Catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian jumlah yang tertera dalam laporan keuangan utama. Catatan atas laporan keuangan suatu entitas syariah harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut.
1. Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan terhadap peristiwa dan transaksi yang penting.
2. Informasi yang diwajibkan dalam PSAK, tetapi tidak disajikan dalam Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; Laporan sumber dan Penggunaan Dana Zakat; dan Laporan Penggunaan Dana Kebajikan.
3. Informasi tambahan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan, tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar.
Dalam rangka membantu pengguna laporan memahami laporan keuangan dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas syariah lain, Catatan atas Laporan Keuangan umumnya disajikan dengan urutan sebagai berikut.
1. Pengungkapan mengenai dasar pengukuran dan kebijakan akuntansi yang diterapkan.
2. Informasi pendukung pos-pos laporan keuangan sesai urutan sebagaimana pos-pos tersebut disajikan dalam laporan keuangan dan urutan penyajian komponen laporan keuangan.
3. Pengungkapan lain termasuk kontijensi, komitmen, dan pengungkapan keuangan lainnya serta pengungkapan yang bersifat non-keuangan.
*Dislaimer*
Sumber: Yaya, Martawireja, Abdurahim. Akuntansi Perbankan (Teori dan Praktik Kontemporer) Berdasarkan PAPSI 2013 Edisi II.


