Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bukan Sekadar Revisi, Tax Amnesty Jilid III Siap Hadir Sebagai Transformasi!

IBX-Jakarta. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR tahun 2025 bukan merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Hal ini mengindikasikan bahwa ketentuan dalam program tax amnesty jilid III akan jauh berbeda dibandingkan dengan tax amnesty jilid I dan II.

Awalnya, RUU ini diusulkan dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR, pemerintah, dan DPD pada Senin (18/11/2024), dengan nomenklatur “RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.” Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa pihaknya bermaksud merevisi UU Tax Amnesty 2016. Namun, usulan tersebut diambil alih oleh Komisi XI DPR, yang mengganti nomenklaturnya menjadi “RUU tentang Pengampunan Pajak.” Langkah ini menunjukkan bahwa Komisi XI ingin membuat beleid baru, bukan sekadar melakukan revisi.

Menurut Bob, jika perubahan dalam suatu UU mencapai lebih dari 50%, maka lebih baik membuat UU baru daripada sekadar melakukan revisi. Dalam pernyataan kepada media, Jumat (22/11/2024), Bob juga mengakui adanya kritik terhadap wacana tax amnesty jilid III. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah baru di bawah Presiden Prabowo Subianto memerlukan dana besar untuk merealisasikan berbagai program unggulan, seperti penyediaan makanan bergizi gratis dan renovasi sekolah. Program tax amnesty, menurutnya, dapat menjadi cara cepat untuk memperoleh dana segar, dengan para wajib pajak membayar uang tebusan atas harta yang belum dilaporkan.

Program tax amnesty sudah dilaksanakan dua kali dalam 10 tahun terakhir. Jilid I berlangsung pada 18 Juli 2016–31 Maret 2017 berdasarkan UU Nomor 11/2016. Program ini berlaku untuk seluruh wajib pajak dengan tarif tebusan 2%–10%, tergantung waktu pelaporan dan repatriasi harta. Jilid II, dikenal sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), berlangsung pada 1 Januari–30 Juni 2022 berdasarkan UU HPP dan PMK No. 196/PMK.03/2021. PPS dibagi menjadi dua kebijakan dengan tarif lebih tinggi, yakni 6%–18%, tergantung pada lokasi dan pengalihan harta ke investasi dalam negeri.

Kini, wacana tax amnesty jilid III mencuat setelah DPR memasukkan RUU terkait ke Prolegnas Prioritas 2025. Namun, arah kebijakan ini masih belum jelas. Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini masih panjang. Nantinya, akan diputuskan apakah RUU ini menjadi inisiatif DPR atau pemerintah. Jika inisiatif DPR, Komisi XI akan menyusun naskah akademik dan draf RUU. Sebaliknya, jika menjadi inisiatif pemerintah, penyusunan akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Misbakhun mengakui bahwa tax amnesty jilid III berpeluang besar terwujud, meskipun cakupan sektor dan perlindungannya baru akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama pemerintah.

*Disclaimer

Sumber: Bukan Revisi, Aturan Tax Amnesty Jilid III Akan Beda Jauh dengan Jilid I dan II

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »