Oleh: Maskudin
Contoh 3:
PT GHI adalah perusahaan Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai entitas induk.
Sebagai entitas induk, PT GHI melaporkan peredaran bruto konsolidasi untuk Grup Usahanya sebagai berikut:
a. Tahun pajak 2018 sebesar Rp12.000.000.000.000,00.
b. Tahun pajak 2019 sebesar Rpl0.000.000.000.000,00.
c. Tahun pajak 2020 sebesar Rpl3.000.000.000.000,00.
d. Tahun pajak 2021 sebesar Rp9.0000.000.000.000,00.
Tahun buku PT GHI dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Berdasarkan informasi di atas, PT GHI diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa laporan per negara untuk tahun pajak 2019 dan tahun pajak 2021. Untuk laporan per negara tahun pajak 2019, Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2020 dan wajib disampaikan sebagai lampiran surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan tahun pajak 2020. Untuk laporan per negara tahun pajak 2021, Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2022 dan wajib disampaikan sebagai lampiran surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan tahun pajak 2022.
*Disclaimer*