IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, dukungan data, informasi, dan interoperabilitas dari pihak luar menjadi penting dalam implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system). “Coretax, sistem inti administrasi perpajakan tidak dapat diterapkan secara maksimal apabila data dari pihak lain. Ini terus kami kejar supaya data dan informasi dapat terhubung dengan baik saat core tax diimplementasikan,” jelasnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (19/6).
Adapun saat ini Ditjen Pajak tengah melakukan pengembangan inter-operabilitas dengan 89 pihak luar, baik di internal Kemenkeu maupun di luar Kemenkeu. Dengan pihak internal Kemenkeu, kata Suryo, core tax telah terhubung sepenuhnya.
Namun dengan pihak eksternal Kementerian, tingkat keterhubungan data dan informasi baru mencapai 90%. Ditjen Pajak juga sedang melakukan uji coba integrasi sistem (system integration test) dengan pihak-pihak eksternal tersebut. 89 pihak tersebut terdiri dari perbankan dan institusi lain sebagai saluran penagihan resmi (authorized billing channel) dan perolehan data informasi, bukti, dan keterangan (IBK), penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), pengguna layanan konfirmasi status wajib pajak (KSWP), entitas terminal peti kemas dan entitas lainnya dalam rangka pengawasan dan pelayanan wajib pajak.
Dalam peta jalan pengembangan core tax, Ditjen Pajak menargetkan infrastruktur tersebut dapat digunakan pada 2024. Sementara saat ini, pengembangan core tax masih dalam tahap tes non fungsional. Adapun pengembangan core tax administration system diatur dalam Peraturan Presiden 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Sumber: https://mediaindonesia.com/ekonomi/588798/data-dan-informasi-kunci-pembangunan-coret-tax
*Disclaimer*