IBX – Jakarta. Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merancang skema insentif investasi baru sebagai pengganti fasilitas tax holiday yang dinilai kurang efektif pasca penerapan Global Minimum Tax (GMT). Kebijakan pajak global tersebut membuat manfaat pembebasan pajak dari tax holiday menjadi terbatas, karena perusahaan tetap wajib membayar pajak minimum di negara asalnya.
Deputi BKPM menyebutkan bahwa pemerintah berupaya menciptakan bentuk insentif yang lebih adaptif terhadap perubahan regulasi internasional sekaligus tetap menarik bagi investor. Insentif baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan daya saing bagi Indonesia dalam menarik investasi asing langsung, tanpa melanggar ketentuan pajak global.
Selain itu, menurut pengamat fiskal, pemerintah perlu mempertimbangkan opsi lain seperti investment tax credit, super deduction, atau potongan pajak berbasis aktivitas riset dan pengembangan (R&D) untuk menggantikan skema lama. Langkah ini dinilai mampu memperkuat daya saing investasi nasional sekaligus mendukung transformasi ekonomi menuju industri bernilai tambah tinggi.
Meski belum ada detail teknis yang diumumkan, BKPM menegaskan bahwa arah kebijakan baru ini akan difokuskan pada sektor-sektor prioritas dan wilayah strategis guna mendorong pemerataan investasi di seluruh Indonesia.
Sumber: BKPM Masih Ramu Insentif Investasi Baru Pengganti Tax Holiday.


