IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan PPN sebesar 11% dari harga jual.
Meski demikian, tidak semua jenis buku dikenai PPN. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2020 memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk buku pelajaran umum, kitab suci, serta buku pelajaran agama, baik dalam bentuk cetak maupun digital (e-book).
Selain itu, apabila ketiga jenis buku tersebut diterbitkan oleh penerbit luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui mekanisme impor, maka transaksi tersebut juga dibebaskan dari PPN impor serta Pajak Penghasilan Pasal 22. Kebijakan ini menunjukkan adanya peran pajak dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat agar dapat mengakses buku-buku yang mendukung kegiatan pendidikan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan ketersediaan buku pelajaran dan kitab suci dengan harga yang relatif terjangkau. Menariknya, fasilitas pembebasan PPN ini dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa persyaratan administratif tambahan. Hal ini berbeda dengan fasilitas pembebasan PPN lainnya yang umumnya mensyaratkan kepemilikan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN.
Pendapatan yang diterima penulis dari penjualan buku dikenal sebagai royalti. Di Indonesia, royalti termasuk objek Pajak Penghasilan dan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%. Besaran tarif ini sempat menuai kritik dan menjadi bahan diskusi publik sejak 2017.
Pada tahun tersebut, seorang penulis novel populer dengan karya Serial Bumi: Petualangan Dunia Paralel memutuskan kerja sama dengan dua penerbit besar, yakni Gramedia Pustaka Utama dan Republika Penerbit. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk protes atas pandangannya mengenai sistem perpajakan yang dianggap kurang adil bagi profesi penulis.
Isu ini kemudian berkembang menjadi anggapan bahwa tarif pajak royalti yang tinggi berpotensi menurunkan motivasi menulis. Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan minat baca dan budaya literasi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah pada Maret 2023 resmi menyesuaikan ketentuan pajak royalti melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023. Aturan ini menetapkan bahwa penghasilan bruto royalti bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) ditetapkan sebesar 40% dari total royalti yang diterima. Dengan demikian, besaran pajak yang dipotong menjadi 15% dikalikan 40% dari royalti, atau setara dengan 6% dari nilai royalti. Contoh perhitungan rinci dapat dilihat dalam lampiran peraturan tersebut yang tersedia secara daring.
Namun, penerapan tarif tersebut mensyaratkan penulis untuk menyampaikan surat pemberitahuan penggunaan NPPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar. Bukti penyampaian surat tersebut wajib diserahkan kepada pihak pemotong pajak sebelum dilakukan pemotongan sebesar 6%. Selain itu, pemberitahuan penggunaan NPPN harus dilakukan pada awal tahun pajak, serta hanya dapat diterapkan apabila penghasilan bruto tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Pada dasarnya, pengenaan PPN atas buku maupun PPh atas royalti penulis bukanlah kebijakan baru. Undang-Undang PPN mengatur bahwa seluruh barang dan jasa pada prinsipnya dikenai PPN, kecuali diberikan fasilitas tertentu berupa pengecualian, pembebasan, atau tidak dipungut. Sementara itu, Undang-Undang PPh menetapkan bahwa orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila memperoleh penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Oleh karena itu, PPN atas pembelian buku menjadi kewajiban konsumen, sedangkan PPh atas royalti merupakan kewajiban penulis.
Penerapan PPN memang dapat menyebabkan harga buku menjadi sedikit lebih mahal. Sebagai contoh, buku dengan harga Rp100 ribu akan dibayar sebesar Rp111 ribu oleh konsumen. Namun, dalam praktiknya, harga buku yang tercantum di pasaran umumnya sudah termasuk PPN. Sebaliknya, buku bajakan kerap dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan buku asli.
Hal ini terjadi karena proses penerbitan buku resmi melibatkan banyak tahapan dan pihak, mulai dari riset penulis, penyuntingan, promosi, hingga pembayaran royalti bagi penulis dan penerbit. Buku bajakan biasanya hanya melalui proses pencetakan tanpa memperhitungkan biaya-biaya tersebut. Akibatnya, maraknya peredaran buku bajakan berpotensi merugikan berbagai pihak yang terlibat dalam industri perbukuan, seperti penerbit, toko buku, editor, dan penulis. Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin ekosistem perbukuan nasional akan melemah dan menghambat lahirnya penulis-penulis berkualitas di masa depan.
Dengan demikian, upaya menghindari pajak melalui pembelian buku bajakan justru menimbulkan dampak negatif yang lebih luas. Oleh karena itu, sudah semestinya masyarakat menghargai karya para penulis dengan membeli buku asli serta terus menumbuhkan semangat berkarya bagi para penulis dan calon penulis Indonesia.


