Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dapatkan iPhone 16 Impianmu: Hitung Pajak dan Biaya yang Harus Diketahui

Seri iPhone 16 kini sudah dapat dipesan di 38 negara, termasuk negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Karena perangkat ini belum tersedia di gerai resmi Indonesia, para penggemar Apple yang tidak sabar bisa membelinya di luar negeri.

Namun, penting untuk diingat bahwa ada bea masuk dan pajak impor yang perlu dibayarkan ketika membawa iPhone 16 ke Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Rabu, 25 September 2024.

Jika kamu berencana untuk membeli iPhone 16 Pro Max 256 GB seharga US$ 1.199 atau Rp 17.985.000 (dengan kurs Rp 15.000), berikut adalah perkiraan bea masuk dan pajaknya jika dibawa sebagai barang bawaan pribadi:

  • Harga barang: US$ 1.199
  • Pembebasan: US$ 500
  • Nilai yang dikenakan pungutan: US$ 699

Menghitung nilai pabean:

  • Nilai pabean: US$ 699 x Rp 15.000 = Rp 10.485.000
  • Bea masuk: 10% dari nilai pabean = 10% x Rp 10.485.000 = Rp 1.048.500

Menghitung nilai impor:

  • Nilai impor: Nilai pabean + bea masuk = Rp 11.533.500
  • PPN: 11% dari nilai impor = 11% x Rp 11.533.500 = Rp 1.268.685
  • PPh (bagi pemilik NPWP): 10% dari nilai impor = 10% x Rp 11.533.500 = Rp 1.153.350
  • PPh (bagi yang tidak memiliki NPWP): 20% dari nilai impor = 20% x Rp 11.533.500 = Rp 2.306.700

Total biaya jika membeli iPhone 16 dari luar negeri adalah:

  • Rp 3.471.035 (bagi pemilik NPWP)
  • Rp 4.624.385 (bagi yang tidak memiliki NPWP)

“Perhitungan ini merupakan estimasi; angka sebenarnya bisa bervariasi tergantung kurs, pajak, dan harga ponsel,” ujar Bea Cukai.

*Disclaimer:
Sumber: Beli iPhone 16 di Luar Negeri, Segini Biaya Pajaknya Jika Dibawa ke RI

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »