IBX-Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi potensi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023. Temuan ini disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 yang telah diserahkan kepada DPR pada 22 Oktober 2024.
Menurut BPK, terdapat ketidaksesuaian antara data penerimaan pajak di Modul Penerimaan Negara dengan nilai yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang mengindikasikan kemungkinan pajak kurang disetor dan potensi sanksi administrasi yang belum diterapkan. Laporan tersebut mencatat potensi kekurangan penerimaan pajak dan sanksi administrasi mencapai Rp341,8 miliar.
BPK juga merekomendasikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem informasi perpajakan agar terjadi konektivitas antar sub sistem dan menghasilkan data yang akurat.
Selain itu, BPK telah memeriksa 83 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) untuk tahun 2023. Hasilnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada 79 LKKL dan 1 LKBUN, serta opini wajar dengan pengecualian (WDP) pada 4 LKKL. Secara keseluruhan, capaian opini WTP mencapai 95%, meskipun angka ini menunjukkan penurunan dari 97% yang dicapai pada 2019.
*Disclaimer*
Sumber: Temuan BPK: Pajak Rp5,82 Triliun Terindikasi Belum Masuk Kas Negara (Bisnis.com)