Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Contoh #2 Penentuan Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan dan Menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc). Masih di PMK 172 Tahun 2023.

 [MM1]Pasal 16 ayat 1 dan 2

Oleh: Maskudin

PT DEF merupakan perusahaan multinasional yang melakukan Transaksi Afiliasi dan didirikan di Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2020, dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Untuk bagian tahun pajak Oktober s.d. Desember 2020, PT DEF melaporkan jumlah peredaran bruto sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Penghitungan peredaran bruto untuk menentukan kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer:

Peredaran bruto 3 bulan = Rp20.000.000.000,00

Peredaran bruto disetahunkan adalah 12/3 x Rp20.000.000.000,00 = Rp80.000.000.000,00

Dengan demikian, karena total peredaran bruto disetahunkan untuk bagian tahun pajak 2020 lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), PT DEF diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk tahun pajak 2021, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2022.

*Disclaimer*

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »