Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Coretax Dinilai Bisa Dongkrak Ekonomi 1,5%, Pemerintah Akui Masih Banyak Masalah

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa sistem administrasi perpajakan berbasis digital atau Coretax berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 1,5%. Ia mengakui bahwa sistem Coretax yang mulai diterapkan awal tahun 2025 ini masih menghadapi berbagai tantangan.

Meski begitu, Luhut menyampaikan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan yang timbul dari penerapan sistem ini. “Saya yakin Coretax dapat berfungsi dengan sangat baik dalam waktu satu atau dua tahun. Jadi ini juga dapat membantu pertumbuhan ekonomi kita sebesar 1,5%,” ujar Luhut, Kamis (12/6/2025).

Purnawirawan jenderal TNI tersebut menilai bahwa transformasi digital dalam sistem birokrasi, seperti melalui Coretax, tidak dapat dihindari. Menurutnya, langkah ini akan mendorong Indonesia menuju tata kelola yang lebih transparan dan efisien. Ia berharap digitalisasi administrasi ke depannya mampu menekan angka korupsi di Tanah Air. Dengan sistem seperti Coretax, interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas berkurang, sehingga potensi praktik korupsi bisa ditekan. “Jangan pernah mengklaim bahwa Anda tidak memiliki korupsi, tetapi Anda dapat mengelola korupsi dengan sangat baik,” tambahnya.

Coretax sendiri dioperasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan. Baru-baru ini terjadi pergantian pucuk pimpinan di DJP. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak menggantikan Suryo Utomo, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan di lingkungan yang sama.

Bimo menyatakan bahwa dirinya masih memerlukan waktu untuk memahami secara menyeluruh tantangan yang dihadapi dalam implementasi Coretax. Ia menyebut tengah berdiskusi secara personal dengan pejabat-pejabat terkait di internal DJP. “Saya one-on-one [dengan pemangku kepentingan di DJP], belum selesai. Itu butuh seminggu lah one-on-one untuk Coretax,” ucapnya di kompleks parlemen pada Selasa (27/6/2025).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam waktu sebulan ke depan, pihaknya akan memetakan berbagai pekerjaan yang tertunda serta sejumlah isu strategis untuk membenahi sistem tersebut. “Jadi sementara itu nanti tunggu, mudah-mudahan kurang dari satu bulan saya akan update ke teman-teman sekalian. Mohon dukungan ya,” katanya.

Deretan Masalah Coretax
Saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menyampaikan bahwa terdapat sembilan permasalahan utama yang mengemuka dalam pelaksanaan Coretax.

Ia menyebutkan bahwa masalah pertama adalah kesulitan login dan akses. Di tahap awal implementasi, waktu yang dibutuhkan untuk login sekitar 4,1 detik, namun saat ini telah berkurang drastis menjadi sekitar 0,001 detik.

Kedua, kendala dalam perubahan data profil wajib pajak. Dari 1 Januari hingga 10 Februari 2025, terdapat sekitar 397 laporan kasus, sedangkan pada periode 1–6 Mei hanya tercatat 18 kasus.

Ketiga, kesulitan dalam pembuatan tanda tangan digital dan kode otorisasi. Pada awal tahun tercatat seribu kasus, tetapi di bulan Mei turun drastis menjadi hanya tiga kasus.

Keempat, keterlambatan pengiriman One Time Password (OTP). Pada periode awal, pengiriman OTP kerap memakan waktu lebih dari lima menit, namun kini telah dipercepat menjadi di bawah lima menit.

Kelima, persoalan dalam penunjukan person-in-charge (PIC) dan pengaturan akses peran bagi pegawai. Dari Januari hingga awal Februari 2025 tercatat 3.281 kasus, dan kini menyusut menjadi 41 kasus saja pada awal Mei.

Keenam, hambatan dalam penerbitan faktur pajak. Sebelumnya dibutuhkan waktu 8–10 detik per faktur, kini hanya memerlukan rata-rata 0,3 detik.

Ketujuh, permasalahan integrasi antara Coretax dan sistem eksternal lain seperti Bea Cukai, LNSW, serta Dukcapil. Tercatat sekitar 1.200 kasus pada awal tahun, kini berkurang menjadi 61 kasus.

Kedelapan, keterbatasan akses ke Coretax bagi pegawai maupun wajib pajak akibat infrastruktur yang belum optimal. Bandwidth yang sebelumnya hanya 9 gigabyte per detik kini telah digandakan menjadi 18 gigabyte per detik. Dampaknya, pembuatan dokumen kini hanya butuh 0,19 detik.

Kesembilan, hambatan dalam penerbitan e-Bupot atau bukti potong elektronik. Waktu pemrosesan yang semula 16 detik kini berkurang menjadi kurang dari setengah detik.

“Akhir bulan keempat dan bulan kelima awal ini menunjukkan progres yang luar biasa sehingga performance sistem menjadi sangat berbeda dibandingkan dengan awal periode kemarin,” ujar Suryo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »