Oleh: Maskudin
PT ABC adalah perusahaan Indonesia bagian dari Grup Usaha ABC Ltd. yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Dari laporan keuangan PT ABC, diketahui hal-hal sebagai berikut:


Berdasarkan informasi tersebut di atas, kewajiban PT ABC untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah sebagai berikut:
Tahun Pajak 2021:
Karena total peredaran bruto pada tahun pajak 2020 lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), PT ABC diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk tahun pajak 2021, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat
tanggal 30 April 2022.
Tahun Pajak 2022:
Karena nilai peredaran bruto pada tahun pajak 2021 tidak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan tidak terdapat Transaksi Afiliasi barang berwujud yang melebihi Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), PT ABC tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk tahun pajak 2022.
Tahun Pajak 2023:
Walaupun total peredaran bruto pada tahun pajak 2022 tidak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), namun karena terdapat Transaksi Afiliasi berupa pembayaran royalti dengan nilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), PT ABC tetap diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk tahun pajak 2023, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2024.
*Disclaimer*