Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bukan Sekadar Revisi, Tax Amnesty Jilid III Siap Hadir Sebagai Transformasi!

IBX-Jakarta. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR tahun 2025 bukan merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Hal ini mengindikasikan bahwa ketentuan dalam program tax amnesty jilid III akan jauh berbeda dibandingkan dengan tax amnesty jilid I dan II.

Awalnya, RUU ini diusulkan dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR, pemerintah, dan DPD pada Senin (18/11/2024), dengan nomenklatur “RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.” Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa pihaknya bermaksud merevisi UU Tax Amnesty 2016. Namun, usulan tersebut diambil alih oleh Komisi XI DPR, yang mengganti nomenklaturnya menjadi “RUU tentang Pengampunan Pajak.” Langkah ini menunjukkan bahwa Komisi XI ingin membuat beleid baru, bukan sekadar melakukan revisi.

Menurut Bob, jika perubahan dalam suatu UU mencapai lebih dari 50%, maka lebih baik membuat UU baru daripada sekadar melakukan revisi. Dalam pernyataan kepada media, Jumat (22/11/2024), Bob juga mengakui adanya kritik terhadap wacana tax amnesty jilid III. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah baru di bawah Presiden Prabowo Subianto memerlukan dana besar untuk merealisasikan berbagai program unggulan, seperti penyediaan makanan bergizi gratis dan renovasi sekolah. Program tax amnesty, menurutnya, dapat menjadi cara cepat untuk memperoleh dana segar, dengan para wajib pajak membayar uang tebusan atas harta yang belum dilaporkan.

Program tax amnesty sudah dilaksanakan dua kali dalam 10 tahun terakhir. Jilid I berlangsung pada 18 Juli 2016–31 Maret 2017 berdasarkan UU Nomor 11/2016. Program ini berlaku untuk seluruh wajib pajak dengan tarif tebusan 2%–10%, tergantung waktu pelaporan dan repatriasi harta. Jilid II, dikenal sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), berlangsung pada 1 Januari–30 Juni 2022 berdasarkan UU HPP dan PMK No. 196/PMK.03/2021. PPS dibagi menjadi dua kebijakan dengan tarif lebih tinggi, yakni 6%–18%, tergantung pada lokasi dan pengalihan harta ke investasi dalam negeri.

Kini, wacana tax amnesty jilid III mencuat setelah DPR memasukkan RUU terkait ke Prolegnas Prioritas 2025. Namun, arah kebijakan ini masih belum jelas. Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini masih panjang. Nantinya, akan diputuskan apakah RUU ini menjadi inisiatif DPR atau pemerintah. Jika inisiatif DPR, Komisi XI akan menyusun naskah akademik dan draf RUU. Sebaliknya, jika menjadi inisiatif pemerintah, penyusunan akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Misbakhun mengakui bahwa tax amnesty jilid III berpeluang besar terwujud, meskipun cakupan sektor dan perlindungannya baru akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama pemerintah.

*Disclaimer

Sumber: Bukan Revisi, Aturan Tax Amnesty Jilid III Akan Beda Jauh dengan Jilid I dan II

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »