IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur.
Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada sebagian Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tertera dalam lampiran KepDirJen tersebut.
Terdapat 790 PKP yang boleh mengirimkan faktur pajaknya melalui aplikasi e-Faktur. PKP tersebut adalah PKP yang membuat paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) faktur pajak tiap bulannya. Sementara PKP lainnya diarahkan untuk tetap menggunakan coretax untuk pembuatan faktur pajak.
Dalam sebuah postingan di akun instagram resmi @ditjenpajakri disebutkan bahwa kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 16 Januari 2025. Akan tetapi, untuk pelaporan SPT Masa PPN mulai Januari 2025, seluruh PKP tetap menggunakan Coretax DJP.
Meskipun demikian, dalam kolom komentar postingan tersebut, sejumlah warganet menyayangkan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk PKP tertentu saja dan meminta agar kebijakan pembuatan faktur pajak menggunakan e-Faktur diberlakukan untuk seluruh PKP.
Warganet menilai bahwa aplikasi e-Faktur jauh lebih baik dibanding dengan Coretax DJP. Mereka menilai bahwa DJP terlalu memaksakan penggunaan Coretax padahal website Coretax dirasa belum siap digunakan.