IBX-Jakarta. DJP mengumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-23/Pj.09/2024 tentang Pembaruan Kedua Layanan Perpajakan Berbasis NPWO 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit. Hal tersebut ditetapkan pada 19 Juli 2024 oleh Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP.
Melansir dari laman pajak.com (23/07/2024), melalui laman resmi DJP menyampaikan, “Sehubungan dengan pengumuman kami terdahulu Nomor PENG-18/PJ.09/2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit, kami sampaikan hal sebagai berikut. Bahwa terhitung sejak Sabtu, 20 Juli 2024 terdapat tambahan 7 layanan.”
Adapun berdasarkan PMK Nomor 112 Tahun 2022, NPWP 16 digit merupakan nomor bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memadankan NPWP dan NIK. Sedangkan, NPWP 15 digit berlaku bagi tiga pihak, yaitu Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah. Lebih lanjut, yang dimaksud dengan NITKU merupakan nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang terdiri atas 22 digit dan merupakan NPWP ditambah dengan 6 nomor urut cabang.
Adapun sebanyak 7 Layanan Perpajakan tambahan yang dapat diakses dengan NIK, NPWP 15 digit, dan NITKU adalah sebagai berikut:
- Service API e-Faktur eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi/API);
- PMSE eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id);
- E-Faktur Web dan Dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id);
- Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id);
- Portal registrasi dan monitoring e-Faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login);
- Service PJAP faktur (API); dan
- e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id).
Lebih lanjut, berikut daftar 28 layanan perpajakan yang dapat diakses Wajib Pajak.
- Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/);
- Account DJPOnline (https://account.pajak.go.id/);
- Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/);
- E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/);
- E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/);
- E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/);
- E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/);
- E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/);
- E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/);
- Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/);
- E-PHTB DJPOnline (https://ephtb.pajak.go.id/);
- E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/);
- E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/);
- E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/);
- E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id);
- E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id);
- E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id);
- E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id);
- E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/);
- Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/);
- Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/);
- Service Application Programming Interface (API) e-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi);
- PMSE Eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id);
- E-Faktur Web dan Dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id);
- SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id);
- Portal Registrasi dan monitoring e-Faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login);
- Service Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) Faktur API; dan
- e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id).
Sumber: Terbaru! Ada 28 Layanan Perpajkaan yang Bisa Diakses NIK, NPWP 15 Digit, dan NITKU (pajak.com)