Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP-Dukcapil Kolaborasi, Data Digital Disinergikan untuk Optimalisasi Pajak

IBX-Jakarta. Pemerintah terus memperkuat langkah menuju transformasi digital melalui integrasi data lintas sektor. Salah satunya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dalam kerja sama pemanfaatan data kependudukan. Kolaborasi ini merupakan bagian dari strategi reformasi perpajakan serta penguatan tata kelola administrasi perpajakan. Ruang lingkup kerja sama mencakup pemadanan dan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemutakhiran data ,serta penggunaan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mendukung pengawasan perpajakan.

“Kolaborasi ini menjadi bentuk sinergi pemanfaatan data antarlembaga guna memperkuat sistem basis data perpajakan dan pemerintahan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Selasa (29/7/2025), sebagaimana dikutip dari laman resmi DJP. Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung penuh akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk keperluan DJP.

Sejalan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut, DJP menargetkan peingkatan penerimaan pajak melalui integrasi data NIK dalam platrform Digital ID. Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital merupakan bentuk elektronik dari KTP yang menampilkan data pribadi dan dokumen kependudukan melalui aplikasi digital berbasis gawai. “Dengan Digital ID, variabel data individu menjadi lebih kaya, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penerimaan pajak,” ungkap Bimo dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa nota kesepahaman antara DJP dan Dukcapil bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala. Jika sebelumnya pembaruan dilakukan setiap tiga tahun, kini diperpanjang menjadi lima tahun sebagai bentuk penyempurnaan dan penyesuaian terhadap kebutuhan terkini.

Lebih jauh, Bimo menyinggung langkah lanjutan yang akan diambil pemerintah, yakni penerapan Payment ID oleh Bank Indonesia (BI) yang dijadwalkan rilis pada 17 Agustus 2025. Ia menyebut Payment ID dan kerja sama Digital ID merupakan bagian dari transisi menuju sistem pemerintahan berbasis digital (e-government). Seluruh inisiatif ini merujuk pada Peraturan Presiden nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang menjadi dasar pengintegrasian data demi mewujudkan pelayanan publik yan glebih cepat, efisien, dan terjangkau.

Dari sisi regulasi, data kependudukan memang memiliki fungsi strategis yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan nasional, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, hingga penegakan hukum dan penegahan tindak kejahatan.

Sumber: DJP Kejar Pajak lewat Integrasi NIK di Digital ID Dukcapil

Recent Posts

Menang Undian hingga Lomba, Begini Perlakuan Pajak Hadiahnya

IBX – Jakarta. Mendapat hadiah memang menyenangkan, tetapi di Indonesia hadiah tidak selalu bebas pajak. Selain tarif 25% yang sering dikenal, terdapat skema pajak lain yang perlu dipahami oleh penerima hadiah. Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7

Read More »

Menteri Keuangan Tunda Penerapan Cukai MBDK karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi

IBX-Jakarta. Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang

Read More »