Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dari Manual ke Digital, Ini Transformasi Pelaporan SPT dengan Coretax

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem inti perpajakan atau Coretax pada 31 Desember 2024, disertai dengan panduan terbaru berjudul Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Panduan ini memperkenalkan perubahan signifikan dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yang dirancang untuk menyederhanakan dan memodernisasi sistem yang ada.

Salah satu perubahan mencolok terletak pada jumlah formulir yang digunakan. Sebelumnya, wajib pajak harus melengkapi 4 lampiran SPT beserta 12 dokumen pendukung. Dengan Coretax, proses ini disederhanakan menjadi hanya 5 lampiran SPT, termasuk opsi penyesuaian sesuai kebutuhan. Alur pengisian juga mengalami transformasi. Jika sebelumnya dimulai dari lampiran dan diakhiri dengan formulir induk, kini wajib pajak mengisi formulir induk terlebih dahulu, diikuti lampiran yang relevan berdasarkan jawaban yang diberikan.

Selain alur pengisian, format input data juga berubah. Jika dulu wajib pajak dihadapkan pada tabel isian manual, kini sistem hanya menampilkan pertanyaan berbasis “ya” atau “tidak” yang secara otomatis menentukan bagian mana saja yang perlu diisi. Teknologi prepopulated semakin memudahkan dengan pengisian otomatis berbagai data wajib pajak, seperti bukti potong dan pembayaran pajak yang telah dilakukan.

Coretax juga menghadirkan inovasi berupa format standar untuk laporan keuangan, yang sebelumnya tidak tersedia. Wajib pajak kini dapat memilih format laporan sesuai jenis usaha, baik dagang, jasa, maupun industri. Laporan keuangan ini mencakup neraca dan laba rugi dalam format yang lebih terstruktur dibandingkan dokumen PDF atau cetak sebelumnya.

Lebih lanjut, penyampaian SPT tahunan kini dilakukan sepenuhnya secara online. Metode manual seperti melalui KPP atau pos tidak lagi berlaku, kecuali bagi wajib pajak orang pribadi non-karyawan dengan status nihil atau kurang bayar, yang masih diperbolehkan menggunakan metode lama.

Proses pelaporan juga semakin praktis dengan fitur seperti login aplikasi Coretax menggunakan akun wajib pajak, pembuatan SPT secara mandiri atau melalui kuasa wajib pajak, hingga fitur dinamis yang menyesuaikan tampilan formulir sesuai kebutuhan. Setelah formulir induk selesai diisi, wajib pajak dapat melengkapi lampiran tambahan yang disediakan dalam aplikasi. Semua bagian formulir yang terdiri dari identitas wajib pajak, perhitungan pajak terutang, hingga kredit pajak, sebagian besar akan otomatis terisi melalui sistem.

Dengan kemudahan ini, wajib pajak juga dapat mengakses kembali dokumen SPT yang telah dilaporkan dan mengunduh bukti penerimaan elektronik langsung dari aplikasi. Transformasi yang dihadirkan Coretax ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses pelaporan pajak, tetapi juga meningkatkan akurasi dan kenyamanan bagi seluruh wajib pajak.

*Disclaimer

Sumber: Simak! Cara Pelaporan SPT Pajak Sebelum dan Setelah Ada Coretax (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »