Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bukan Sekadar Revisi, Tax Amnesty Jilid III Siap Hadir Sebagai Transformasi!

IBX-Jakarta. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR tahun 2025 bukan merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Hal ini mengindikasikan bahwa ketentuan dalam program tax amnesty jilid III akan jauh berbeda dibandingkan dengan tax amnesty jilid I dan II.

Awalnya, RUU ini diusulkan dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR, pemerintah, dan DPD pada Senin (18/11/2024), dengan nomenklatur “RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.” Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa pihaknya bermaksud merevisi UU Tax Amnesty 2016. Namun, usulan tersebut diambil alih oleh Komisi XI DPR, yang mengganti nomenklaturnya menjadi “RUU tentang Pengampunan Pajak.” Langkah ini menunjukkan bahwa Komisi XI ingin membuat beleid baru, bukan sekadar melakukan revisi.

Menurut Bob, jika perubahan dalam suatu UU mencapai lebih dari 50%, maka lebih baik membuat UU baru daripada sekadar melakukan revisi. Dalam pernyataan kepada media, Jumat (22/11/2024), Bob juga mengakui adanya kritik terhadap wacana tax amnesty jilid III. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah baru di bawah Presiden Prabowo Subianto memerlukan dana besar untuk merealisasikan berbagai program unggulan, seperti penyediaan makanan bergizi gratis dan renovasi sekolah. Program tax amnesty, menurutnya, dapat menjadi cara cepat untuk memperoleh dana segar, dengan para wajib pajak membayar uang tebusan atas harta yang belum dilaporkan.

Program tax amnesty sudah dilaksanakan dua kali dalam 10 tahun terakhir. Jilid I berlangsung pada 18 Juli 2016–31 Maret 2017 berdasarkan UU Nomor 11/2016. Program ini berlaku untuk seluruh wajib pajak dengan tarif tebusan 2%–10%, tergantung waktu pelaporan dan repatriasi harta. Jilid II, dikenal sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), berlangsung pada 1 Januari–30 Juni 2022 berdasarkan UU HPP dan PMK No. 196/PMK.03/2021. PPS dibagi menjadi dua kebijakan dengan tarif lebih tinggi, yakni 6%–18%, tergantung pada lokasi dan pengalihan harta ke investasi dalam negeri.

Kini, wacana tax amnesty jilid III mencuat setelah DPR memasukkan RUU terkait ke Prolegnas Prioritas 2025. Namun, arah kebijakan ini masih belum jelas. Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini masih panjang. Nantinya, akan diputuskan apakah RUU ini menjadi inisiatif DPR atau pemerintah. Jika inisiatif DPR, Komisi XI akan menyusun naskah akademik dan draf RUU. Sebaliknya, jika menjadi inisiatif pemerintah, penyusunan akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Misbakhun mengakui bahwa tax amnesty jilid III berpeluang besar terwujud, meskipun cakupan sektor dan perlindungannya baru akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama pemerintah.

*Disclaimer

Sumber: Bukan Revisi, Aturan Tax Amnesty Jilid III Akan Beda Jauh dengan Jilid I dan II

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »