Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Daftar Pembanding Eksternal untuk Uji Kewajaran Transaksi Afiliasi

IBX-Jakarta. Dalam memastikan kewajaran transaksi antar perusahaan afiliasi, penggunaan pembanding eksternal menjadi salah satu cara yang paling efektif untuk menilai apakah penetapan harga telah sesuai dengan prinsip pasar wajar, atau dikenal dalam dunia perpajakan sebagai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Setelah sebelumnya kita telah membahas Penggunaan Internal dan External Comparable dalam Transfer Pricing. Saat ini kita akan membahas daftar pembanding eksternal apa saja yang dapat digunakan untuk menguji kewajaran transaksi antar perusahaan afiliasi.

Pembanding eksternal dapat berasal dari berbagai sumber dan jenis data, mulai dari harga pasar komoditas, data keuangan perusahaan independen, hingga informasi tarif atau suku bunga global. Untuk pembandingan berdasarkan margin atau rasio keuangan, analis transfer pricing dapat memanfaatkan basis data finansial perusahaan independen yang tersedia secara komersial. Beberapa basis data yang umum digunakan antara lain:

  • Amadeus: Menyediakan laporan keuangan perusahaan dari berbagai negara di dunia.
  • Orbis (oleh Bureau van Dijk): Salah satu basis data paling luas untuk informasi finansial dan korporasi.
  • TP Catalyst: Digunakan untuk analisis benchmarking margin dan profit level indicator.
  • Sabi: Fokus pada perusahaan yang terdaftar di Spanyol dan Portugal.
  • RoyaltyRange: Menyediakan informasi kontrak lisensi dan tarif royalti global.
  • TP Genie: Digunakan untuk benchmarking dan analisis pembanding di kawasan Eropa.

Dalam beberapa kasus, informasi dari publikasi industri, asosiasi dagang, laporan tahunan perusahaan publik, dan bahkan prospektus emiten juga bisa dijadikan bahan pembanding. Meskipun tidak seformal basis data komersial, informasi ini tetap memiliki nilai apabila digunakan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan.

Walaupun tersedia banyak sumber pembanding eksternal, tidak semua data dapat diakses dengan mudah atau memuat informasi yang lengkap. Oleh karena itu, penting untuk melakukan analisis kelayakan data (data screening) secara ketat agar hasil perbandingan benar-benar mencerminkan kondisi wajar di pasar bebas.

*DISCLAIMER*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »