

Seri iPhone 16 kini sudah dapat dipesan di 38 negara, termasuk negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Karena perangkat ini belum tersedia di gerai resmi Indonesia, para penggemar Apple yang tidak sabar bisa membelinya di luar negeri.
Namun, penting untuk diingat bahwa ada bea masuk dan pajak impor yang perlu dibayarkan ketika membawa iPhone 16 ke Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Rabu, 25 September 2024.
Jika kamu berencana untuk membeli iPhone 16 Pro Max 256 GB seharga US$ 1.199 atau Rp 17.985.000 (dengan kurs Rp 15.000), berikut adalah perkiraan bea masuk dan pajaknya jika dibawa sebagai barang bawaan pribadi:
- Harga barang: US$ 1.199
- Pembebasan: US$ 500
- Nilai yang dikenakan pungutan: US$ 699
Menghitung nilai pabean:
- Nilai pabean: US$ 699 x Rp 15.000 = Rp 10.485.000
- Bea masuk: 10% dari nilai pabean = 10% x Rp 10.485.000 = Rp 1.048.500
Menghitung nilai impor:
- Nilai impor: Nilai pabean + bea masuk = Rp 11.533.500
- PPN: 11% dari nilai impor = 11% x Rp 11.533.500 = Rp 1.268.685
- PPh (bagi pemilik NPWP): 10% dari nilai impor = 10% x Rp 11.533.500 = Rp 1.153.350
- PPh (bagi yang tidak memiliki NPWP): 20% dari nilai impor = 20% x Rp 11.533.500 = Rp 2.306.700
Total biaya jika membeli iPhone 16 dari luar negeri adalah:
- Rp 3.471.035 (bagi pemilik NPWP)
- Rp 4.624.385 (bagi yang tidak memiliki NPWP)
“Perhitungan ini merupakan estimasi; angka sebenarnya bisa bervariasi tergantung kurs, pajak, dan harga ponsel,” ujar Bea Cukai.
*Disclaimer:
Sumber: Beli iPhone 16 di Luar Negeri, Segini Biaya Pajaknya Jika Dibawa ke RI