Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Daya Pungut PPN Merosot Pengamat Sorot Akar Masalah

IBX – Jakarta. Kemampuan pemerintah dalam memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak konsumsi tercatat terus melemah dalam lima tahun terakhir.

Perhitungan KONTAN menunjukkan bahwa hingga kuartal III-2023, rasio penyerapan pajak atas konsumsi atau VAT Gross Collection hanya mencapai 45,2%, yang merupakan level terendah sejak pandemi Covid-19 pada 2020. Secara historis, rasio ini pernah naik signifikan pada kuartal III-2022 hingga 61%, setelah sebelumnya turun ke 46,2% pada 2021.

Namun, setelah mencapai puncaknya pada periode yang sama di 2022, rasio tersebut kembali turun meskipun konsumsi rumah tangga masih tumbuh stabil. Contohnya, pada kuartal III-2023 angkanya berada di 59,1%, kemudian melemah menjadi 55,7% pada kuartal III-2024, dan kembali merosot ke 45,2% saat ini. Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai tren tersebut terutama tampak pada kinerja PPN yang bersifat pro-siklus—menguat ketika ekonomi tumbuh, namun melemah saat ekonomi melambat.

“Makanya besaran VAT Gross Collection berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi, ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa kondisi ini terjadi karena mayoritas aktivitas ekonomi di Indonesia tidak termasuk objek PPN.

Sektor-sektor yang tidak terkena PPN, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), justru terbukti lebih tahan terhadap perlambatan ekonomi.

“Sebagian besar ekonomi yang tidak kena PPN itu cenderung resilient, yaitu usaha kecil dan mikro. Bahkan, kalau ekonomi sedang menurun seperti sekarang, malah terjadi peralihan ke UMKM,” kata Fajry. Ia menambahkan bahwa pesatnya digitalisasi juga mendorong peralihan dari bisnis fisik ke digital, yang pada akhirnya membuat pengawasan pajak semakin menantang.

“Ketika ekonomi melemah pun, e-commerce mampu tumbuh double digit. Apalagi pelaku usaha UMKM yang berjualan di e-commerce cuma reseller produk China. Makin hancur basis pajak kita,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, Fajry menilai pemerintah perlu memperluas basis pajak.

Beberapa opsi kebijakan yang dapat dipertimbangkan antara lain pengurangan fasilitas PPN dan penurunan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat dan pertimbangan politik. Salah satu opsi yang dianggap paling memungkinkan adalah memperluas mekanisme pemungutan PPN melalui platform marketplace.

Meski demikian, ia menilai penerapan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) saat ini masih belum efektif karena cakupannya terbatas pada jasa digital dari luar negeri.

“Sedangkan jasa dan barang di dalam negeri belum masuk dalam cakupan. Padahal, sebagian besar dari ekosistem digital kita justru jual-beli atas jasa dan barang di dalam negeri,” katanya.

Sumber : Daya Pungut PPN Makin Melemah, Pengamat Ungkap Tantangannya

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »