Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dapatkan iPhone 16 Impianmu: Hitung Pajak dan Biaya yang Harus Diketahui

Seri iPhone 16 kini sudah dapat dipesan di 38 negara, termasuk negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Karena perangkat ini belum tersedia di gerai resmi Indonesia, para penggemar Apple yang tidak sabar bisa membelinya di luar negeri.

Namun, penting untuk diingat bahwa ada bea masuk dan pajak impor yang perlu dibayarkan ketika membawa iPhone 16 ke Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Rabu, 25 September 2024.

Jika kamu berencana untuk membeli iPhone 16 Pro Max 256 GB seharga US$ 1.199 atau Rp 17.985.000 (dengan kurs Rp 15.000), berikut adalah perkiraan bea masuk dan pajaknya jika dibawa sebagai barang bawaan pribadi:

  • Harga barang: US$ 1.199
  • Pembebasan: US$ 500
  • Nilai yang dikenakan pungutan: US$ 699

Menghitung nilai pabean:

  • Nilai pabean: US$ 699 x Rp 15.000 = Rp 10.485.000
  • Bea masuk: 10% dari nilai pabean = 10% x Rp 10.485.000 = Rp 1.048.500

Menghitung nilai impor:

  • Nilai impor: Nilai pabean + bea masuk = Rp 11.533.500
  • PPN: 11% dari nilai impor = 11% x Rp 11.533.500 = Rp 1.268.685
  • PPh (bagi pemilik NPWP): 10% dari nilai impor = 10% x Rp 11.533.500 = Rp 1.153.350
  • PPh (bagi yang tidak memiliki NPWP): 20% dari nilai impor = 20% x Rp 11.533.500 = Rp 2.306.700

Total biaya jika membeli iPhone 16 dari luar negeri adalah:

  • Rp 3.471.035 (bagi pemilik NPWP)
  • Rp 4.624.385 (bagi yang tidak memiliki NPWP)

“Perhitungan ini merupakan estimasi; angka sebenarnya bisa bervariasi tergantung kurs, pajak, dan harga ponsel,” ujar Bea Cukai.

*Disclaimer:
Sumber: Beli iPhone 16 di Luar Negeri, Segini Biaya Pajaknya Jika Dibawa ke RI

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »