

IBX-Jakarta. Direktur Jendral Pajak (DJP) mewajibkan para wajib pajak untuk menggunakan aplikasi coretax atau sistem inti administrasi perpajakan yang diluncurkan pada 1 Januari 2025.
Namu pada implementasinya, Coretax terdapat sejumlah permasalahan bagi para wajib pajak terutama badan dalam menerbitkan faktur pajak. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak memutuskan bahwa perusahaan besar yang harus menerbitkan banyak faktur pajak sebaiknya kembali menggunakan aplikasi sebelumnya, yaitu e-Faktur Desktop.
“Bagi wajib pajak tertentu yang cukup banyak menerbitkan faktur pajak telah dibuka kembali kanal pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur Desktop,” ujar Dwi Astuti selaku Direktur P2Humas DJP, Selasa (4/2/2025).
Sementara itu, ia menambahkan bahwa perbaikan sistem Coretax terus berlangsung. Namun, tidak semua wajib pajak badan dapat kembali memakai aplikasi e-Faktur.
Daftar wajib pajak badan yang memiliki opsi untuk menerbitkan faktur pajak melalui e-Faktur atau Coretax tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
Sebanyak 790 Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan menerbitkan minimal 10.000 faktur pajak per bulan diperbolehkan kembali menggunakan e-Faktur. Sementara itu, PKP lainnya tetap diarahkan untuk menggunakan Coretax.
PKP tertentu yang diperbolehkan kembali menggunakan e-Faktur mencakup perusahaan seperti Tokopedia, Maersk, serta berbagai bank di Indonesia yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
“Penunjukan ini tidak bersifat mandatory [keharusan] sehingga wajib pajak tersebut dapat memilih untuk membuat faktur melalui Coretax DJP atau aplikasi e-Faktur Desktop,” tutup Dwi Astuti.
Sumber: Perusahaan Besar Bisa Pilih Buat Faktur Pajak di Coretax atau Aplikasi e-Faktur