Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dampak Pencatatan Jual Beli Aset Entitas Induk dan Jurnal Eliminasi

Dampak terhadap Pencatatan Entitas Induk

    Transaksi penjualan aset tetap antara entitas induk dan entitas anak dapat menghasilkan Keuntungan atau Kerugian. Keuntungan atau Kerugian tersebut belum terealisasi selama aset tersebut masih dimiliki oleh entitas anak atau entitas induk. Atas keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi tersebut, entitas induk harus membuat pencatatan.

    Dampak terhadap Jurnal Eliminasi

    Transaksi jual beli asset tetap antara entitas induk dan entitas anak juga harus dieliminasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan konsolidasian. Dilihat dari sisi konsolidasian, aset tetap yang dipeoleh entitas anak dan entitas induknya atau sebaliknya harus dicatat pada nilai perolehan dari pihak non-afiliasi. Dengan demikian selama aset tetap tersebut masih digunakan oleh entitas anak (entitas induk), maka keuntungan atau kerugian yang diakui oleh entitas induk (entitas anak) belum terealisasi. Untuk penyusunan laporan keuangan konsolidasian,maka di buat jurnal eliminasi atas keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi tersebut.

    *Disclaimer

    Recent Posts

    Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

    IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

    Read More »

    Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

    IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

    Read More »

    Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

    IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

    Read More »