Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Boleh Dicoba! Investasi dengan Skema Mudharabah dan Musyarakah dalam Akuntansi Syariah

Investasi dengan Skema Mudharabah

Pada dasarnya, penyaluran dana dengan skema mudharabah sama dengan penghimpunan dana. Dalam transaksi penghimpunan, bank adalah mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah penabung/deposan adalah shahibul maal (pemilik dana). Akan tetapi, pada transaksi penyaluran dana dengan skema mudharabah, bank bertindak sebagai shahibul maal, sedang nasabah yang menerima pembiayaan bertindak sebagai pengelola dana. Dalam skema ini, seluruh modal berasal dari bank sebagai shahibul maal.

Penyaluran dana dengan skema mudharabah terdiri atas dua jenis, yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah mugayyadah. Dalam mudharabah muthlagah, bank berperan sebagai shahibul maal yang memberi kewenangan kepada mudharib untuk menjalankan usaha tanpa adanya batasan tempat, jenis produk, pelanggan maupun pemasok. Bank memperoleh pendapatan dari nisbah bagi hasil yang menjadi hak bank. Adapun pada mudharabah

mugayyadah, bank hanya berperan sebagai agen yang menghubungkan nasabah pembiayaan mudharabah mugayyadah yang telah menetapkan batasan tertentu dalam kegiatan investasi oleh nasabah yang menerima pembiayaan mudharabah mugayyadah. Dari upaya bank memfasilitasi pemilik dana dan pengelola dana mudharabah mugayyadah tersebut, bank memperoleh fee sejumlah tertentu yang telah disepakati.

Investasi dengan Skema Musyarakah

Investasi dengan skema musyarakah adalah kerja sama investasi para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung semua pemilik modal berdasarkan porsi modal masing-masing. Pada skema ini, hubungan antara bank dengan nasabah pembiayaan adalah hubungan kemitraan sesama pemilik modal. Dalam hal ini, bank dan mitra sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu baik yang sudah berjalan maupun yang baru berjalan. Selanjutnya, mitra dapat mengembalikan modal tersebut beserta bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada bank.

*Dislaimer*

Sumber: Yaya, Martawireja, Abdurahim. Akuntansi Perbankan (Teori dan Praktik Kontemporer) Berdasarkan PAPSI 2013 Edisi II.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »