Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dapatkan iPhone 16 Impianmu: Hitung Pajak dan Biaya yang Harus Diketahui

Seri iPhone 16 kini sudah dapat dipesan di 38 negara, termasuk negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Karena perangkat ini belum tersedia di gerai resmi Indonesia, para penggemar Apple yang tidak sabar bisa membelinya di luar negeri.

Namun, penting untuk diingat bahwa ada bea masuk dan pajak impor yang perlu dibayarkan ketika membawa iPhone 16 ke Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Rabu, 25 September 2024.

Jika kamu berencana untuk membeli iPhone 16 Pro Max 256 GB seharga US$ 1.199 atau Rp 17.985.000 (dengan kurs Rp 15.000), berikut adalah perkiraan bea masuk dan pajaknya jika dibawa sebagai barang bawaan pribadi:

  • Harga barang: US$ 1.199
  • Pembebasan: US$ 500
  • Nilai yang dikenakan pungutan: US$ 699

Menghitung nilai pabean:

  • Nilai pabean: US$ 699 x Rp 15.000 = Rp 10.485.000
  • Bea masuk: 10% dari nilai pabean = 10% x Rp 10.485.000 = Rp 1.048.500

Menghitung nilai impor:

  • Nilai impor: Nilai pabean + bea masuk = Rp 11.533.500
  • PPN: 11% dari nilai impor = 11% x Rp 11.533.500 = Rp 1.268.685
  • PPh (bagi pemilik NPWP): 10% dari nilai impor = 10% x Rp 11.533.500 = Rp 1.153.350
  • PPh (bagi yang tidak memiliki NPWP): 20% dari nilai impor = 20% x Rp 11.533.500 = Rp 2.306.700

Total biaya jika membeli iPhone 16 dari luar negeri adalah:

  • Rp 3.471.035 (bagi pemilik NPWP)
  • Rp 4.624.385 (bagi yang tidak memiliki NPWP)

“Perhitungan ini merupakan estimasi; angka sebenarnya bisa bervariasi tergantung kurs, pajak, dan harga ponsel,” ujar Bea Cukai.

*Disclaimer:
Sumber: Beli iPhone 16 di Luar Negeri, Segini Biaya Pajaknya Jika Dibawa ke RI

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »