Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Coretax atau Aplikasi e-Faktur, Perusahaan Besar Dapat Memilih

IBX-Jakarta. Direktur Jendral Pajak (DJP) mewajibkan para wajib pajak untuk menggunakan aplikasi coretax atau sistem inti administrasi perpajakan yang diluncurkan pada 1 Januari 2025.

Namu pada implementasinya, Coretax terdapat sejumlah permasalahan bagi para wajib pajak terutama badan dalam menerbitkan faktur pajak. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak memutuskan bahwa perusahaan besar yang harus menerbitkan banyak faktur pajak sebaiknya kembali menggunakan aplikasi sebelumnya, yaitu e-Faktur Desktop.

“Bagi wajib pajak tertentu yang cukup banyak menerbitkan faktur pajak telah dibuka kembali kanal pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur Desktop,” ujar Dwi Astuti selaku Direktur P2Humas DJP, Selasa (4/2/2025).

Sementara itu, ia menambahkan bahwa perbaikan sistem Coretax terus berlangsung. Namun, tidak semua wajib pajak badan dapat kembali memakai aplikasi e-Faktur.

Daftar wajib pajak badan yang memiliki opsi untuk menerbitkan faktur pajak melalui e-Faktur atau Coretax tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

Sebanyak 790 Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan menerbitkan minimal 10.000 faktur pajak per bulan diperbolehkan kembali menggunakan e-Faktur. Sementara itu, PKP lainnya tetap diarahkan untuk menggunakan Coretax.

PKP tertentu yang diperbolehkan kembali menggunakan e-Faktur mencakup perusahaan seperti Tokopedia, Maersk, serta berbagai bank di Indonesia yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

“Penunjukan ini tidak bersifat mandatory [keharusan] sehingga wajib pajak tersebut dapat memilih untuk membuat faktur melalui Coretax DJP atau aplikasi e-Faktur Desktop,” tutup Dwi Astuti.

Sumber: Perusahaan Besar Bisa Pilih Buat Faktur Pajak di Coretax atau Aplikasi e-Faktur

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »