Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dampak Pencatatan Jual Beli Aset Entitas Induk dan Jurnal Eliminasi

Dampak terhadap Pencatatan Entitas Induk

    Transaksi penjualan aset tetap antara entitas induk dan entitas anak dapat menghasilkan Keuntungan atau Kerugian. Keuntungan atau Kerugian tersebut belum terealisasi selama aset tersebut masih dimiliki oleh entitas anak atau entitas induk. Atas keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi tersebut, entitas induk harus membuat pencatatan.

    Dampak terhadap Jurnal Eliminasi

    Transaksi jual beli asset tetap antara entitas induk dan entitas anak juga harus dieliminasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan konsolidasian. Dilihat dari sisi konsolidasian, aset tetap yang dipeoleh entitas anak dan entitas induknya atau sebaliknya harus dicatat pada nilai perolehan dari pihak non-afiliasi. Dengan demikian selama aset tetap tersebut masih digunakan oleh entitas anak (entitas induk), maka keuntungan atau kerugian yang diakui oleh entitas induk (entitas anak) belum terealisasi. Untuk penyusunan laporan keuangan konsolidasian,maka di buat jurnal eliminasi atas keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi tersebut.

    *Disclaimer

    Recent Posts

    Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

    IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

    Read More »

    Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

    Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

    Read More »

    Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

    IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

    Read More »