Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Coretax atau Aplikasi e-Faktur, Perusahaan Besar Dapat Memilih

IBX-Jakarta. Direktur Jendral Pajak (DJP) mewajibkan para wajib pajak untuk menggunakan aplikasi coretax atau sistem inti administrasi perpajakan yang diluncurkan pada 1 Januari 2025.

Namu pada implementasinya, Coretax terdapat sejumlah permasalahan bagi para wajib pajak terutama badan dalam menerbitkan faktur pajak. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak memutuskan bahwa perusahaan besar yang harus menerbitkan banyak faktur pajak sebaiknya kembali menggunakan aplikasi sebelumnya, yaitu e-Faktur Desktop.

“Bagi wajib pajak tertentu yang cukup banyak menerbitkan faktur pajak telah dibuka kembali kanal pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur Desktop,” ujar Dwi Astuti selaku Direktur P2Humas DJP, Selasa (4/2/2025).

Sementara itu, ia menambahkan bahwa perbaikan sistem Coretax terus berlangsung. Namun, tidak semua wajib pajak badan dapat kembali memakai aplikasi e-Faktur.

Daftar wajib pajak badan yang memiliki opsi untuk menerbitkan faktur pajak melalui e-Faktur atau Coretax tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

Sebanyak 790 Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan menerbitkan minimal 10.000 faktur pajak per bulan diperbolehkan kembali menggunakan e-Faktur. Sementara itu, PKP lainnya tetap diarahkan untuk menggunakan Coretax.

PKP tertentu yang diperbolehkan kembali menggunakan e-Faktur mencakup perusahaan seperti Tokopedia, Maersk, serta berbagai bank di Indonesia yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

“Penunjukan ini tidak bersifat mandatory [keharusan] sehingga wajib pajak tersebut dapat memilih untuk membuat faktur melalui Coretax DJP atau aplikasi e-Faktur Desktop,” tutup Dwi Astuti.

Sumber: Perusahaan Besar Bisa Pilih Buat Faktur Pajak di Coretax atau Aplikasi e-Faktur

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »