Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Contoh Kasus Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam Hal Wajib Pajak Menerima Ketetapan Pajak

Oleh: Maskudin

Sehubungan dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas suatu Tahun Pajak yang mengakibatkan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun berikutnya atau tahun-tahun berikutnya, akan dilakukan penyesuaian rugi fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahun-tahun berikutnya, pembatasan jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Berikut beberapa contoh kasus Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam Hal Wajib Pajak Menerima Ketetapan Pajak:

Kasus 1:

PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2008 yang menyatakan:

Penghasilan Neto sebesar Rp200.000.000,00
Kompensasi kerugian berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2007 sebesar  

Rp 150.000.000,00 (-)

Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp   50.000.000,00

Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2007 dilakukan pemeriksaan, dan pada tanggal 6 Januari 2010 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp70.000.000,00.

Berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut Direktur Jenderal Pajak akan mengubah perhitungan Penghasilan Kena Pajak tahun 2008 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto sebesar Rp200.000.000,00
Rugi menurut ketetapan pajak tahun 2007 Rp  70.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 130.000.000,00

Dengan demikian penghasilan kena pajak dari Surat Pemberitahuan yang semula Rp50.000.000,00 (Rp200.000.000,00 – Rp150.000.000,00) setelah pembetulan menjadi Rp130.000.000,00 (Rp200.000.000,00 – Rp70.000.000,00).

Kasus 2:

PT B menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2008 yang menyatakan:

Penghasilan Neto sebesar Rp300.000.000,00
Kompensasi kerugian berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2007 sebesar  

Rp200.000.000,00 (-)

Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp100.000.000,00

Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2007 dilakukan pemeriksaan dan pada tanggal 6 Januari 2010 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp250.000.000,00. Berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut Direktur Jenderal Pajak akan mengubah

perhitungan Penghasilan Kena Pajak tahun 2008 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto Rp300.000.000,00
Rugi menurut ketetapan pajak tahun 2007 Rp250.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp  50.000.000,00

Dengan demikian penghasilan kena pajak dari Surat Pemberitahuan yang semula Rp100.000.000,00 (Rp300.000.000,00 – Rp200.000.000,00) setelah pembetulan menjadi Rp50.000.000,00 (Rp300.000.000,00 – Rp250.000.000,00).

*Disclaimer*

Recent Posts

Restitusi Pajak di Indonesia Dikritik USTR, Pemerintah Klaim Sudah Lakukan Percepatan

IBX-Jakarta. Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi di Indonesia kembali menjadi perhatian dunia internasional. Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyoroti lambannya proses tersebut, yang dinilai menjadi hambatan serius bagi kelancaran investasi dan aktivitas bisnis internasional, khususnya bagi perusahaan asal AS. Dalam laporan tahunan bertajuk 2025 National Trade Estimate

Read More »

Indonesia Hadapi Kenaikan Tarif Impor AS, Ekspor Tekstil dan Produk Lain Terancam

IBX-Jakarta. Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump memutuskan untuk menaikkan tarif impor terhadap sejumlah produk asal Indonesia, terutama dari sektor tekstil dan garmen. Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan tarif resiprokal, yang bertujuan menyeimbangkan perlakuan dagang antara kedua negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa

Read More »