Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Contoh #3 Penentuan Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan dan Menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc). Masih di PMK 172 Tahun 2023.

 Oleh: Maskudin

Contoh 3:

PT GHI adalah perusahaan Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai entitas induk.

Sebagai entitas induk, PT GHI melaporkan peredaran bruto konsolidasi untuk Grup Usahanya sebagai berikut:

a. Tahun pajak 2018 sebesar Rp12.000.000.000.000,00.

b. Tahun pajak 2019 sebesar Rpl0.000.000.000.000,00.

c. Tahun pajak 2020 sebesar Rpl3.000.000.000.000,00.

d. Tahun pajak 2021 sebesar Rp9.0000.000.000.000,00.

Tahun buku PT GHI dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Berdasarkan informasi di atas, PT GHI diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa laporan per negara untuk tahun pajak 2019 dan tahun pajak 2021. Untuk laporan per negara tahun pajak 2019, Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2020 dan wajib disampaikan sebagai lampiran surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan tahun pajak 2020. Untuk laporan per negara tahun pajak 2021, Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2022 dan wajib disampaikan sebagai lampiran surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan tahun pajak 2022.

*Disclaimer*

Recent Posts

Skema Cooperative Compliance untuk Perusahaan Besar Akan Dikenalkan Ditjen Pajak pada 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan pendekatan baru dalam pengawasan wajib pajak besar melalui penerapan konsep cooperative compliance yang akan dimulai pada tahun depan. Skema ini dirancang untuk melibatkan perusahaan-perusahaan besar dalam membangun sistem kepatuhan pajak yang lebih terintegrasi, mulai dari tahap awal transaksi

Read More »