Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bisnis Kos-Kosan dengan Kurang dari 10 Kamar: Kena Pajak atau Tidak?

Usaha kos-kosan sering kali dianggap sebagai sumber pendapatan pasif yang menggiurkan dan menjadi impian banyak orang. Namun, sebelum Anda terjun ke dunia kos-kosan, ada satu hal yang sering terlewatkan: pajak. Jika Anda berniat memulai usaha ini, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku, terutama jika rumah kos Anda memiliki kurang dari 10 kamar.

Sebelumnya, pajak rumah kos diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Peraturan ini mengkategorikan hotel sebagai penyedia jasa penginapan yang dikenakan pajak, termasuk juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma, pesanggrahan, rumah penginapan, dan rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.

Namun, dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nomenklatur Pajak Hotel telah diubah menjadi Pajak dan Retribusi Jasa Perhotelan (PBJT). Meskipun istilah “rumah kos” tidak lagi disebutkan, peraturan baru ini mengenalkan istilah baru yaitu “tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel” dan menghilangkan batasan jumlah kamar sebagai syarat untuk dikenakan pajak.

Dengan perubahan ini, penting untuk memastikan bahwa Anda tetap mematuhi regulasi pajak yang berlaku. Jangan biarkan ketidaktahuan menghambat kesuksesan usaha kos-kosan Anda. Pastikan Anda mengetahui ketentuan terbaru agar usaha Anda berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Dengan perubahan peraturan ini, rumah kos kini bisa dianggap sebagai “tempat tinggal pribadi yang berfungsi seperti hotel,” karena mereka juga menawarkan akomodasi sementara dengan fasilitas yang mirip dengan hotel, meskipun dalam skala dan layanan yang mungkin berbeda.

Secara umum, baik rumah kos maupun hotel memiliki tujuan yang serupa, yaitu menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan. Keduanya menawarkan fasilitas seperti tempat tidur dan kamar mandi, serta berbagai tambahan seperti gym, kolam renang, dan layanan pramutamu, meski tingkat kemewahan dan layanan bisa bervariasi.

Dengan perubahan peraturan, rumah kos kini termasuk dalam kategori “tempat tinggal pribadi yang berfungsi seperti hotel,” sesuai dengan Pasal 53 Ayat 1 UU HKPD dan Pasal 47 Ayat 1 Perda No 1 Tahun 2024. Ini berarti rumah kos dianggap sebagai salah satu jenis jasa perhotelan yang dikenakan Pajak dan Retribusi Jasa Perhotelan (PBJT).

Jadi, meskipun rumah kos Anda memiliki kurang dari 10 kamar, tetap dikenakan pajak daerah. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengingatkan bahwa mematuhi peraturan pajak tidak hanya memastikan kepatuhan tetapi juga menghindari potensi sanksi di masa depan.

*Disclaimer

Sumber: Rumah Kos Kurang dari 10 Pintu, Apakah Kena Pajak?

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »