Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

BPK Temukan Indikasi Kekurangan Pajak Rp5,82 Triliun dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2023

IBX-Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi potensi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023. Temuan ini disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 yang telah diserahkan kepada DPR pada 22 Oktober 2024.

Menurut BPK, terdapat ketidaksesuaian antara data penerimaan pajak di Modul Penerimaan Negara dengan nilai yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang mengindikasikan kemungkinan pajak kurang disetor dan potensi sanksi administrasi yang belum diterapkan. Laporan tersebut mencatat potensi kekurangan penerimaan pajak dan sanksi administrasi mencapai Rp341,8 miliar.

BPK juga merekomendasikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem informasi perpajakan agar terjadi konektivitas antar sub sistem dan menghasilkan data yang akurat.

Selain itu, BPK telah memeriksa 83 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) untuk tahun 2023. Hasilnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada 79 LKKL dan 1 LKBUN, serta opini wajar dengan pengecualian (WDP) pada 4 LKKL. Secara keseluruhan, capaian opini WTP mencapai 95%, meskipun angka ini menunjukkan penurunan dari 97% yang dicapai pada 2019.

*Disclaimer*

Sumber: Temuan BPK: Pajak Rp5,82 Triliun Terindikasi Belum Masuk Kas Negara (Bisnis.com)

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »