Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dampak Positif dan Negatif dari Relaksasi OJK Terhadap Buyback Saham Tanpa RUPS

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka tanpa perlu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam situasi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan. Kebijakan ini didasarkan pada kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia yang mengalami tekanan sejak 19 September 2024. Hal ini terlihat dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), yang hingga 18 Maret 2025 telah anjlok 1.682 poin atau sekitar 21,28% dari level tertingginya.

“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Namun, meskipun memberikan fleksibilitas, kebijakan ini memunculkan pro dan kontra terkait pihak-pihak yang mendapatkan manfaat serta yang berpotensi dirugikan.

Pengamat pasar modal, Ibrahim Assuaibi, menjelaskan bahwa keputusan OJK ini bertujuan untuk mengatasi keterlambatan dalam pelaksanaan buyback yang sering terjadi jika harus menunggu persetujuan RUPS. Menurutnya, dengan kebijakan ini, perusahaan dapat segera melakukan pembelian kembali saham saat harga turun, sehingga tidak kehilangan momentum yang tepat dalam upaya menjaga stabilitas harga saham di pasar.

“Jika menunggu RUPS, kemungkinan buyback akan lebih lama, sehingga momentumnya tidak tepat. Dengan adanya kebijakan ini, perusahaan-perusahaan terbuka (Tbk) bisa langsung melakukan buyback untuk menahan kejatuhan harga saham,” ujar Ibrahim kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/3)

Ia menilai bahwa buyback saham tanpa melalui RUPS memberikan keuntungan bagi perusahaan, karena memungkinkan mereka membeli kembali saham dengan harga lebih murah, yang pada akhirnya dapat meningkatkan nilai perusahaan dalam jangka panjang. Namun, di sisi lain, investor ritel berpotensi dirugikan karena harga saham yang mereka pegang cenderung rendah ketika buyback dilakukan.

“Yang diuntungkan adalah perusahaan, terutama manajemennya, karena bisa membeli kembali sahamnya di harga lebih murah. Sementara yang dirugikan adalah investor, karena harga sahamnya lebih rendah ketika buyback dilakukan,” tambahnya.

Kendati demikian, Ibrahim menekankan transparansi dalam pelaksanaan buyback tetap menjadi aspek penting. Dengan adanya aksi ini, permintaan saham di pasar meningkat, yang berpotensi mendongkrak harga saham kembali stabil.

Sumber: Siaran Pers: OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, Untung Rugi OJK Relaksasi Buyback Saham Tanpa RUPS

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »