IBX – Jakarta. Mulai awal 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan beralih sepenuhnya ke sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Ini menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem perpajakan nasional, karena seluruh wajib pajak orang pribadi kini diwajibkan menggunakan platform tersebut untuk pelaporan pajak tahunannya.
Selama ini, pelaporan SPT dilakukan melalui situs DJP Online. Namun, mulai tahun depan, seluruh proses pengisian dan pelaporan akan dilakukan melalui Coretax, yang diklaim lebih terintegrasi dan efisien. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, menjelaskan bahwa wajib pajak perlu mengaktivasi akun Coretax terlebih dahulu dengan membuat kode sandi (password) dan kode frasa (passphrase). Proses ini dirancang sederhana agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan baru tersebut.
Coretax sebenarnya sudah diimplementasikan sejak awal 2025, namun baru terbatas untuk perusahaan pemotong dan pemungut pajak. Tahun depan menjadi fase penting karena sistem ini akan mencakup seluruh wajib pajak, baik badan maupun individu. Pemerintah berharap sistem baru ini dapat mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Meski demikian, transisi ke sistem baru ini tidak lepas dari tantangan. Sejak peluncurannya, Coretax sempat menuai keluhan dari sejumlah pengguna terkait kendala teknis, mulai dari gangguan akses hingga proses sinkronisasi data yang lambat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama menjelang periode pelaporan SPT yang biasanya padat pada kuartal pertama setiap tahun.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa perbaikan sistem terus dilakukan. Pemerintah tengah mempersiapkan infrastruktur tambahan untuk menjaga stabilitas server dan meningkatkan kapasitas sistem agar dapat menampung volume pelaporan yang lebih besar. Di saat yang sama, sosialisasi dan pelatihan penggunaan Coretax juga mulai digencarkan agar masyarakat dapat beradaptasi sejak dini.
Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar di DJP Online, aktivasi akun Coretax bisa dilakukan dengan mudah melalui menu “Lupa Kata Sandi” untuk mendapatkan tautan reset yang dikirim lewat email atau SMS. Sementara itu, bagi mereka yang belum memiliki akun, tersedia opsi “Aktivasi Akun Wajib Pajak” langsung di laman resmi Coretax.
Dengan sistem yang sepenuhnya digital, pemerintah menargetkan pelaporan pajak menjadi lebih efisien, transparan, dan bebas kendala administratif. Namun, keberhasilan implementasi Coretax juga akan sangat bergantung pada kesiapan sistem dan literasi digital para wajib pajak. Artinya, modernisasi pajak bukan sekadar soal teknologi, tapi juga soal membangun kepercayaan dan kenyamanan pengguna.
Sumber: Mulai 2026 Isi SPT Tahunan Wajib Pakai Coretax, Tidak akan Error?