Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Boleh Dicoba! Investasi dengan Skema Mudharabah dan Musyarakah dalam Akuntansi Syariah

Investasi dengan Skema Mudharabah

Pada dasarnya, penyaluran dana dengan skema mudharabah sama dengan penghimpunan dana. Dalam transaksi penghimpunan, bank adalah mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah penabung/deposan adalah shahibul maal (pemilik dana). Akan tetapi, pada transaksi penyaluran dana dengan skema mudharabah, bank bertindak sebagai shahibul maal, sedang nasabah yang menerima pembiayaan bertindak sebagai pengelola dana. Dalam skema ini, seluruh modal berasal dari bank sebagai shahibul maal.

Penyaluran dana dengan skema mudharabah terdiri atas dua jenis, yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah mugayyadah. Dalam mudharabah muthlagah, bank berperan sebagai shahibul maal yang memberi kewenangan kepada mudharib untuk menjalankan usaha tanpa adanya batasan tempat, jenis produk, pelanggan maupun pemasok. Bank memperoleh pendapatan dari nisbah bagi hasil yang menjadi hak bank. Adapun pada mudharabah

mugayyadah, bank hanya berperan sebagai agen yang menghubungkan nasabah pembiayaan mudharabah mugayyadah yang telah menetapkan batasan tertentu dalam kegiatan investasi oleh nasabah yang menerima pembiayaan mudharabah mugayyadah. Dari upaya bank memfasilitasi pemilik dana dan pengelola dana mudharabah mugayyadah tersebut, bank memperoleh fee sejumlah tertentu yang telah disepakati.

Investasi dengan Skema Musyarakah

Investasi dengan skema musyarakah adalah kerja sama investasi para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung semua pemilik modal berdasarkan porsi modal masing-masing. Pada skema ini, hubungan antara bank dengan nasabah pembiayaan adalah hubungan kemitraan sesama pemilik modal. Dalam hal ini, bank dan mitra sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu baik yang sudah berjalan maupun yang baru berjalan. Selanjutnya, mitra dapat mengembalikan modal tersebut beserta bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada bank.

*Dislaimer*

Sumber: Yaya, Martawireja, Abdurahim. Akuntansi Perbankan (Teori dan Praktik Kontemporer) Berdasarkan PAPSI 2013 Edisi II.

Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »