IBX – Jakarta. Kemampuan pemerintah dalam memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak konsumsi tercatat terus melemah dalam lima tahun terakhir.
Perhitungan KONTAN menunjukkan bahwa hingga kuartal III-2023, rasio penyerapan pajak atas konsumsi atau VAT Gross Collection hanya mencapai 45,2%, yang merupakan level terendah sejak pandemi Covid-19 pada 2020. Secara historis, rasio ini pernah naik signifikan pada kuartal III-2022 hingga 61%, setelah sebelumnya turun ke 46,2% pada 2021.
Namun, setelah mencapai puncaknya pada periode yang sama di 2022, rasio tersebut kembali turun meskipun konsumsi rumah tangga masih tumbuh stabil. Contohnya, pada kuartal III-2023 angkanya berada di 59,1%, kemudian melemah menjadi 55,7% pada kuartal III-2024, dan kembali merosot ke 45,2% saat ini. Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai tren tersebut terutama tampak pada kinerja PPN yang bersifat pro-siklus—menguat ketika ekonomi tumbuh, namun melemah saat ekonomi melambat.
“Makanya besaran VAT Gross Collection berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi,“ ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa kondisi ini terjadi karena mayoritas aktivitas ekonomi di Indonesia tidak termasuk objek PPN.
Sektor-sektor yang tidak terkena PPN, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), justru terbukti lebih tahan terhadap perlambatan ekonomi.
“Sebagian besar ekonomi yang tidak kena PPN itu cenderung resilient, yaitu usaha kecil dan mikro. Bahkan, kalau ekonomi sedang menurun seperti sekarang, malah terjadi peralihan ke UMKM,” kata Fajry. Ia menambahkan bahwa pesatnya digitalisasi juga mendorong peralihan dari bisnis fisik ke digital, yang pada akhirnya membuat pengawasan pajak semakin menantang.
“Ketika ekonomi melemah pun, e-commerce mampu tumbuh double digit. Apalagi pelaku usaha UMKM yang berjualan di e-commerce cuma reseller produk China. Makin hancur basis pajak kita,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, Fajry menilai pemerintah perlu memperluas basis pajak.
Beberapa opsi kebijakan yang dapat dipertimbangkan antara lain pengurangan fasilitas PPN dan penurunan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat dan pertimbangan politik. Salah satu opsi yang dianggap paling memungkinkan adalah memperluas mekanisme pemungutan PPN melalui platform marketplace.
Meski demikian, ia menilai penerapan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) saat ini masih belum efektif karena cakupannya terbatas pada jasa digital dari luar negeri.
“Sedangkan jasa dan barang di dalam negeri belum masuk dalam cakupan. Padahal, sebagian besar dari ekosistem digital kita justru jual-beli atas jasa dan barang di dalam negeri,” katanya.
Sumber : Daya Pungut PPN Makin Melemah, Pengamat Ungkap Tantangannya

