kos-kosan sering kali dianggap sebagai sumber pendapatan pasif yang menggiurkan dan menjadi impian banyak orang. Namun, sebelum Anda terjun ke dunia kos-kosan, ada satu hal yang sering terlewatkan: pajak. Jika Anda berniat memulai usaha ini, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku, terutama jika rumah kos Anda memiliki kurang dari 10 kamar.

Sebelumnya, pajak rumah kos diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Peraturan ini mengkategorikan hotel sebagai penyedia jasa penginapan yang dikenakan pajak, termasuk juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma, pesanggrahan, rumah penginapan, dan rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.

Namun, dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nomenklatur Pajak Hotel telah diubah menjadi Pajak dan Retribusi Jasa Perhotelan (PBJT). Meskipun istilah “rumah kos” tidak lagi disebutkan, peraturan baru ini mengenalkan istilah baru yaitu “tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel” dan menghilangkan batasan jumlah kamar sebagai syarat untuk dikenakan pajak.

Dengan perubahan ini, penting untuk memastikan bahwa Anda tetap mematuhi regulasi pajak yang berlaku. Jangan biarkan ketidaktahuan menghambat kesuksesan usaha kos-kosan Anda. Pastikan Anda mengetahui ketentuan terbaru agar usaha Anda berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Dengan perubahan peraturan ini, rumah kos kini bisa dianggap sebagai “tempat tinggal pribadi yang berfungsi seperti hotel,” karena mereka juga menawarkan akomodasi sementara dengan fasilitas yang mirip dengan hotel, meskipun dalam skala dan layanan yang mungkin berbeda.

Secara umum, baik rumah kos maupun hotel memiliki tujuan yang serupa, yaitu menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan. Keduanya menawarkan fasilitas seperti tempat tidur dan kamar mandi, serta berbagai tambahan seperti gym, kolam renang, dan layanan pramutamu, meski tingkat kemewahan dan layanan bisa bervariasi.

Dengan perubahan peraturan, rumah kos kini termasuk dalam kategori “tempat tinggal pribadi yang berfungsi seperti hotel,” sesuai dengan Pasal 53 Ayat 1 UU HKPD dan Pasal 47 Ayat 1 Perda No 1 Tahun 2024. Ini berarti rumah kos dianggap sebagai salah satu jenis jasa perhotelan yang dikenakan Pajak dan Retribusi Jasa Perhotelan (PBJT).

Jadi, meskipun rumah kos Anda memiliki kurang dari 10 kamar, tetap dikenakan pajak daerah. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengingatkan bahwa mematuhi peraturan pajak tidak hanya memastikan kepatuhan tetapi juga menghindari potensi sanksi di masa depan.

*Disclaimer

Sumber: Rumah Kos Kurang dari 10 Pintu, Apakah Kena Pajak?

Recent Posts

Transparansi Keuangan Era Baru: ICoFR Jadi Kunci Utama?

IBX-Jakarta. RSM Indonesia kini menerapkan sistem Internal Control over Financial Reporting (ICoFR) sebagai upaya untuk memastikan akurasi dan keandalan laporan keuangan. Sistem pengendalian internal ini juga dirancang untuk membangun kepercayaan—yang dianggap sebagai aset paling berharga dalam dunia keuangan.

Read More »

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Resmi Kembali! Simak Syarat dan Cara Daftarnya

IBX-Jakarta. Pemerintah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Program ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat, yaitu berupa penghapusan atau pengurangan denda akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain memberikan bantuan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan

Read More »

IHSG Diproyeksi Bergerak Volatil, Simak Saham Pilihan Hari Ini

IBX-Jakarta. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan akan bergerak cukup fluktuatif pada perdagangan hari ini, Rabu, 16 April 2025. Para analis menilai IHSG berpotensi menguji level resistance di angka 6.500, namun pergerakan indeks masih dibayangi ketidakpastian. IHSG Masih Melemah secara Tahunan Pada perdagangan kemarin, Selasa (15/4), IHSG ditutup menguat 1,15%

Read More »