Usaha kos-kosan sering kali dianggap sebagai sumber pendapatan pasif yang menggiurkan dan menjadi impian banyak orang. Namun, sebelum Anda terjun ke dunia kos-kosan, ada satu hal yang sering terlewatkan: pajak. Jika Anda berniat memulai usaha ini, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku, terutama jika rumah kos Anda memiliki kurang dari 10 kamar.
Sebelumnya, pajak rumah kos diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Peraturan ini mengkategorikan hotel sebagai penyedia jasa penginapan yang dikenakan pajak, termasuk juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma, pesanggrahan, rumah penginapan, dan rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.
Namun, dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nomenklatur Pajak Hotel telah diubah menjadi Pajak dan Retribusi Jasa Perhotelan (PBJT). Meskipun istilah “rumah kos” tidak lagi disebutkan, peraturan baru ini mengenalkan istilah baru yaitu “tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel” dan menghilangkan batasan jumlah kamar sebagai syarat untuk dikenakan pajak.
Dengan perubahan ini, penting untuk memastikan bahwa Anda tetap mematuhi regulasi pajak yang berlaku. Jangan biarkan ketidaktahuan menghambat kesuksesan usaha kos-kosan Anda. Pastikan Anda mengetahui ketentuan terbaru agar usaha Anda berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Dengan perubahan peraturan ini, rumah kos kini bisa dianggap sebagai “tempat tinggal pribadi yang berfungsi seperti hotel,” karena mereka juga menawarkan akomodasi sementara dengan fasilitas yang mirip dengan hotel, meskipun dalam skala dan layanan yang mungkin berbeda.
Secara umum, baik rumah kos maupun hotel memiliki tujuan yang serupa, yaitu menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan. Keduanya menawarkan fasilitas seperti tempat tidur dan kamar mandi, serta berbagai tambahan seperti gym, kolam renang, dan layanan pramutamu, meski tingkat kemewahan dan layanan bisa bervariasi.
Dengan perubahan peraturan, rumah kos kini termasuk dalam kategori “tempat tinggal pribadi yang berfungsi seperti hotel,” sesuai dengan Pasal 53 Ayat 1 UU HKPD dan Pasal 47 Ayat 1 Perda No 1 Tahun 2024. Ini berarti rumah kos dianggap sebagai salah satu jenis jasa perhotelan yang dikenakan Pajak dan Retribusi Jasa Perhotelan (PBJT).
Jadi, meskipun rumah kos Anda memiliki kurang dari 10 kamar, tetap dikenakan pajak daerah. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengingatkan bahwa mematuhi peraturan pajak tidak hanya memastikan kepatuhan tetapi juga menghindari potensi sanksi di masa depan.
*Disclaimer