Oleh: Maskudin
Sehubungan dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas suatu Tahun Pajak yang mengakibatkan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun berikutnya atau tahun-tahun berikutnya, akan dilakukan penyesuaian rugi fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahun-tahun berikutnya, pembatasan jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Berikut beberapa contoh kasus Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam Hal Wajib Pajak Menerima Ketetapan Pajak:
Kasus 1:
PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2008 yang menyatakan:
Penghasilan Neto sebesar | Rp200.000.000,00 |
Kompensasi kerugian berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2007 sebesar |
Rp 150.000.000,00 (-) |
Penghasilan Kena Pajak sebesar | Rp 50.000.000,00 |
Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2007 dilakukan pemeriksaan, dan pada tanggal 6 Januari 2010 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp70.000.000,00.
Berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut Direktur Jenderal Pajak akan mengubah perhitungan Penghasilan Kena Pajak tahun 2008 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto sebesar | Rp200.000.000,00 |
Rugi menurut ketetapan pajak tahun 2007 | Rp 70.000.000,00 (-) |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 130.000.000,00 |
Dengan demikian penghasilan kena pajak dari Surat Pemberitahuan yang semula Rp50.000.000,00 (Rp200.000.000,00 – Rp150.000.000,00) setelah pembetulan menjadi Rp130.000.000,00 (Rp200.000.000,00 – Rp70.000.000,00).
Kasus 2:
PT B menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2008 yang menyatakan:
Penghasilan Neto sebesar | Rp300.000.000,00 |
Kompensasi kerugian berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2007 sebesar |
Rp200.000.000,00 (-) |
Penghasilan Kena Pajak sebesar | Rp100.000.000,00 |
Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2007 dilakukan pemeriksaan dan pada tanggal 6 Januari 2010 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp250.000.000,00. Berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut Direktur Jenderal Pajak akan mengubah
perhitungan Penghasilan Kena Pajak tahun 2008 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto | Rp300.000.000,00 |
Rugi menurut ketetapan pajak tahun 2007 | Rp250.000.000,00 (-) |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 50.000.000,00 |
Dengan demikian penghasilan kena pajak dari Surat Pemberitahuan yang semula Rp100.000.000,00 (Rp300.000.000,00 – Rp200.000.000,00) setelah pembetulan menjadi Rp50.000.000,00 (Rp300.000.000,00 – Rp250.000.000,00).
*Disclaimer*