Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dapatkan iPhone 16 Impianmu: Hitung Pajak dan Biaya yang Harus Diketahui

Seri iPhone 16 kini sudah dapat dipesan di 38 negara, termasuk negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Karena perangkat ini belum tersedia di gerai resmi Indonesia, para penggemar Apple yang tidak sabar bisa membelinya di luar negeri.

Namun, penting untuk diingat bahwa ada bea masuk dan pajak impor yang perlu dibayarkan ketika membawa iPhone 16 ke Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Rabu, 25 September 2024.

Jika kamu berencana untuk membeli iPhone 16 Pro Max 256 GB seharga US$ 1.199 atau Rp 17.985.000 (dengan kurs Rp 15.000), berikut adalah perkiraan bea masuk dan pajaknya jika dibawa sebagai barang bawaan pribadi:

  • Harga barang: US$ 1.199
  • Pembebasan: US$ 500
  • Nilai yang dikenakan pungutan: US$ 699

Menghitung nilai pabean:

  • Nilai pabean: US$ 699 x Rp 15.000 = Rp 10.485.000
  • Bea masuk: 10% dari nilai pabean = 10% x Rp 10.485.000 = Rp 1.048.500

Menghitung nilai impor:

  • Nilai impor: Nilai pabean + bea masuk = Rp 11.533.500
  • PPN: 11% dari nilai impor = 11% x Rp 11.533.500 = Rp 1.268.685
  • PPh (bagi pemilik NPWP): 10% dari nilai impor = 10% x Rp 11.533.500 = Rp 1.153.350
  • PPh (bagi yang tidak memiliki NPWP): 20% dari nilai impor = 20% x Rp 11.533.500 = Rp 2.306.700

Total biaya jika membeli iPhone 16 dari luar negeri adalah:

  • Rp 3.471.035 (bagi pemilik NPWP)
  • Rp 4.624.385 (bagi yang tidak memiliki NPWP)

“Perhitungan ini merupakan estimasi; angka sebenarnya bisa bervariasi tergantung kurs, pajak, dan harga ponsel,” ujar Bea Cukai.

*Disclaimer:
Sumber: Beli iPhone 16 di Luar Negeri, Segini Biaya Pajaknya Jika Dibawa ke RI

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »