Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur.

Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada sebagian Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tertera dalam lampiran KepDirJen tersebut.

Terdapat 790 PKP yang boleh mengirimkan faktur pajaknya melalui aplikasi e-Faktur. PKP tersebut adalah PKP yang membuat paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) faktur pajak tiap bulannya. Sementara PKP lainnya diarahkan untuk tetap menggunakan coretax untuk pembuatan faktur pajak.

Dalam sebuah postingan di akun instagram resmi @ditjenpajakri disebutkan bahwa kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 16 Januari 2025. Akan tetapi, untuk pelaporan SPT Masa PPN mulai Januari 2025, seluruh PKP tetap menggunakan Coretax DJP.

Meskipun demikian, dalam kolom komentar postingan tersebut, sejumlah warganet menyayangkan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk PKP tertentu saja dan meminta agar kebijakan pembuatan faktur pajak menggunakan e-Faktur diberlakukan untuk seluruh PKP.

Warganet menilai bahwa aplikasi e-Faktur jauh lebih baik dibanding dengan Coretax DJP. Mereka menilai bahwa DJP terlalu memaksakan penggunaan Coretax padahal website Coretax dirasa belum siap digunakan.

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »