Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Contoh #3 Penentuan Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan dan Menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc). Masih di PMK 172 Tahun 2023.

 Oleh: Maskudin

Contoh 3:

PT GHI adalah perusahaan Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai entitas induk.

Sebagai entitas induk, PT GHI melaporkan peredaran bruto konsolidasi untuk Grup Usahanya sebagai berikut:

a. Tahun pajak 2018 sebesar Rp12.000.000.000.000,00.

b. Tahun pajak 2019 sebesar Rpl0.000.000.000.000,00.

c. Tahun pajak 2020 sebesar Rpl3.000.000.000.000,00.

d. Tahun pajak 2021 sebesar Rp9.0000.000.000.000,00.

Tahun buku PT GHI dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Berdasarkan informasi di atas, PT GHI diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa laporan per negara untuk tahun pajak 2019 dan tahun pajak 2021. Untuk laporan per negara tahun pajak 2019, Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2020 dan wajib disampaikan sebagai lampiran surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan tahun pajak 2020. Untuk laporan per negara tahun pajak 2021, Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2022 dan wajib disampaikan sebagai lampiran surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan tahun pajak 2022.

*Disclaimer*

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »